pedoman pengawasan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan
KEAMANAN PANGAN
DAN
IJIN PRODUK
PENDAHULUAN
Undang-undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menjamindaging yang beredar memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) sebagai upaya melindungi kesehatan dan ketentraman batin masyarakat konsumen
Daging yang akan diedarkan bagi konsumsi masyarakat diwajibkanberasal dari pemotongan hewan yang dilakukan dirumah potong
RPH merupakan tahap terpenting pada mata rantai penyediaan daging yang ASUH
3DASAR HUKUM
1.UU No. 7/1996 tentang Pangan
2.UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
3.UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
4.PP No. 22/1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
5.Peraturan Menteri Pertanian No.13/2010tentang PersyaratanRumah PotongHewan Ruminansia dan Unit Penanganan daging (meat cutting plant)
6.Keputusan Menteri Pertanian No.413/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya
7.Peraturan Menteri Pertanian No. 381/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Pasal58 ayat(1):Dalamrangkamenjaminprodukhewanyang ASUH, PemerintahdanPemerintahDaerah sesuaikewenangannyamelaksanakanpengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, danregistrasiprodukhewan
Pasal58 ayat(4): produkhewanyang diproduksididan/ataudimasukkankewilayahNKRI untukdiedarkanwajibdisertaisertifikatveterinerdansertifikathalal
Pasal61 ayat(1) dan(2): pemotonganhewanyang dagingnyadiedarkanharus: a) dilakukandiRPH, b) mengikuticarapenyembelihanyang memenuhikaidahkesejahteraanhewandankesehatanmasyarakatveteriner, c) memperhatikankaidahagama danunsurkepercayaanyang dianutmasyarakat
KETENTUAN OPERASIONAL
1.Permentan No. 13/2010 Persyaratan Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unit usaha pengolahan daging (meat cutting plan)
2.SK Mentan No. 557/1987 Syarat Rumah Pemotongan Unggas dan Usaha Pemotongan Unggas
3.SK. Mentan No. 413 /1989 PedomanPemotongan Hewan dan Penanganan Daging Hewan serta Hasil Ikutannya
4.SK. Mentan No. 306/1994 PedomanPemotongan Unggas dan Penanganan Daging Unggas serta Hasil Ikutannya
5.Permentan Nomor : 381/2005 Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Menghasilkandaginghewan/unggasyang HAUS
Raperdatentanglaranganpemotonganternakruminansiabetinaproduktifdanpengawasanhewansertaprodukhewanterdiridari8Babdan17Pasal:
BabI:KetentuanUmum
BabII:TernakRuminansiaBetinaProduktif
BabIII:PemerikasaanTernakRuminansiaBetinaProduktif
BabIV:KesejahteraanHewan
BabV:Pengawasanhewandanprodukhewan
BabVI:SertifikasiProdukHewandanPeredaranProdukHewan
BabVII:KetentuanPidana
BabVIII:KetentuanPenutup
BABI
-PenjelasantentangistilahyangadadiRaperdalaranganpemotonganternakruminansiabetinaproduktifdanpengawasanhewansertaprodukhewan
BABII:
-Alasanpelaranganpemotonganternakbetinaproduktif
-Pembibitanternakbetinaproduktif
-CaraPembudidayaanternakbetinaproduktif
BABIII
-TatacaraPemeriksaanternakbetinaproduktif
-PengecualianKetentuanLaranganpemotonganternakbetinaproduktif
-Ketentuantempatpemotonganternakbetinaproduktif
-KelompokpenyelamatdaninsentifternakbetinaproduktifdiKab/kota
BABIV
-PenerapanKesejahteraanhewanmulaidaribudidaya,transportasisampaitempatpemotongan
Definisi Kesejahteraan Hewan
“Segalaurusanyang berhubungandengankeadaanfisikdanmental hewanmenurutukuranperilakualamihewanyang perluditerapkandanditegakkanuntukmelindungihewandariperlakuansetiaporangyang tidaklayakterhadaphewanyang dimanfaatkanmanusia.”
Pemalsuandaging
ayamtiren
pengoplosandagingsapidengandagingceleng(dendeng, abon, bakso)
Pengoplosanparusapidenganparubabi(kripikparu)
karkasayamsuntik
RPH IndonesiabelumbersertifikatHalaldariMUI (90%)
IsuPeredaranPAH diLapangan
CemaranmikrobaatauresidupadaPAH
Enterobactersakazakiipadasusuformula bayi
MelaminpadasusububukdanolahantelurdariCina
dagingayamberformalin
krupuk kulitdarilimbahindustrikulit
Pemasukandagingilegaldariluarnegeri: ditemukannyadagingdarinegaradan/atauRPH yang tidakdisetujuiolehDitjenPeternakandanKesehatanHewan
PRIORITAS PENYAKIT ZOONOSIS DAN FOODBORNE DISEASES
6/11/2012LEGISLASI RPH&NKV-KHUB-PTS20
1.Zoonosis: Antraks, Avian Influenza, Brucellosis danRabies.
2.Foodborne: Salmonellosis, Campylobacteriosis, Taeniasis, Toxoplasmosis, LeptospirosisdanTuberculosis.
Dampakkerugianzoonosis
6/11/2012
LEGISLASI RPH&NKV-KHUB-PTS21
1.Gangguan Kesehatan bagimasyarakat (kematian)
2.Pembatasanexport ternaksapi(Anthrax), Produkunggas(AI), sapi(BSE), Telurkonsumsi/table egg (Salmonella) dll
3.Penurunanperdagangandalamnegeri
4.Produktifitasternakmenurun
5.Peternakgulungtikar
6.Bebanbiayapengobatanpadahewandanmanusia(zoonosis)
7.Penurunanproduktifitasmanusiayang tertularzoonosis
8.Menggangguketentramanbathinmasyarakat
9.PenurunanminatwisatawankeIndonesia
PERAN & FUNGSI KESMAVET DALAM PENGENDALIAN ZOONOSIS•Meningkatkanpengetahuanekologidanepidemiologiuntukmendeteksipenyakitdanmemonitorprogram pengawasanzoonosis.• Meningkatkanpengetahuan, kesadarandankepedulianmasyarakat(public awareness) terhadappenyakit-penyakitzoonotikstrategissebagaiupayapencegahanzoonosis.
UNTUK FILE YANG LEBIH BAIK LIHAT http://pratiwi.lecture.ub.ac.id/files/2012/06/LEGIS-1-PKHUB-OK.pdf
DAN
IJIN PRODUK
PENDAHULUAN
Undang-undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menjamindaging yang beredar memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) sebagai upaya melindungi kesehatan dan ketentraman batin masyarakat konsumen
Daging yang akan diedarkan bagi konsumsi masyarakat diwajibkanberasal dari pemotongan hewan yang dilakukan dirumah potong
RPH merupakan tahap terpenting pada mata rantai penyediaan daging yang ASUH
3DASAR HUKUM
1.UU No. 7/1996 tentang Pangan
2.UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
3.UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
4.PP No. 22/1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
5.Peraturan Menteri Pertanian No.13/2010tentang PersyaratanRumah PotongHewan Ruminansia dan Unit Penanganan daging (meat cutting plant)
6.Keputusan Menteri Pertanian No.413/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya
7.Peraturan Menteri Pertanian No. 381/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Pasal58 ayat(1):Dalamrangkamenjaminprodukhewanyang ASUH, PemerintahdanPemerintahDaerah sesuaikewenangannyamelaksanakanpengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, danregistrasiprodukhewan
Pasal58 ayat(4): produkhewanyang diproduksididan/ataudimasukkankewilayahNKRI untukdiedarkanwajibdisertaisertifikatveterinerdansertifikathalal
Pasal61 ayat(1) dan(2): pemotonganhewanyang dagingnyadiedarkanharus: a) dilakukandiRPH, b) mengikuticarapenyembelihanyang memenuhikaidahkesejahteraanhewandankesehatanmasyarakatveteriner, c) memperhatikankaidahagama danunsurkepercayaanyang dianutmasyarakat
KETENTUAN OPERASIONAL
1.Permentan No. 13/2010 Persyaratan Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unit usaha pengolahan daging (meat cutting plan)
2.SK Mentan No. 557/1987 Syarat Rumah Pemotongan Unggas dan Usaha Pemotongan Unggas
3.SK. Mentan No. 413 /1989 PedomanPemotongan Hewan dan Penanganan Daging Hewan serta Hasil Ikutannya
4.SK. Mentan No. 306/1994 PedomanPemotongan Unggas dan Penanganan Daging Unggas serta Hasil Ikutannya
5.Permentan Nomor : 381/2005 Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Menghasilkandaginghewan/unggasyang HAUS
Raperdatentanglaranganpemotonganternakruminansiabetinaproduktifdanpengawasanhewansertaprodukhewanterdiridari8Babdan17Pasal:
BabI:KetentuanUmum
BabII:TernakRuminansiaBetinaProduktif
BabIII:PemerikasaanTernakRuminansiaBetinaProduktif
BabIV:KesejahteraanHewan
BabV:Pengawasanhewandanprodukhewan
BabVI:SertifikasiProdukHewandanPeredaranProdukHewan
BabVII:KetentuanPidana
BabVIII:KetentuanPenutup
BABI
-PenjelasantentangistilahyangadadiRaperdalaranganpemotonganternakruminansiabetinaproduktifdanpengawasanhewansertaprodukhewan
BABII:
-Alasanpelaranganpemotonganternakbetinaproduktif
-Pembibitanternakbetinaproduktif
-CaraPembudidayaanternakbetinaproduktif
BABIII
-TatacaraPemeriksaanternakbetinaproduktif
-PengecualianKetentuanLaranganpemotonganternakbetinaproduktif
-Ketentuantempatpemotonganternakbetinaproduktif
-KelompokpenyelamatdaninsentifternakbetinaproduktifdiKab/kota
BABIV
-PenerapanKesejahteraanhewanmulaidaribudidaya,transportasisampaitempatpemotongan
Definisi Kesejahteraan Hewan
“Segalaurusanyang berhubungandengankeadaanfisikdanmental hewanmenurutukuranperilakualamihewanyang perluditerapkandanditegakkanuntukmelindungihewandariperlakuansetiaporangyang tidaklayakterhadaphewanyang dimanfaatkanmanusia.”
Pemalsuandaging
ayamtiren
pengoplosandagingsapidengandagingceleng(dendeng, abon, bakso)
Pengoplosanparusapidenganparubabi(kripikparu)
karkasayamsuntik
RPH IndonesiabelumbersertifikatHalaldariMUI (90%)
IsuPeredaranPAH diLapangan
CemaranmikrobaatauresidupadaPAH
Enterobactersakazakiipadasusuformula bayi
MelaminpadasusububukdanolahantelurdariCina
dagingayamberformalin
krupuk kulitdarilimbahindustrikulit
Pemasukandagingilegaldariluarnegeri: ditemukannyadagingdarinegaradan/atauRPH yang tidakdisetujuiolehDitjenPeternakandanKesehatanHewan
PRIORITAS PENYAKIT ZOONOSIS DAN FOODBORNE DISEASES
6/11/2012LEGISLASI RPH&NKV-KHUB-PTS20
1.Zoonosis: Antraks, Avian Influenza, Brucellosis danRabies.
2.Foodborne: Salmonellosis, Campylobacteriosis, Taeniasis, Toxoplasmosis, LeptospirosisdanTuberculosis.
Dampakkerugianzoonosis
6/11/2012
LEGISLASI RPH&NKV-KHUB-PTS21
1.Gangguan Kesehatan bagimasyarakat (kematian)
2.Pembatasanexport ternaksapi(Anthrax), Produkunggas(AI), sapi(BSE), Telurkonsumsi/table egg (Salmonella) dll
3.Penurunanperdagangandalamnegeri
4.Produktifitasternakmenurun
5.Peternakgulungtikar
6.Bebanbiayapengobatanpadahewandanmanusia(zoonosis)
7.Penurunanproduktifitasmanusiayang tertularzoonosis
8.Menggangguketentramanbathinmasyarakat
9.PenurunanminatwisatawankeIndonesia
PERAN & FUNGSI KESMAVET DALAM PENGENDALIAN ZOONOSIS•Meningkatkanpengetahuanekologidanepidemiologiuntukmendeteksipenyakitdanmemonitorprogram pengawasanzoonosis.• Meningkatkanpengetahuan, kesadarandankepedulianmasyarakat(public awareness) terhadappenyakit-penyakitzoonotikstrategissebagaiupayapencegahanzoonosis.
UNTUK FILE YANG LEBIH BAIK LIHAT http://pratiwi.lecture.ub.ac.id/files/2012/06/LEGIS-1-PKHUB-OK.pdf
Posting Komentar untuk "pedoman pengawasan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.