Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ketentuan peraliahan keuangan daerah

BAB IX
KENTENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 102
Untuk memberikan fasilitasi tata cara penyusunan APBD, pelaksanaan tala usaha keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan APBD, Menteri Dalam Negeri menetapkan Manual Keuangan Daerah.
Pasal 103
Guna mempermudah identifikasi lokasi dan jenis barang, Kode Aset Daerah yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode BarangDaerah Propinsi/Kabupaten/Kota diharmonisasikan dengan Kode Rekening/Akuntansi yang diatur dalam Keputusan ini.
Pasal 104
Mekanisme penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD bagi Propinsi Papua dan penyebutan Peraturan Daerah bagi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam disesualkan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pasal 105
Untuk menyusun Neraca Awal Daerah, Kepala Daerah dapat secara bertahap melakukan penilaian terhadap seluruh aset Daerah yang dilakukan oleh Lembaga Independen bersertifikat bidang pekerjaan penilaian aset dengan mengacu pada Pedoman Penilaian, aset Daerah yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
45 of 46

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 106
Pada saat ditetapkannya Keputusan ini, maka:
(1) Tata cara penyusunan APBD, Perubahan APBD penatausahaan pelaksanaan dan Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2002 dinyatakan tetap berlaku.
(2) Keputusan Kepala Daerah yang berkenaan dengan penyusunan APBD, Perubahan APBD, penatausahaan pelaksanaan keuangan daerah serta penyusunan Perhitungan APBD untuk Tahun anggaran 2003 dan seterusnya mengacu pada pedbtrtan dan tata cara menurut Keputusan ini.
BAB XI
KETENTUANPENUTUP
Pasal l07
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka segala Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang tata cara penyusunan APBD, pelaksanaan tata usaha Keuangan Daerah dan penyusunan Perhitungan APBD, serta petunjuk pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal l08
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2002.
MENTER! DALAM NEGERI,
Ttd
HARI SABARNO 46 of 46

Posting Komentar untuk "ketentuan peraliahan keuangan daerah"