Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

persamaan dan perbedaan haji dan umrah

berikut ini adalah perbedaan diantara kedua nya :
Haji (Bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Haji (gelar)
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Haji adalah sebutan atau gelar untuk pria muslim yang telah berhasil menjalankan ibadah haji. Umum digunakan sebagai tambahan di depan nama dan sering disingkat dengan "H". Dalam hal ini biasanya para Haji membubuhkan gelarnya dianggap oleh mayoritas masyarakat sebagai tauladan maupun contoh di daerah mereka. Bisa dikatakan sebagai guru atau panutan untuk memberikan contoh sikap secara lahiriah dan batiniah dalam segi Islam sehari-hari.

sedangkan  umrah adalah..
Umrah diambil dari ‘itimar, artinya berjiarah. Secara istilah Umrah berarti menjiarahi Ka’bah untuk beribadat kepada Allah dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajibnya.

Tetapi, berbeda dengan ibadah haji, Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sepanjang tahun, baik di dalam bulan haji atau sebelum maupun sesudahnya.

Mengenai hukum Umrah para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad dan al-Syafe’i berpendapat bahwa hukum Umrah adalah wajib. Sedang ulama Malikiyah dan Hanafiyah mengatakannya sunat mu’akkad.

Perbedaan pendapat ini terjadi sebagai akibat dari perselisihan pemahaman mengenai makna amar (kalimat perintah), yaitu “Atimmu” dalam firman Allah SWT, seperti disebutkan dalam Q.S. AI- Baqrah:179 berikut ini:
”WAATlMUL HAJJI WAL ‘UMRATA LILLAAH”
Artinya:
“Dan sempurnakanlah haji dan Umrah karena Allah”
Ahmad dan al-Syafeti berpendapat bahwa amar (perintah) di dalam ayat itu adalah untuk wajib. Sedang ulama Malikiyah dan Hanafiyah menafsirkan bahwa amar tersebut adalah untuk Sunat Mu’akkad.

Mengenai bilangan Umrah, para ulama yang menyatakan wajib itu sependapat bahwa wajibnya hanya sekali seumur hidup, seperti halnya dengan ibadah haji. Tetapi, memperbanyak Umrah termasuk amalan yang sangat besar dan utama, lebih-lebih dalam bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW. telah menjelaskan keutamaan itu seperti disebutkan dalam hadis di bawah ini :
UMRATUNFllRAMADHAANA TA’DlLUU HAJJAH”
Artinya:
“Sekali Umrah di dalam bulan Ramadhan sama dengan sekali ibadah haji” (HR. Ahmad dan al-Bukhari )
Rukun Umrah
Rukun-rukun Umrah adalah:
1. Ihram,
2. Thawaf
3. Sa’i antara Shafa dan Marwah
4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya.
5. Tertib.

kesimpulan :
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.

Posting Komentar untuk "persamaan dan perbedaan haji dan umrah "