lsm aliansi indonesia URL nya www.aliansiindonesia.com
MUKADIMAH
TUJUAN BERDIRINYA LSM ALIANSI INDONESIA
OLEH : H. DJONI LUBIS
KETUA UMUM LSM ALIANSI INDONESIA
DASAR-DASAR PEMIKIRAN
1. Aspek Hukum dan Ideologi
Ditinjau dari aspek Hukum dan Ideologi, lahirnya LSM Aliansi Indonesia adalah refleksi dari sikap Nasionalisme Indonesia yang kian hari semakin rapuh oleh berbagai issue di kalangan masyarakat luas, bahkan cenderung menjadi sesuatu yang dianggap anti modernisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Proses penegakan hukum yang stagnan, telah menjadikan pranata hukum hanya sebagai instrumen dalam rangka memenuhi standar kebutuhan ekonomi dan politik kekuasaan. Hal ini merupakan sebuah keprihatinan yang sangat serius untuk disikapi, karena akan menjurus kepada penghancuran landasan ideologi negara, yang pada akhirnya berakibat pada runtuhnya bangunan Negara itu sendiri. Pemberitaan media cetak dan elektronik tentang tindakan pelanggaran dan pelecehan terhadap hukum di kalangan Pejabat Negara dan Penggusaha, telah menjadi tontonan dan pemberitaan yang semakin tidak menarik bagi masyarakat bahkan terkesan murahan, padahal persoalan tersebut merupakan ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komersialisasi dibidang hukum oleh aparatur negara, khususnya pada lembaga-lembaga peradilan oleh para Hakim dan Jaksa, pada hakikatnya pengrusakan sendi-sendi bernegara secara sistematis yang akan ber-eskalasi pada lenyapnya landasan ideologi yang saat ini semakin sering dipertontonkan, baik di lembaga-lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, laksana sebuah teaterikal politik tak berbudaya dan memalukan serta merendahkan harkat-martabat bangsa.
Melihat fenomena sosial masyarakat Indonesia yang semakin kehilangan identitas dan jati-diri, maka perlu ada sebuah penyadaran kolektif dan terorganisasi yang senantiasa pro-aktif menyuarakan kembali pesan-pesan moral perjuangan kemerdekaan Indonesia untuk menjadi sebuah bangsa yang merdeka, berdaulat dan berkepribadian berdasarkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Aspek Ekonomi
Berbicara tentang persoalan pembangunan ekonomi nasional Indonesia, tentu harus mengacu pada harapan dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh landasan konstitusi Negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-33 ayat (1) UUD ’45 menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Di dalam Penjelasan Pasal-33 ayat (1) UUD ’45 tersebut diatas, dijelaskan bahwa “Bangun Perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi”. Oleh karena itu, Koperasi dianggap sebagai sokoguru perekonomian nasional, artinya, dari ketiga Pelaku Ekonomi di Indonesia, seharusnya Koperasi mendominasi laju pertumbuhan ekonomi nasional dibandingkan dengan Badan-Badan Usaha yang dikelola oleh Negara dan Swasta.
Namun kenyataan yang dialami dan dirasakan, setelah lebih dari enam dasawarsa Indonesia menjadi sebuah Negara, justru menyimpang jauh dari ketentuan konstitusi Negara, dimana Koperasi tidak lebih dari sekedar unit-unit usaha kecil yang didirikan oleh perusahaan-perusahaan raksasa milik Negara dan Swasta. Pendirian Koperasi oleh perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta, terkesan semata-mata untuk mencoba memenuhi pesan konstitusi dalam bentuk Badan-Badan Hukum secara legalitas.
selengkapnya di sini : http://www.aliansiindonesia.com/tujuan
Menyadari, bahwa Indonesia sebagai Negara yang dikenal konsisten menolak berbagai bentuk anarkisme yang dapat bereskalasi kepada kerusuhan rasialis, maka beberapa kelompok masyarakat yang ada di berbagai Ormas, LSM dan organisasi-organisasi lainnya di Tanah-air, sepakat untuk bergabung dan bersatu mengintegrasikan diri dalam satu aliansi yang siap meninggalkan primordialisme serta eksklusivitas organisasi masing-masing untuk kepentingan Bangsa dan Negara, yang diberi nama LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ALIANSI INDONESIA atau disingkat LSM ALIANSI INDONESIA.
Dalam pijakan perjuangannya bersama dengan komponen bangsa, maka LSM ALIANSI INDONESIA :
"MENGAJAK SELURUH RAKYAT INDONESIA
BERSAMA-SAMA MEMBERANTAS
KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME DAN NARKOBA"
UNTUK :
1. MENYELAMATKAN ASSET NEGARA
2. MENEGAKKAN KEADILAN DAN KEBENARAN
3. MENJAGA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
LSM ALIANSI INDONESIA mendukung sepenuhnya Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, baik dipusat maupun didaerah,
akan tetapi LSM Aliansi Indonesia TETAP KRITIS DIDALAM PENGAWASAN SEBAGAI SOSIAL KONTROL TERHADAP PEMERINTAH.
Maka LSM Aliansi Indonesia akan selalu MENCERMATI, MENSIKAPI, DAN MENGAWAL KEBIJAKAN YANG DIBUAT OLEH PEMERINTAH BAIK DIPUSAT MAUPUN DIDAERAH.
TTD
KETUA UMUM
LSM ALIANSI INDONESIA
H. DJHONI LUBIS
Kantor Pusat LSM ALIANSI iNDONESIA
Jl.Raya Pintu II Taman Mini Indonesia Indah No. 54, Pinang Ranti Jakarta-INDONESIA
Telp. (021) 87795526, Fax (021) 87782240,
website : www.aliansiindonesia.com
KODE ETIK
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
ALIANSI INDONESIA
TUJUAN BERDIRINYA LSM ALIANSI INDONESIA
OLEH : H. DJONI LUBIS
KETUA UMUM LSM ALIANSI INDONESIA
DASAR-DASAR PEMIKIRAN
1. Aspek Hukum dan Ideologi
Ditinjau dari aspek Hukum dan Ideologi, lahirnya LSM Aliansi Indonesia adalah refleksi dari sikap Nasionalisme Indonesia yang kian hari semakin rapuh oleh berbagai issue di kalangan masyarakat luas, bahkan cenderung menjadi sesuatu yang dianggap anti modernisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Proses penegakan hukum yang stagnan, telah menjadikan pranata hukum hanya sebagai instrumen dalam rangka memenuhi standar kebutuhan ekonomi dan politik kekuasaan. Hal ini merupakan sebuah keprihatinan yang sangat serius untuk disikapi, karena akan menjurus kepada penghancuran landasan ideologi negara, yang pada akhirnya berakibat pada runtuhnya bangunan Negara itu sendiri. Pemberitaan media cetak dan elektronik tentang tindakan pelanggaran dan pelecehan terhadap hukum di kalangan Pejabat Negara dan Penggusaha, telah menjadi tontonan dan pemberitaan yang semakin tidak menarik bagi masyarakat bahkan terkesan murahan, padahal persoalan tersebut merupakan ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komersialisasi dibidang hukum oleh aparatur negara, khususnya pada lembaga-lembaga peradilan oleh para Hakim dan Jaksa, pada hakikatnya pengrusakan sendi-sendi bernegara secara sistematis yang akan ber-eskalasi pada lenyapnya landasan ideologi yang saat ini semakin sering dipertontonkan, baik di lembaga-lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, laksana sebuah teaterikal politik tak berbudaya dan memalukan serta merendahkan harkat-martabat bangsa.
Melihat fenomena sosial masyarakat Indonesia yang semakin kehilangan identitas dan jati-diri, maka perlu ada sebuah penyadaran kolektif dan terorganisasi yang senantiasa pro-aktif menyuarakan kembali pesan-pesan moral perjuangan kemerdekaan Indonesia untuk menjadi sebuah bangsa yang merdeka, berdaulat dan berkepribadian berdasarkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Aspek Ekonomi
Berbicara tentang persoalan pembangunan ekonomi nasional Indonesia, tentu harus mengacu pada harapan dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh landasan konstitusi Negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-33 ayat (1) UUD ’45 menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Di dalam Penjelasan Pasal-33 ayat (1) UUD ’45 tersebut diatas, dijelaskan bahwa “Bangun Perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi”. Oleh karena itu, Koperasi dianggap sebagai sokoguru perekonomian nasional, artinya, dari ketiga Pelaku Ekonomi di Indonesia, seharusnya Koperasi mendominasi laju pertumbuhan ekonomi nasional dibandingkan dengan Badan-Badan Usaha yang dikelola oleh Negara dan Swasta.
Namun kenyataan yang dialami dan dirasakan, setelah lebih dari enam dasawarsa Indonesia menjadi sebuah Negara, justru menyimpang jauh dari ketentuan konstitusi Negara, dimana Koperasi tidak lebih dari sekedar unit-unit usaha kecil yang didirikan oleh perusahaan-perusahaan raksasa milik Negara dan Swasta. Pendirian Koperasi oleh perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta, terkesan semata-mata untuk mencoba memenuhi pesan konstitusi dalam bentuk Badan-Badan Hukum secara legalitas.
selengkapnya di sini : http://www.aliansiindonesia.com/tujuan
Menyadari, bahwa Indonesia sebagai Negara yang dikenal konsisten menolak berbagai bentuk anarkisme yang dapat bereskalasi kepada kerusuhan rasialis, maka beberapa kelompok masyarakat yang ada di berbagai Ormas, LSM dan organisasi-organisasi lainnya di Tanah-air, sepakat untuk bergabung dan bersatu mengintegrasikan diri dalam satu aliansi yang siap meninggalkan primordialisme serta eksklusivitas organisasi masing-masing untuk kepentingan Bangsa dan Negara, yang diberi nama LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ALIANSI INDONESIA atau disingkat LSM ALIANSI INDONESIA.
Dalam pijakan perjuangannya bersama dengan komponen bangsa, maka LSM ALIANSI INDONESIA :
"MENGAJAK SELURUH RAKYAT INDONESIA
BERSAMA-SAMA MEMBERANTAS
KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME DAN NARKOBA"
UNTUK :
1. MENYELAMATKAN ASSET NEGARA
2. MENEGAKKAN KEADILAN DAN KEBENARAN
3. MENJAGA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
LSM ALIANSI INDONESIA mendukung sepenuhnya Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, baik dipusat maupun didaerah,
akan tetapi LSM Aliansi Indonesia TETAP KRITIS DIDALAM PENGAWASAN SEBAGAI SOSIAL KONTROL TERHADAP PEMERINTAH.
Maka LSM Aliansi Indonesia akan selalu MENCERMATI, MENSIKAPI, DAN MENGAWAL KEBIJAKAN YANG DIBUAT OLEH PEMERINTAH BAIK DIPUSAT MAUPUN DIDAERAH.
TTD
KETUA UMUM
LSM ALIANSI INDONESIA
H. DJHONI LUBIS
Kantor Pusat LSM ALIANSI iNDONESIA
Jl.Raya Pintu II Taman Mini Indonesia Indah No. 54, Pinang Ranti Jakarta-INDONESIA
Telp. (021) 87795526, Fax (021) 87782240,
website : www.aliansiindonesia.com
KODE ETIK
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
ALIANSI INDONESIA
- Kami Anggota LSM Aliansi Indonesia, senantiasa menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Kami Anggota LSM Aliansi Indonesia bersama-sama dengan seluruh elemen bangsa, adalah pewaris pejuang kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Kami Anggota LSM Aliansi Indonesia senantiasa siap untuk menyelamatkan Aset Negara, Menegakkan Keadilan dan Kebenaran, serta Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Kami Anggota LSM Aliansi Indonesia, adalah putera-puteri Indonesia yang selalu siap membela Kedaulatan dan Kehormatan Bangsa serta Tanah-air Indonesia;
- Kami Anggota LSM Aliansi Indonesia, adalah Pengawal yang senantiasa siap melindungi segenap tumpah-darah Indonesia dari Sabang sampai Merauke dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika;
- Kami Anggota LSM Aliansi Indonesia, tidak pernah gentar dalam upaya melindungi setiap Warga Negara Indonesia yang tertindas oleh tindakan kesewenang-wenangan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun;
- Kami Anggota LSM Aliansi Indonesia, adalah penjelmaaan dari seluruh rakyat yang berjuang dan membangun Kemandirian Indonesia yang adil dan bermartabat.
lihat juga aliansi petani indonesia di URL ini : http://akunt.blogspot.com/2013/07/aliansi-petani-indonesia-api-penelasan.html
Posting Komentar untuk "lsm aliansi indonesia URL nya www.aliansiindonesia.com"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.