proses pembentukan persekutuan kegiatan dan pembubaran
Menurut jenis kepemilikan (ownership), pada dasarnya akuntansi membagi organisasi usaha menjadi 3 jenis, yaitu :1. Badan usaha perseorangan (proprietorship), yaitu badan usaha yang dimiliki
oleh satu orang individu saja. 2. Badan usaha persekutuan (partnership), yaitu badan usaha yang dimiliki oleh
dua atau lebih orang atau organisasi. 3. Badan usaha perseroan (corporation), yaitu badan usaha yang kepemilikannyaditandai dengan penguasaan saham.
Karakteristik Persekutuan
1. Tanggung jawab renteng (Mutual Agency)
2. Jangka waktu hidup yang terbatas (Limited Life)
3. Tanggungan dari utang persekutuan yang bersifat tidak terbatas (Unlimited
Liabilities)
4. Kepemilikan bersama atas aktiva (Ownership of interest in partnership)
5. Pembagian laba dan rugi persekutuan (Participation in partnership profits)
Metode Penentuan besarnya nilai investasi
1.Metode Bonus
Para sekutu dari persekutuan TRIO sepakat bahwa investasi truk dari Badri yang mempunyai nilai wajar Rp. 25.000.000,- diakui sebagai modal Badri dalam pembukuan persekutuan TRIO sebesar Rp. 30.000.000,-. Dengan demikian Badri
akan mendapatkan bonus sebesar Rp. 5.000.000,-. Sedangkan Heri dan Lely sepakat untuk mengurangi saldo modal mereka masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- sebagai kompensasi bonus yang mereka berikan kepada Badri. Jurnal umum yang dibuat :
Modal Heri Rp. 2.500.000,-
Modal Lely Rp. 2.500.000,-
Modal Badri Rp. 5.000.000,-
(untuk membukukan adanya bonus bagi Badri atas investasinya pada persekutuan
TRIO, dengan kompensasi masing-masing 50% atas saldo modal Heri dan Lely)
2. Metode Goodwill
Misalnya nilai lebih dari truk sebesar Rp. 5.000.000,- diakui sebagai goodwill maka
jurnal yang dibuat :
Goodwill Rp. 5.000.000,-
Modal Badri Rp. 5.000.000,-
(untuk membukukan adanya goodwill atas Badri) Misal truk dinilai lebih rendah dari nilai wajar sebesar Rp. 5.000.000,-, maka
jurnalnya:
Modal Badri Rp. 5.000.000,-
Modal Heri Rp. 2.500.000,-
Mdal Lely Rp. 2.500.000,-
Pembagian Laba dan Rugi Operasional
Contoh : Fajar, Gita dan Harun telah mendirikan persekutuan dan pada tahun 2005 mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000.000,-. Pada akhir tahun 2005 diketahui posisi rekening pribadi (prive) dan rekening modal masing-masing anggota adalah
sebagai berikut :
Prive, Fajar Rp. 20.000.000,-
Prive, Gita Rp. 35.000.000,-
Prive, Harun Rp. 45.000.000,-
PERUBAHAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
Perubahan komposisi kepemilikan persekutuan disebabkan oleh :
a. Pengunduran diri satu sekutu atau lebih Lisa, Lia dan lala adalah sekutu dari firma “3L” dengan saldo modal masing-masing
sebagai berikut :
Lisa Rp. 200.000.000
Lia Rp. 250.000.000
Lala Rp. 550.000.000
Jumlah Rp. 1.000.000.000
Lisa menyatakan akan mengundurkan diri dari firma 3L. Lia dan Lala sepakat untuk memberikan uang kas sebesar Rp. 250.000.000 dengan kompensasi masing-masing 50% pada modal masing-masing sekutu yang masih aktif senhingga akan menimbulkan bonus bagi sekutu Lisa, jurnal sebagai berikut :
Modal Lia Rp. 25.000.000
Modal Lala Rp. 25.000.000
Modal Lisa Rp. 50.000.000
(untuk membukukan adanya pemberian bonus bagi pengunduran diri sekutu Lisa
dengan kompensasi masing-masing 50% pada Lia dan Lala)
Modal Lisa Rp. 250.000.000
Kas Rp. 250.000.000
(untuk membukukan pembayaran tunai bagi Lisa sebagai sekutu yang mengundurkan
diri)
Jika Lia dan Lala sepakat bahwa selisih pemberian kas atas pengunduran diri Lisa dikompensasi sebagai goodwill, maka goodwill tersebut akan menambah saldo modal sekutu yang masih aktif, masing-masing 50%. Jurnal umumnya sebagai berikut :
Goodwill Rp. 50.000.000
Modal Lia Rp. 25.000.000
Modal Lala Rp. 25.000.000
(untuk membukukan adanya pemberian goodwill bagi pengunduran diri sekutu Lisa dengan kompensasi masing-masing 50% pada Lia dan Lala)
Modal Aura Rp. 250.000.000
Kas Rp. 250.000.000
Posting Komentar untuk "proses pembentukan persekutuan kegiatan dan pembubaran "
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.