Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

pedoman penyusunan perubahan apbd

BAB IV
PENYUSUNAN PERUBAHAN APBD
Bagian Pertama
Proses Penyusunan Rancangan Perubahan APBD
Pasal 26
(1) Perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan :
a. kebijakan Pemerintah Pus at dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis;
b. penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan;
c. terjadi kebutuhan yang mendesak.
(2) Hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya Perubahan APBD, dibahas bersama dengan DPRD dan selanjutnya dituangkan dalam Perubahan Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Strategi dan Prioritas APBD.
(3) Perubahan Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Strategi dan Prioritas APBD sebagaimana, dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun usulan perubahan program, kegiatan dan anggaran.
16 of 46
(4) Usulan perubahan program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dituangkan dalam Perubahan Rencana Anggaran,Satuan Kerja dan disampaikan oleh setiap Perangkat Daerah kepada satuan kerja yang bertanggungjawab menyusun anggaran untuk dibahas.
(5) Hasil pembahasan, Perubahan Rencana Anggaran Satuan KerJa sebagamana dimaksud pada Ayat (4) dituangkan ke dalam Rancangan Perubahan APBD.
(6) Rancangan Perubahan APBD memuat anggaran daerah yang tidak mengalami perubahan dan yang mengalami perubahan.
Bagian Kedua
Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Pasal 27
(1) Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan lampiran - lampirannya.
(2) Lampiran Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari:
a. Ringkasan Perubahan APBD;
b. Rincian Perubahan APBD;
c. Daftar Rekapitulasi Perubahan APBD berdasarkan Bidang Pemerintahan dan Organisasi;
d. Daftar Piutang Daerah;
e. Daftar Pinjaman Daerah;
f. Daftar lnvestasi (Penyertaan Modal) Daerah;
g. Daftar Dana Cadangan;
h. Neraca Daerah Tahun Anggaran Yang Lalu
(3) Rincian Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b memuat uraian Kelompok, Jenis sampai dengan Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
(4) Format Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD beserta lampirannya tercantum dalam Lampiran XIV Keputusan ini.
17 of 46
Bagian Ketiga
Penetapan Perubahan APBD
Pasal 28
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD beserta lalnpirannya disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dimintakan persetujuan.
(2) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disertai dengan Nota Perubahan APBD.
(3) DPRD menetapkan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(4) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang telah disetujui DPRD disahkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir.
(5) Format susunan Nota Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tercantum dalam Lampiran XV Keputusan ini.
Pasal 29
(1) Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD.
(2) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disusun menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
(3) Format Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD tercantum dalam Lampiran XVI Keputusan ini.
Pasal 30
(1) Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Kepala Daerah menetapkan Perubahan Rencana Anggaran Satuan Kerja menjadi Perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja.
18 of 46
(2) Perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memuat Pendapatan dan Belanja setiap Perangkat Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran.
(3) Penetapan Perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja paling lambat satu bulan setelah Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditetapkan.
(4) Format Perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja tercantum dalam Lampiran XVII Keputusan ini.

UNTUK LEBIH LENGKAPNYA LIHAT pedoman pertanggungjawaban keuangan daerah

Posting Komentar untuk "pedoman penyusunan perubahan apbd"