Akad murabahah
Murabahah adalah transaksi penjualan barang
dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan margin disepakati oleh penjual
dan pembeli .pembayaran atas akad murabahah dilakukan secara tangguh atau tunai
.hal yang membedakan murabahah dengan pejualan bisayana adalah penjual secara
jelas memberitahu keppada si pembeli berapa harga pokok pembelian produk
tersebut dan berapa besarkeuntungan yang akan diambil oleh sipenjual .
Harga tidak
boleh berubah sepanjang akad dan kalau terjadi kesulitan di dalam membayar dapat dilakukan restrukrurisasi dan kalau
tidak membayar karena lalai dapat dikendakan denda. dana tersebut kan dinamakan
sebagaidana kebajikan .pembayaran uang muka juga diperbolehkan dalam akad ini.
2. Jenis akad murabahah
1.murabhah dengan pesanan(murabaha to
the purchase order)
Murabahah
dengan pesanan dapat bersifat mengikat dan tidak mengikat pembeli untuk membeli barang pesananya ,
kalau bersifat mengikat maka pembeli harus membeli batang pesaananya dan tidak
dapat membatalkan pesananya . jika aset murabahah yang telah dibeli oleh
penjual dalam murabah2ah pesanan mengikat , mangalami penurunan nilai sebelum
diserahkankepada pembeli maka penurunannilai tersebut menjadi beban penjual dan
akan mengurangi nilai akad .
2. murabahah tanpa pesanan,
Murabahah
jenis ini bersifat tidak mengikat
Contoh :
Pak
dia seorang penjual
barang elektronika seperti
televisi , radio dan lainya . dan pak
Kamu adalah seorang konsumen dan ingin membeli sebuah televise ukuran 54 in
..kemudian dia mendatangi pak Dia untuk membeli televisi tersebut dan harganaya di sepekati 2.000.000
rupiah dibayar di kemudian hari dengan
angsuran 4 kali membayar sebesar 500.000 rupiah
Posting Komentar untuk "Akad murabahah"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.