Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akad murabahah


Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan margin disepakati oleh penjual dan pembeli .pembayaran atas akad murabahah dilakukan secara tangguh atau tunai .hal yang membedakan murabahah dengan pejualan bisayana adalah penjual secara jelas memberitahu keppada si pembeli berapa harga pokok pembelian produk tersebut dan berapa besarkeuntungan yang akan diambil oleh sipenjual .
Harga tidak boleh berubah sepanjang akad dan kalau terjadi kesulitan di dalam membayar  dapat dilakukan restrukrurisasi dan kalau tidak membayar karena lalai dapat dikendakan denda. dana tersebut kan dinamakan sebagaidana kebajikan .pembayaran uang muka juga diperbolehkan dalam akad ini.
2. Jenis akad murabahah
1.murabhah dengan pesanan(murabaha to the purchase order)
Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat dan tidak mengikat  pembeli untuk membeli barang pesananya , kalau bersifat mengikat maka pembeli harus membeli batang pesaananya dan tidak dapat membatalkan pesananya . jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual dalam murabah2ah pesanan mengikat , mangalami penurunan nilai sebelum diserahkankepada pembeli maka penurunannilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad .
2. murabahah tanpa pesanan,
Murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat
 
Contoh  :
Pak dia seorang penjual  barang elektronika seperti  televisi , radio dan lainya . dan pak Kamu adalah seorang konsumen dan ingin membeli sebuah televise ukuran 54 in ..kemudian dia mendatangi pak Dia untuk membeli televisi tersebut  dan harganaya di sepekati 2.000.000 rupiah  dibayar di kemudian hari  dengan  angsuran 4 kali membayar sebesar 500.000 rupiah   
 

Posting Komentar untuk "Akad murabahah"