Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

laporan pertanggungjawaban keuangan daerah

BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DERAH
Bagian Pertama
Laporan Keuangan Pengguna Anggaran
Pasal 79
(1) Setiap akhir bulan Kepala Unit Kerja Pengguna anggaran wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pengguna Anggaran kepada Kepala Daerah.
(2) Setoran Keuangan Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 menggambarkan tentang tercapaian kinerja Program dan kegiatan, kemajuan realisasi pencapaian target pendapatan, realisasi penyerapan belanja dan realisasi pembiayaan.
(3) Mekanisme dan prosedur pelaporan sebagaimana ,dimaksud pada Ayat I ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Bagian Kedua
Laporan Triwulanan
Pasal 80
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan triwulan sebagai pemberitahuan pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan paling lambat I (satu) bulan setelah berakhinya triwulan yang bersangkutan.
35 of 46
(3) Bentuk Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan Oleh Kepala Daerah.
Bagian Ketiga
Laporan Akhir Tahun Anggaran
PasaI 81
(1) Setelah Tahun Anggaran berakhir, Kepala Daerah menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang terdiri dari :
a. Laporan Perhitungan APBD;
b. Nota Perhitungan APBD;
c. Laporan Aliran Kas; dan
d. Neraca Daerah.
(2) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mengungkapkan :
a. secara wajar dan menyeluruh dari kegiatan pemerintah daerah, pencapaian kinerja keuangan daerah dan pemanfaatan sumber daya ekonomis serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. perbandingan antara realisasi dan anggaran serta penyebab terjadinya selisih antara realisasi dengan anggarannya;
c. konsistensi penyusunan Laporan keuangan antara satu periDoe akuntansi dengan periDoe akuntansi sebelumnya;
d. perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan;
e. transaksi atau kejadian penting yang terjadi setelah tanggal tutup buku yang mempengaruhi kondisi keuangan; dan
f. catatan-catatan terhadap isi Laporan keuangan dan informasi tambahan lainnya yang diperlukan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaporan keuangan.
36 of 46
Pasal 82
(1) Laporan Perhitungan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) huruf a berupa perhitungan atas pelaksanaan dari semua yang telah dianggarkan dalam Tahun Anggaran berkenaan, baik Kelompok Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan.
(2) Format Laporan Perhitungan APBD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXV Keputusan ini.
Pasal 83
(1) Perhitungan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Laporan Perhitungan APBD.
(2) Nota Perhitungan APBD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memuat ringkasan realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan, serta kinerja keuangan daerah yang mencakup antara lain :
a. Pencapaian kinerja daerah dalam rangka melaksanakan Program yang direncanakan dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan, berdasarkan Rencana Strategik;
b. Pencapaian kinerja pelayanan yang dicapai;
c. Bagian Belanja APBD yang diakan untuk membiayai administrasi umum, kegiatan Operasi dan pemeliharaan serta belanja Modal untuk aparatur daerah dan pelayanan publik;
d. Bagian belanja APBD yang diakan untuk anggaran DPRD termasuk Sekretariat DPRD; dan
e. Posisi Dana Cadangan.
(3) FormatSusunan Nota Perhitungan APBD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVI Keputusan ini.
Pasal 84
(1) Laporan Aliran Kas Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81Ayat (1) huruf c menyajikan infomasi mengenai sumber dan penggunaan kas dalam aktivitas Dperasi, aktivitas inventasi dan aktivitas pembiayaan.
(2) Laporan Aliran Kas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat disusun dengan metode langsung atau metode tidak langsung.
37 of 46
(3) Format Laporan Aliran Kas yang disusun berdasarkan metode langsung sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXVII Keputusan ini.
(4) Format Laporan Aliran Kas yang disusun berdasarkan metode tidak langsung sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXVIII Keputusan ini.
Pasal 85
(1) Neraca Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) huruf d menyajikan informasi mengenai Posisi aktiva, utang dan ekuitas dana pada akhir Tahun Anggaran.
(2) Posisi aktiva sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak termasuk dalam pengertian aktiva sumber daya alam seperti hutan, sungai, kekayaan didasar laut, dan kandungan pertambangan, serta harta peninggalan sejarah yang menjadi asset nasional .
(3) Format Neraca Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beserta kode rekeningnya tercantum dalam Lampiran XXXIX Keputusan ini.

untuk selengkapnya lihat  pedoman pertanggungjawaban keuangan daerah

Posting Komentar untuk "laporan pertanggungjawaban keuangan daerah"