Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

anggaran pendapatan dan belanja daerah

BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(APBD)
Bagian Pertama
Struktur APBD
Pasal 2
(1) Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri Pendapatan Daerah, Belanja daerah Pembiayaan.
(2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1 ) meliputi semua penerimaan yang merupakan hak Daerah dalam satu Tahun Anggaran yang akan menjadi penerimaan Kas Daerah.
(3) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1 ) meliputi semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Daerah dalam satu Tahun Anggaran yang akan menjadi pengeluaran Kas Daerah.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi transaksi keuangan untuk menutup dafisit atau untuk manfaaat suplus. 6 of 46
Pasal 3
(1) Struktur APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan bidang Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka penyusunan statistik keuangan pemerintah, klasifikasi struktur APBD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beserta kode rekeningnya disesuaikan dengan macam dan .ienis kewenangan yang dimiliki Daerah.
(3) Setiap bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat-perangkat Daerah yang betindak sebagai pusat-pusat pertangungjawaban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(4) Format Susunan Bidang Pemerintahan dan Perangkat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dalam APBD tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Pasal 4
Semua Pendapatan, belanja dan pembiayaan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Bagian Kedua
Pendapatan
Pasal 5
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat ( 2 ) dirinci menurut Kelompok Pendapatan yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan l,ain-lain Pendapatan Yang Sah.
(2) Setiap kelompok Pendapatan dirinci menurut Jenis Pendapatan. Setiap Jenis Pendapatan dirinci menurut Obyek Pendapatan. Setiap Obyek Pendapatan dirinci menurut Rincian Obyek Pendapatan.
(3) Format Susunan Pendapatan Propinsi beserta kode rekeningnya tercantum dalam Lampiran II Keputusan.
(4) Format Susunan Pendapatan Kabupaten/Kota beserta kode rekeningnya tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
7 of 46
Bagian Ketiga
Belanja
Pasal 6
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) terdiri dari bagian belanja Aparatur Daerah dan bagian belanja Pelayanan Publik.
(2) Masing-masing bagian belanja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dirinci menurut Kelompok Belanja yang meliputi Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan serta Belanja Modal.
(3) Setiap Kelompok Belanja dirinci menurut Jenis Belanja. Setiap Jenis Belanja dirinci menurut Obyek Belanja. Setiap Obyek Belanja dirinci menurut Rincian Obyek Belanja.
(4) Format Susunan Belanja Daerah beserta kode rekeningnya tercatum dalam Lampiran IV Keputusan ini.
Pasal 7
(1) Belanja Tidak Tersangka dianggarkan lmtuk pengeluaran penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.
(2) Pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu:
a. pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyedian sarana dan prasaran Iangsung dengan pelayanan masyarakat, yang anggarannya tidak tersedia dalam Thun Anggaran yang bersangkutan; dan
b. pengembalian atas kelebihan penerimaan yang terjadi dalam Tahun Anggaran yang telah ditutup dengan didukung bukti-bukti yang sah.
Pasal 8
Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dianggarkan untuk pengeluaran dengan kriteria sebagai berikut :
8 of 46
a. Tidak menerima secara langsung imbal barang dan jasa seperti lazimnya yang terjadi dalam transaksi pembelian dan penjualan;
b. Tidak mengharapkan akan diterima kembali dimasa yang akan datang seperti lazimnya suatu piutang;
c. T idak miengharapkan adanya hasil seperti lazimnya suatu penyertaan modal atau investasi.
Bagian Keempat
Surplus dan Defisit Anggaran
PasaI 9
(1) Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah dapat mengakibatkan tejadinya surplus atau defisit anggaran.
(2) Surplus anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah.
(3) Defisit anngaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah Iebih kecil dari Anggaran Belanja Daerah.
(4) Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dimanfaatkan antara lain untuk Transfer ke Dana Cadangan, Pembayaraan Pokok Utang, Penyertaan Modal ( Inventasi ), dan atau Sisa Perhitungan Anggaran Tahun berkenaan yang dianggarankan pada kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah.
(5) Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dibiayai antara lain dari Sisa Anggaran Tahun yang lalu, Pinjaman Daerah, Penjualan Obligasi Daerah, hasil Penjualan Barang Milik Daerah yang dipisahkan, Transfer dari Dana Cadangan, yang dianggarkan pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah.
(6) Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan merupakan selisih lebih dari Surplus/Defisit ditambah dengan Pos Peneriman Pembiayaan dikurangi dengan Pos Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
9 of 46
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 10
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) dirinci menurut sumber pembiayaan yang merupakan Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
(2) Format Susunan Pembiayaan beserta kode rekeningnya tercatum dalam Lampiran V Keputusan ini.
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.
(2) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) menetapkan tujuan, besaran, dan sumber Dana Cadangan serta jenis program/kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan tersebut.
(4) Dana Cadangan yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersumber dari kontribusi tahunan Penerimaan APBD, kecuali dari Dana AIokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan Dana Darurat.
Pasal 12
(1) Pengisian Dana Cadangan setiap tahun dianggarkan dalam Kelompok Pembiayaan Jeriis Pengeluaran Daerah, Obyek Transfer ke Dana Cadangan.
(2) Penggunaan Dana Cadangan dianggarkan pada:
a. Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Obyek Transfer dari Dana Cadangan,
b. Bagian, Kelompok, dan Jenis Belanja Modal. 10 of 46
Pasal 13
(1) Aset Daerah berupa Aktiva Tetap selain tanah yang digunakan untuk operasionaf secara langsung oleh Pemerintah Daerah didepresiasi dengan metode garis lurus berdasarkan umur ekonomisnya.
(2) Depresiasi alas Aktiva Tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat digunakan untuk pembentukan dana, selanjutnya disebut Dana Depresiasi, guna penggantian aset pada akhir masa umur ekonomis.
(3) Pengaturan pembentukan Dana Depresiasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) menetapkan tujuan, besaran, dan sumber Dana Depresiasi serta jenis penggantian aktiva tetap yang dibiayai dari Dana Depresiasi tersebut.
(5) Dana Depresiasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bersumber dari kontribusi tahunan Penerimaan APBD, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan Dana Darurat.
Pasal 14
(1) Pengisian Dana Depresiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 A rat (5) setiap tahun ianggarkan dalam Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, Obyek Transfer ke Dana Depresiasi.
(2) Penggunaan Dana Depresiasi dianggarkan pada:
a. Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Obyek Transfer dari Dana Depresiasi,
b. Bagian, Kelompok, dan Jenis Belanja Modal.
11 of 46
Pasal 15
(1) Penerimaan Pinjaman Daerah dalam APBD dianggarkan pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Obyek Pinjaman dan Obligasi, sesuai dengan jumlah yang akan diterima dalam Tahun Anggaran berkenaan;
(2) Program dan kegiatan yang dibiayai dengan Pinjaman Daerah dianggarkan pada Bagian, Kelompok, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Belanja sesuai dengan penggurlaan pinjaman Daerah,
Pasal 16
(1) Jumlah pinjarnan yang jatuh tempo pada tahun berkenaan dianggarkan pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, Obyek Pembayaran Pokok Pinjaman.
(2) Jumlah bunga, denda dan biaya administrasi pinjarnan yang akan dibayar pada tahun berkenaan dianggarkan pada Bagian, Kelompok Belanja, Jenis Belanja Administrasi Umum, Obyek Bunga dan Denda, dan Rincian Obyek Bunga dan Denda Pinjaman.
Bagian Pertama
Arab, Kebijakan Umum, Strategidan Prioritas APBD
Pasal 17
(1) Dalarn rangka menyiapkan Rancangan APBD, Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun Arah dan Kebijakan Umum APBD.
(2) Dalarn menyusun Arah dan Kebijakan Umum APBD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat, berpedoman pada Rencana Strategis Daerah dan atau dokumen perencanaan daerah lainnya yang ditetapkan Daerah, serta pokok pokok kebijakan nasional di bidang keuangan daerah oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Penyusunan Arah dan Kebijakan Umum APBD sebagaimana dimaksud pada Ayat (I) tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini.
12 of 46
PasaI 18
(1) Berdasarkan Arah dan Kebijakan Umum APBD sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 17 Ayat (I), Kepala Daerah menyusun Strategi dan Prioritas APBD.
(2) Penyusunan Strategi dan Prioritas APBD tercantum dalarn Lampiran VII Keputusan ini.
Bagian Kedua
Usulan Program, Kegiatan daft Anggaran
Pasal 19
(1) Arah dan Kebijakan Umum APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (1) serta Strategi dan Prioritas APBD sebagaimana dimaksudcdalam Pasal 18 Ayat (I) ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pedoman bagi perangkat Daerah dalam menyusun Usulan Program, Kegiatan dan Anggaran.
(2) Usulan Program, Kegiatan dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disusun berdasarkan prinsip- prinsip anggaran kinerja.
(3) Penyusunan Usulan Program, Kegiatan dan Anggaran berdasarkan prinsip-prinsip anggaran kinerja tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan ini.
Pasal 20
(1) Usulan Program, Kegiatan dan Anggaran setiap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) dituangkan dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja.
(2) Rencana Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan kepada Satuan kerja yang bertanggungjawab menyusun anggaran untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan APBD dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan Daerah.
(3) Tata cara pembahasan Rencana Anggaran Satuan Kerja ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4) Hasil pembahasan Rencana Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dituangkan dalam Rancangan APBD.
13 of 46
(5) Format Rencana Anggaran Satuan Kerja dan cara pengisiannya tercantum dalam Lampiran IX Keputusan ini.
Bagian Ketiga
Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
Pasal 21
(1) Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan lampiran-lampirannya.
(2) Lampiran Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari:
a. Ringkasan APBD;
b. Rincian APBD;
c. Daftar Rekapitulasi APBD berdasarkan Bidang Pemerintahan dan Perangkat Daerah;
d. Daftar Junllah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
e. Daftar Piutang Daerah;
f. Daftar Pinjaman Daerah;
g. Daftar lnvestasi (Penyertaan Modal) Daerah;
h. Daftar Ringkasan Nilai Aktiva Tetap Daerah;
i. Daftar Dana Cadangan.
(3) Rincian APBD sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b memuat uraian Bagian, Kelompok, Jenis sampai dengan Objek Pendapatan; Belanja dan Pembiayaan untuk setiap satuan kerja perangkat daerah.
(4) Format Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampirannya tercantum dalam Lampiran X Keputusan ini.
14 of 46
Bagian Keempat
Penetapan APBD
Pasal 22
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta l.ampirannya disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dimintakan persetujuan.
(2) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disertai dengan Nota Keuangan.
(3) DPRD menetapkan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(4) Sebelum Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibahas, DPRD mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
(5) Masukan dari masyarakat atas Rancangan Peraturan Daerah didokumentasikan dan dilampirkan pada Peraturan Daerah tentang APBD.
(6) Format Susunan Nota Keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tercantum dalam Lampiran XI Keputusan ini.
Pasal 23
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui oleh DPRD, disahkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat satu bulan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan.
Pasal 24
(1) Peraturan Daerah tentang APBD ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
(2) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disusun menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
(3) Format Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beserta lampirannya tercanturn dalam Lampiran XII Keputusan ini.
15 of 46
Pasal 25
(1) Berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD, Kepala Daerah menetapkan Rencana Anggaran satuan kerja menjadi Dokumen Anggaran Satuan Kerja.
(2) Dokumen Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memuat Pendapatan dan Belanja setiap Perangkat Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna Anggaran.
(3) Penetapan Dokumen Anggaran Satuan Kerja paling lambat satu bulan setelah Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan.
(4) Format Dokumen Anggaran Satuan Kerja tercantum dalam Lampiran XIII Keputusan ini.

UNTUK LEBIH LENGKAPNYA LIHAT pedoman pertanggungjawaban keuangan daerah

Posting Komentar untuk "anggaran pendapatan dan belanja daerah"