Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

perbedaan sema dan perma dan kaitanya dgn pemilu

sema adalah ..SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung ) sedangkan perma adalah peraturan mahkamah agung
berikut ini adalah contoh surat edaran nya pada No.3 Tahun 1963,
Tentang beberpa pasal dalam KUHPerdata yang dinyatkan tidak berlaku :

1.Pasal 108 dan 110 KUHPerdata tentang kewenangan wanita kawin (Istri) untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan harus dengan ijin dan kuasa dari suami ( Dalam UU No. 1 tahun 1974 Istri adalah Cakap)

2.Pasal 284 ayat 3 KUHPerdata mengenai pengakuan anak yang lahir di luar perkawinan oleh seorang perempuan Indonesia asli. Pengakuan anak tidak berakibat putusnya hubungan hukum antara ibu dan anak (lembaga pengakuan anak luar kawin sudah tidak dikenal dalam UU No.1 tahun 1974)

3.Pasal 1579 KUHPerdata yang menentukan dalam hal sewa-menyewa barang,pemilik barang tidak dapat menghentikan perjanjian sewa menyewa dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya,kecuali apabila pada waktu membuat perjanjian diperjanjikan.

4.Pasal 1238 KUHPerdata bahwa pelaksanaan perjanjian hanya dapat dimintakan di muka hakim,apabila gugatan didahului dengan tagihan tertulis (somasi)

5.Pasal 1460 KUHPerdata tentang risiko dalam jual beli,bahwa sejak kata sepakat risiko beralih pada pembeli sekalipun barang belum diserahkan.

Orang-Orang yang Tidak Cakap atau Kurang Cakap (Pasal 1330 KUHPerdata)
1.Orang-orang yang belum dewasa
2.Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (Curatele)
3.Orang-orang perempuan yang dalam keadaan kawin (Telah dihapus dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 1963 dan Pasal 31 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

kaitan nya dengan pemilu  yang dilaksanakan di indonesia ;
baik sema maupun perma itu adalah organisasi peerintahan yang menentukan dan membahas tentang uu pemilu dan yang berhak memuuskan perkaranya . 

artikel video terkait dengan ini:
video keuda
sema

Posting Komentar untuk "perbedaan sema dan perma dan kaitanya dgn pemilu"