Pengertian akad istishna
Akad istishna adalah akad
jualbeli dalam bentuk pesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria
dan persyaratan tertentu yang
disepakatai antara si pemesan atau
pembeli/mustasni dan penjual atau
pembuat/shani . Dalam hal ini si
pejual dapat mempersiapkan sendiri barang yang akan di jualnya dan bisa juga
dari pihak lain yang membuat baran untuk di jual si penjual
Dalam PSAK 104
dijelaskan barang pesanan harus memenuhi kriteria :
1.
Memrlukan proses pembuatan setelah akad di
sepakati
2.
Sesuai dengan spesifikasi si pemesan
3.
Harus di ketahui karakteristiknya secara umum
yang meliputi jenis ,kualitas,dan kuantitasnya
Setelah si penjual
dan si pembeli melakuakan akad jual beli istishna dan disepakati maka akan
mengikat para pihak yang bersepakat dan pada dasarnya tidak dapat di batalkan kecuali :
1.
Kedua belah pihak setuju dan menhentikanya
2.
Akad batal demi hukum karena timbul kondisi
hukum yang dapat mengahalangi pelaksanaan
atau penyelesaian akad ( PSAK 104)
Akad berakhir apabila kewajiban kedua belah pihak telah
terpenuhi atau kedua belah pihak bersepakat untuk menghentikan akad
2.skema akad istishna
skema akda isthisna dan skema paralel
Saya suka blog Anda, saya berharap untuk melihat lebih banyak dari Anda. Apakah Anda menjalankan situs lain?
BalasHapussiste pembayaran istisna ini dilakukan pas barangnya udh slesai atau..?
BalasHapus