hukum memajang kaligrafi di rumah
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian.” (Al-Maidah: 3)
Karena agama ini telah sempurna, maka tidak butuh lagi terhadap penambahan dan tidak pula pengurangan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagai pengemban risalah dari Allah telah amanah dalam menyampaikan seluruh risalah Islam ini, tanpa kecuali.
Al-Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam terus-menerus menegakkan perintah Allah, orang yang ingin memalingkan (beliau) tidak dapat memalingkan. Beliau juga menyeru kepada Allah tanpa ada seorang pun yang dapat merintangi, sampai akhirnya menjadi terang-benderang bumi ini dengan risalah yang beliau bawa setelah sebelumnya dalam keadaan gelap gulita. Menjadi jinaklah (bersatu) hati-hati manusia setelah sebelumnya bercerai-berai. Dan berjalanlah dakwah beliau seperti perjalanan mentari di penjuru langit hingga sampailah agamanya sebagaimana sampainya malam dan siang…” (Miftah Daris Sa’adah, 1/105)

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Ushuluts Tsalatsah mengatakan: “Tidak ada satu kebaikan pun melainkan telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tunjukkan kepada umatnya dan tidak ada satu kejelekan pun kecuali telah beliau peringatkan umat darinya.”
Menjadikan Al Qur’an dan hadist nabawi sebagai hiasan dalam bentuk kaligrafi, sama sekali tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tidak pernah dikenal dan dilakukan oleh para shahabat beliau dan tidak pula oleh orang-orang sesudah mereka dari kalangan para imam yang diberi petunjuk, semoga Allah meridhai dan merahmati mereka semua. Seandainya perbuatan tersebut baik, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menganjurkannya dan para shahabat, sebagai manusia yang paling bersemangat dalam melakukan kebaikan, pasti telah mendahului kita dalam berbuat demikian.
Ulama’ yang melarang menggantungkan tulisan al qur’an pada tembok mendasarkan pendapatnya pada dua alasan utama :
1. Menggantungkan ayat-ayat al qur’an ditembok akan menghilangkan wibawa al qur’an dari hati, dikarenakan penghuni rumah sudah terbiasa melihat tulisan tersebut, akhirnya tulisan tersebut dianggap hal yang biasa, dari situlah akan hilang wibawa al qur’an dari hati mereka.
2. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya perlakuan buruk terhadap ayat-ayat al qur’an dengan jatuh kelantai, rusak, atau diperlakukan dengan tidak baik oleh orang yang tidak mengerti betapa bernilainya ayat-ayat alqur’an tersebut, atau ayat-ayat tersebut ditempatkan ditempat-tempat maksiat adan kemungkaran, ini sama saja dengan pelecehan terhadap al qur’an.
Sedangkan ulama’ yang memperbolehkan berlasan bahwa dengan menggantungkan ayat-ayat al qur’an ditembok akan selalu mengingatkan kita kepada al qur’an dan membiasakan diri untuk melihat ayat- ayat al qur’an, hingga tak mengherankan jika terkadang orang yang melihatnya hatinya akan terenyuh dan tidak jadi melakukan larangan Alloh.
Jika kita mengikuti pendapat inipun, hendaknyalah kita tempatkan ayat-ayat tersebut ditempat yang layak dan terhormat, dijauhkan dari tempat-tempat kemungkaran, dan hendaknya kita jaga agar tidak terjadi perlakuan yang buruk terhadapnya .
( Referensi : Fatawi Asy Syabakah Al Islamiyyah, Fatwa No. 3071 )
Allah berfirman:
قل أبالله و أياته و رسوله كنتم تستهزؤون قد كفرتم بعد إيمانكم
“Dan katakanlah (wahai Muhammad) apakah dengan Allah dan ayat-ayatNya dan RasulNya kalian menghina? Maka kalian telah kufur setelah keimanan kalian”[3]
Adapun, jika ia mencari berkah dengan memajangnya maka ini tidak disyari’atkan. Bila anda ingin diberkahi, di beri petunjuk, dan dihindarkan dari kejahatan syaithon maka bacalah Alquran bukan dengan memajangnya.
Rasulullah bersabda:
Dan sabda Rasul shallallahu’alaihi wasallam:
Dengan inilah jika kaum muslimin mengharapkan berkah dari al quran,maka pelajarilah ia, bacalah, dan amalkan, serta dakwahkanlah.
Dan jika dipajang seperti ini ditakutkan ia terjatuh dalam kesyirikan dengan menjadikan ayat – ayat Allah sebagai jimat, maupun tamimah. Tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad).
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Karena agama ini telah sempurna, maka tidak butuh lagi terhadap penambahan dan tidak pula pengurangan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagai pengemban risalah dari Allah telah amanah dalam menyampaikan seluruh risalah Islam ini, tanpa kecuali.
Al-Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam terus-menerus menegakkan perintah Allah, orang yang ingin memalingkan (beliau) tidak dapat memalingkan. Beliau juga menyeru kepada Allah tanpa ada seorang pun yang dapat merintangi, sampai akhirnya menjadi terang-benderang bumi ini dengan risalah yang beliau bawa setelah sebelumnya dalam keadaan gelap gulita. Menjadi jinaklah (bersatu) hati-hati manusia setelah sebelumnya bercerai-berai. Dan berjalanlah dakwah beliau seperti perjalanan mentari di penjuru langit hingga sampailah agamanya sebagaimana sampainya malam dan siang…” (Miftah Daris Sa’adah, 1/105)

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Ushuluts Tsalatsah mengatakan: “Tidak ada satu kebaikan pun melainkan telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tunjukkan kepada umatnya dan tidak ada satu kejelekan pun kecuali telah beliau peringatkan umat darinya.”
Menjadikan Al Qur’an dan hadist nabawi sebagai hiasan dalam bentuk kaligrafi, sama sekali tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tidak pernah dikenal dan dilakukan oleh para shahabat beliau dan tidak pula oleh orang-orang sesudah mereka dari kalangan para imam yang diberi petunjuk, semoga Allah meridhai dan merahmati mereka semua. Seandainya perbuatan tersebut baik, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menganjurkannya dan para shahabat, sebagai manusia yang paling bersemangat dalam melakukan kebaikan, pasti telah mendahului kita dalam berbuat demikian.
Ulama’ yang melarang menggantungkan tulisan al qur’an pada tembok mendasarkan pendapatnya pada dua alasan utama :
1. Menggantungkan ayat-ayat al qur’an ditembok akan menghilangkan wibawa al qur’an dari hati, dikarenakan penghuni rumah sudah terbiasa melihat tulisan tersebut, akhirnya tulisan tersebut dianggap hal yang biasa, dari situlah akan hilang wibawa al qur’an dari hati mereka.
2. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya perlakuan buruk terhadap ayat-ayat al qur’an dengan jatuh kelantai, rusak, atau diperlakukan dengan tidak baik oleh orang yang tidak mengerti betapa bernilainya ayat-ayat alqur’an tersebut, atau ayat-ayat tersebut ditempatkan ditempat-tempat maksiat adan kemungkaran, ini sama saja dengan pelecehan terhadap al qur’an.
Sedangkan ulama’ yang memperbolehkan berlasan bahwa dengan menggantungkan ayat-ayat al qur’an ditembok akan selalu mengingatkan kita kepada al qur’an dan membiasakan diri untuk melihat ayat- ayat al qur’an, hingga tak mengherankan jika terkadang orang yang melihatnya hatinya akan terenyuh dan tidak jadi melakukan larangan Alloh.
Jika kita mengikuti pendapat inipun, hendaknyalah kita tempatkan ayat-ayat tersebut ditempat yang layak dan terhormat, dijauhkan dari tempat-tempat kemungkaran, dan hendaknya kita jaga agar tidak terjadi perlakuan yang buruk terhadapnya .
( Referensi : Fatawi Asy Syabakah Al Islamiyyah, Fatwa No. 3071 )
Allah berfirman:
قل أبالله و أياته و رسوله كنتم تستهزؤون قد كفرتم بعد إيمانكم
“Dan katakanlah (wahai Muhammad) apakah dengan Allah dan ayat-ayatNya dan RasulNya kalian menghina? Maka kalian telah kufur setelah keimanan kalian”[3]
Adapun, jika ia mencari berkah dengan memajangnya maka ini tidak disyari’atkan. Bila anda ingin diberkahi, di beri petunjuk, dan dihindarkan dari kejahatan syaithon maka bacalah Alquran bukan dengan memajangnya.
Rasulullah bersabda:
لا تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ
”Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya syaithan itu akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surat Al-Baqarah”[4]Dan sabda Rasul shallallahu’alaihi wasallam:
الْآيَتَانِ مِنْ آخِرِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ مَنْ قَرَأَهُمَا فِيْ لَيْلَةٍِ كَفَتَاهُ
”Dua ayat terakhir dari Surat Al-Baqarah, barangsiapa yang membacanya di malam hari maka ia telah mencukupkannya”Dengan inilah jika kaum muslimin mengharapkan berkah dari al quran,maka pelajarilah ia, bacalah, dan amalkan, serta dakwahkanlah.
Dan jika dipajang seperti ini ditakutkan ia terjatuh dalam kesyirikan dengan menjadikan ayat – ayat Allah sebagai jimat, maupun tamimah. Tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad).
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْك
“Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”
Posting Komentar untuk "hukum memajang kaligrafi di rumah"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.