Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

pedoman pengawasan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan

KEAMANAN PANGAN
DAN
IJIN PRODUK
PENDAHULUAN
Undang-undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menjamindaging yang beredar memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) sebagai upaya melindungi kesehatan dan ketentraman batin masyarakat konsumen
Daging yang akan diedarkan bagi konsumsi masyarakat diwajibkanberasal dari pemotongan hewan yang dilakukan dirumah potong
RPH merupakan tahap terpenting pada mata rantai penyediaan daging yang ASUH
3DASAR HUKUM
1.UU No. 7/1996 tentang Pangan
2.UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
3.UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
4.PP No. 22/1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
5.Peraturan Menteri Pertanian No.13/2010tentang PersyaratanRumah PotongHewan Ruminansia dan Unit Penanganan daging (meat cutting plant)
6.Keputusan Menteri Pertanian No.413/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya
7.Peraturan Menteri Pertanian No. 381/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Pasal58 ayat(1):Dalamrangkamenjaminprodukhewanyang ASUH, PemerintahdanPemerintahDaerah sesuaikewenangannyamelaksanakanpengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, danregistrasiprodukhewan
Pasal58 ayat(4): produkhewanyang diproduksididan/ataudimasukkankewilayahNKRI untukdiedarkanwajibdisertaisertifikatveterinerdansertifikathalal
Pasal61 ayat(1) dan(2): pemotonganhewanyang dagingnyadiedarkanharus: a) dilakukandiRPH, b) mengikuticarapenyembelihanyang memenuhikaidahkesejahteraanhewandankesehatanmasyarakatveteriner, c) memperhatikankaidahagama danunsurkepercayaanyang dianutmasyarakat
KETENTUAN OPERASIONAL
1.Permentan No. 13/2010 Persyaratan Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unit usaha pengolahan daging (meat cutting plan)
2.SK Mentan No. 557/1987 Syarat Rumah Pemotongan Unggas dan Usaha Pemotongan Unggas
3.SK. Mentan No. 413 /1989 PedomanPemotongan Hewan dan Penanganan Daging Hewan serta Hasil Ikutannya
4.SK. Mentan No. 306/1994 PedomanPemotongan Unggas dan Penanganan Daging Unggas serta Hasil Ikutannya
5.Permentan Nomor : 381/2005 Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan

Menghasilkandaginghewan/unggasyang HAUS

Raperdatentanglaranganpemotonganternakruminansiabetinaproduktifdanpengawasanhewansertaprodukhewanterdiridari8Babdan17Pasal:
BabI:KetentuanUmum
BabII:TernakRuminansiaBetinaProduktif
BabIII:PemerikasaanTernakRuminansiaBetinaProduktif
BabIV:KesejahteraanHewan
BabV:Pengawasanhewandanprodukhewan
BabVI:SertifikasiProdukHewandanPeredaranProdukHewan
BabVII:KetentuanPidana
BabVIII:KetentuanPenutup

BABI
-PenjelasantentangistilahyangadadiRaperdalaranganpemotonganternakruminansiabetinaproduktifdanpengawasanhewansertaprodukhewan
BABII:
-Alasanpelaranganpemotonganternakbetinaproduktif
-Pembibitanternakbetinaproduktif
-CaraPembudidayaanternakbetinaproduktif

BABIII
-TatacaraPemeriksaanternakbetinaproduktif
-PengecualianKetentuanLaranganpemotonganternakbetinaproduktif
-Ketentuantempatpemotonganternakbetinaproduktif
-KelompokpenyelamatdaninsentifternakbetinaproduktifdiKab/kota
BABIV
-PenerapanKesejahteraanhewanmulaidaribudidaya,transportasisampaitempatpemotongan

Definisi Kesejahteraan Hewan
“Segalaurusanyang berhubungandengankeadaanfisikdanmental hewanmenurutukuranperilakualamihewanyang perluditerapkandanditegakkanuntukmelindungihewandariperlakuansetiaporangyang tidaklayakterhadaphewanyang dimanfaatkanmanusia.”

Pemalsuandaging
ayamtiren
pengoplosandagingsapidengandagingceleng(dendeng, abon, bakso)
Pengoplosanparusapidenganparubabi(kripikparu)
karkasayamsuntik
RPH IndonesiabelumbersertifikatHalaldariMUI (90%)
IsuPeredaranPAH diLapangan
CemaranmikrobaatauresidupadaPAH
Enterobactersakazakiipadasusuformula bayi
MelaminpadasusububukdanolahantelurdariCina
dagingayamberformalin
krupuk kulitdarilimbahindustrikulit
Pemasukandagingilegaldariluarnegeri: ditemukannyadagingdarinegaradan/atauRPH yang tidakdisetujuiolehDitjenPeternakandanKesehatanHewan

PRIORITAS PENYAKIT ZOONOSIS DAN FOODBORNE DISEASES
6/11/2012LEGISLASI RPH&NKV-KHUB-PTS20
1.Zoonosis: Antraks, Avian Influenza, Brucellosis danRabies.
2.Foodborne: Salmonellosis, Campylobacteriosis, Taeniasis, Toxoplasmosis, LeptospirosisdanTuberculosis.

Dampakkerugianzoonosis
6/11/2012
LEGISLASI RPH&NKV-KHUB-PTS21
1.Gangguan Kesehatan bagimasyarakat (kematian)
2.Pembatasanexport ternaksapi(Anthrax), Produkunggas(AI), sapi(BSE), Telurkonsumsi/table egg (Salmonella) dll
3.Penurunanperdagangandalamnegeri
4.Produktifitasternakmenurun
5.Peternakgulungtikar
6.Bebanbiayapengobatanpadahewandanmanusia(zoonosis)
7.Penurunanproduktifitasmanusiayang tertularzoonosis
8.Menggangguketentramanbathinmasyarakat
9.PenurunanminatwisatawankeIndonesia

PERAN & FUNGSI KESMAVET DALAM PENGENDALIAN ZOONOSIS•Meningkatkanpengetahuanekologidanepidemiologiuntukmendeteksipenyakitdanmemonitorprogram pengawasanzoonosis.• Meningkatkanpengetahuan, kesadarandankepedulianmasyarakat(public awareness) terhadappenyakit-penyakitzoonotikstrategissebagaiupayapencegahanzoonosis.

UNTUK FILE YANG LEBIH BAIK LIHAT http://pratiwi.lecture.ub.ac.id/files/2012/06/LEGIS-1-PKHUB-OK.pdf

Posting Komentar untuk "pedoman pengawasan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan"