sistem perpajakan di indonesia saat ini
Sistem perpajakan di indonesia adalah Self Asessment
System, yang diamana Wajib Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor
dan melaporkanya atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak .sebelum kita memahami lebih jauh dari sisiem pemungutan pajak di indonesia alangkah baiknya kita lebih bagus dahulu sistem perpajakan dari semua yang ada adalah sebagai berikut ;
1.official assesment system
ini artinya adalah yang dimana disini pemerintah/fiskus diberi kewenangan lebih/penuh kepada pemerintah untuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan di setor oleh wajib pajak ke pada negara
2.withhoding tax
ini artinya adalah dimana disini dinyatakan bahwa pemberian wewenang kepada piha ketiga untuk menentukan/memotong besarnya pajak yang di berikan oleh wajib pajak ke pada fiskus
3.self assesment system
disini artinya adalah dimana wajib pajak yang menentukan , menghitung dan membayar dan melaporkan opajak yang di berikan kepada fiskus , disini diberikan penuh tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berindak secara aktive dan jujur di dalam pemberian pajak
diindonesia sendiri sebagai mana di jelaskan di atas bahwa pemungutan pajak dilakukan sebagaimana dinomor tiga di atas, diindonesia sendiri masih kurang kesadaran oleh masyarakatnya dalam membayar pajak , ini disebabakan kurangnya sosialisasi pemerintah menerapakan bahwa di dalam membayar pajak itu adalah sesuatu yang sangat penting di lakukan dan dimana apabila pajak tidak ada maka mustahil suatu negar bisa berkembang atau berutumbuh
disamping itu kurangnya aktif oleh wajib pajak dalam memyetor pajak karena tingkah laku oleh fiskus pajak itu masih dianggap kurang dan masih juga curang yang menyaebabnya kurngnya kepercayaan kepada pembayaran pajak sebab dianggapsia sia .di dalam sekarang ini kantor pajak telah jauh merubah sistem adainistrasinya yang menjadi 3 yaiut sebagai beritkut : KKP besar , KKP madaya dan KKP pratama.dimana cara diatas tersebut sudah merubah atau diharpkan ke pada pegawai pajak mempunyi prestasi di dalam memungut pajak .
di dalam pajak sendiri ada dua jenis macam pajak secara garis besarnya sebagi berikut ;
1.pajak badan ; ialah pajak yang setipa kumpulan modal orang ,lembaga ,usaha dan banyak lainya yang melakukan atau menjalankan usahanay di dalam negri maupun di luar negri
2.orang pribadi atau perorangan
adalah pajak yang dimana ornang atau seseorang yang sudah berpenghasilan di atas PTKP yang sudah di tentukan dan disalakn pemerintah di dalam undang undang perpajakan
kenapa harus membayar pajak :
itu adalah sesuatu yang muncul di pikirkan oleh banyak orang tapi setelah mengetahuinya lebih dalam lagi bahwa baetapa pentinya di dalam membayar pajak tersebut dan apbabila kita tidak membayar oajak maka pembangunan tidak akan pernah berhasil, terus yang menggaji pegawai tidak ada karena tidak ada uang negara yang memnyebabkan sekolah sekolah tutup dan banyak lagi .oleh karena itu maka kita mulai sekarang mulai dari kecil harus taat pajak karena itu merupakan kepentingang bersama dann dinikamati aleh bersama juga
tarif pajak
tarif pajak dibedakan menjadi empat baigan adalah sebagai berikut :
1.tarif pajak pajak sebanding atau juga porporsiaonal
2.tarif pajak tetap
3.tarif pajak progresif
4.tarif pajak degresif
Terimakasih Infonya
BalasHapussangat bermanfaat..
Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
:)
twitter : @profiluii :)
kesimpulannya sistem self assessment ideal gak di negara ini?
BalasHapusgak .. makanya dahulu dibuat sistem itu di negara ini dan diganti dengan metode kedua diatas tersebut .
Hapussistem self assessment mungkin cocok untuk para nabi zaman dulu kali yaaa... hehehehe karena menuntut kejujuran yang sangat tinggi
Hapusalhamdulilah akhirnya nemu blog yg punya materi lengkap ttg sistem pajak :)) terimakasih ya kak, mohon ijinnya untuk saya yg mengambil beberapa materi dari sini untuk meneyelesaikan tugas yg sudah di berikan oleh guru, semoga pahala nya terus mengalir ke kakak yaa ^^
BalasHapussama-sama dek, Amin
HapusApakah self asessment system sudah berhasil diterapkan di Indonesia ?
BalasHapusDenmark adalah negara dengan pemungutan pajak tertinggi di dunia. Mulai dari PPh mencapai lbh dr 50%, sampai kebijakan pajak makan berlemak. Tapi masyarakatnya tidak ada yang merasa keberatan, malah bahagia dengan itu. Coba bandingkan dengan di Indonesia, yang masyarakatnya mencoba segudang cara untuk menghindari pajak. Pajak yang tarifnya dipandang standart, dirasa mencekik masyarakat. Bukannya merasa sejahtera, mereka merasa melakukan sesuatu dengan penuh keterpaksaan. Apa penyebab perbedaan pelik diantara kedua negara ini ?? Masalah inti apa yang kita kurang sadari selama ini ?
BalasHapus