pedoman pertanggungjawaban keuangan daerah
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 29 T AHUN 2002
TENTANG
PEDOMAN PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN
PENGAWASAN KEUANGAN DAN BELANJA DAERAH, PELAKSANAAN
TATA USAHA KEUANGAN DAERAH DAN PENYUSUNAN PERHITUNGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan rasal 112 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka pembinaan kepada Daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 14 Ayat ( 4 ) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tatacara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa dalam rangka terselenggaranya penyusnnan laporan keuangan yang memenuhi asas tertib, transparansi, akuntabilitas, konsistensi komparabilitas., akurat dapat dipercaya dan mudah dimengerti, perlu disusun sistem dan prosedur penyusunan APBD, perubahan APBD penatausahaan keuangan daerah dan perhitungan APBD yang terstandarisasi;
1 of 46
d. bahwa sehubungan dengan hurud (a), (b) dan (c) tersebut diatas perlu ditetapkan pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tatacara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan lata usaha keuangan daerah dan penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Keputusan Menteri,
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 60, Tambahan l,embaran Negara Nomor 3839);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021) sebagaimana telah diubah. dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan l,embaran Negara Nomor 4022);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 204, Tambahan L,embaran Negara Nomor 4024);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
2 of 46
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Nomor 4090);
8. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
9. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Departemen;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH SERTA TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PELAKSANAAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH DAN PENYUSUNAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3 of 46
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
c. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat dan atau pegawai Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi kewenangan tertentu dalam kerangka pengelolaah keuangan daerah.
d. Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggung jawaban alas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
e. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya.
f. Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran Belanja Daerah.
g. Kas Daerah adalah tempat menyimpan uang Daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah.
h. Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD disetiap unit kerja Pengguna Anggaran.
i. Pembantu Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi melaksanakan fungsi keuangan. tertentu untuk melaksanakan kegiatan pada Satuan. Pemegang Kas dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja Pengguna Anggaran.
j. Satuan Pemegang Kas adalah unit yang dipimpin oleh Pemegang Kas yang terdiri dari beberapa Pembantu Pemegang Kas yang melaksanakan masing – masing fungsi keuangan daerah.
k. Satuan Pemegang Kas Pembantu adalah Unit pemhantu Satuan Pemegang Kas yang berfungsi menerima uang hasil Pendapatan Asli Daerah pada lembaga teknis Daerah.
4 of 46
l. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk penggantian kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.
m. Dana Depresjasi adalah dana yang disisihkan untuk penggatian aset pada akhir masa umur ekonomisnya.
n. Penerimaan Daerah adalah semua penerimaan Kas Daerah dalam periode Tahun Anggaran tertentu.
o. Pengeluaran Daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode Tahun Anggaran tertentu.
p. Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Kas Daerah dalam periode Tahun Anggaran tertentu yang menjadi hak Daerah.
q. Belanja Daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode Tahun Anggaran tertentu yang menjadi beban Daerah.
r. Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
s. Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan terhadap realisasi Belanja Daerah dan merupakan komponen pembiayaan.
t. Aset Daerah adalah semua harta kekayaan milik Daerah baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud.
u. Barang Daerah adalah semua barang berwujud milik Daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan, atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
v. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Daerah sebagai akibat penyerahan uang, barang atau jasa kepada Daerah atau akibat berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
w. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang menjadi hak daerah atau kewajiban pihak lain kepada sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa oleh Daerah atau akibat lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
5 of 46
x. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi mengakibatkan Daerah menerima dari pihak sejumlah uang atau manfaat benilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.
y. Perangkat Daerah adalah orang/lembaga Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Daerah, Kecamatan dan Kelurahan/Desa sesuai dengan kebutuhan Daerah.
BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
BAB IV
PENYUSUNAN PERUBAHAN APBD
BAB V
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII
PENYUSUNAN PERHITUNGAN APBD
BAB VIll
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 29 T AHUN 2002
TENTANG
PEDOMAN PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN
PENGAWASAN KEUANGAN DAN BELANJA DAERAH, PELAKSANAAN
TATA USAHA KEUANGAN DAERAH DAN PENYUSUNAN PERHITUNGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan rasal 112 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka pembinaan kepada Daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 14 Ayat ( 4 ) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tatacara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa dalam rangka terselenggaranya penyusnnan laporan keuangan yang memenuhi asas tertib, transparansi, akuntabilitas, konsistensi komparabilitas., akurat dapat dipercaya dan mudah dimengerti, perlu disusun sistem dan prosedur penyusunan APBD, perubahan APBD penatausahaan keuangan daerah dan perhitungan APBD yang terstandarisasi;
1 of 46
d. bahwa sehubungan dengan hurud (a), (b) dan (c) tersebut diatas perlu ditetapkan pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tatacara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan lata usaha keuangan daerah dan penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Keputusan Menteri,
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 60, Tambahan l,embaran Negara Nomor 3839);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021) sebagaimana telah diubah. dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan l,embaran Negara Nomor 4022);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 204, Tambahan L,embaran Negara Nomor 4024);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
2 of 46
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Nomor 4090);
8. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
9. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Departemen;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH SERTA TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PELAKSANAAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH DAN PENYUSUNAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3 of 46
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
c. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat dan atau pegawai Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi kewenangan tertentu dalam kerangka pengelolaah keuangan daerah.
d. Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggung jawaban alas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
e. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya.
f. Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran Belanja Daerah.
g. Kas Daerah adalah tempat menyimpan uang Daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah.
h. Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD disetiap unit kerja Pengguna Anggaran.
i. Pembantu Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi melaksanakan fungsi keuangan. tertentu untuk melaksanakan kegiatan pada Satuan. Pemegang Kas dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja Pengguna Anggaran.
j. Satuan Pemegang Kas adalah unit yang dipimpin oleh Pemegang Kas yang terdiri dari beberapa Pembantu Pemegang Kas yang melaksanakan masing – masing fungsi keuangan daerah.
k. Satuan Pemegang Kas Pembantu adalah Unit pemhantu Satuan Pemegang Kas yang berfungsi menerima uang hasil Pendapatan Asli Daerah pada lembaga teknis Daerah.
4 of 46
l. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk penggantian kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.
m. Dana Depresjasi adalah dana yang disisihkan untuk penggatian aset pada akhir masa umur ekonomisnya.
n. Penerimaan Daerah adalah semua penerimaan Kas Daerah dalam periode Tahun Anggaran tertentu.
o. Pengeluaran Daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode Tahun Anggaran tertentu.
p. Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Kas Daerah dalam periode Tahun Anggaran tertentu yang menjadi hak Daerah.
q. Belanja Daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode Tahun Anggaran tertentu yang menjadi beban Daerah.
r. Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
s. Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan terhadap realisasi Belanja Daerah dan merupakan komponen pembiayaan.
t. Aset Daerah adalah semua harta kekayaan milik Daerah baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud.
u. Barang Daerah adalah semua barang berwujud milik Daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan, atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
v. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Daerah sebagai akibat penyerahan uang, barang atau jasa kepada Daerah atau akibat berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
w. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang menjadi hak daerah atau kewajiban pihak lain kepada sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa oleh Daerah atau akibat lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
5 of 46
x. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi mengakibatkan Daerah menerima dari pihak sejumlah uang atau manfaat benilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.
y. Perangkat Daerah adalah orang/lembaga Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Daerah, Kecamatan dan Kelurahan/Desa sesuai dengan kebutuhan Daerah.
BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
BAB IV
PENYUSUNAN PERUBAHAN APBD
BAB V
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII
PENYUSUNAN PERHITUNGAN APBD
BAB VIll
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
demikian semoga berguna bagi yang membuthkanya
salam saya penulis +Rinal Purba jangan lupa memberi +1 untuk menyarankan ini ke google . terima kasih
Posting Komentar untuk "pedoman pertanggungjawaban keuangan daerah"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.