pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah
BAB VIll
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 94
(1) Pembinaan pengelolan keuangan daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dilakukan Oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi dan evaluasi di bidang Pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 95
(1) Gubernur selaku Wakil Pemerintah melakukan pembinaan Pengelolaan keuangan daerah kepada Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(2) Pembinaan yang dilakukan Oleh Gubernur tidak boleh bertentangan dengan pembinaan yang dilakukan Oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Ayat (1).
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 96
(1) Untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, DPRD melakukan pengawasan atas Pelaksanaan APBD.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bukan bersifat pemeriksaan.
(3) Pedoman pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 97
(1) Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam Pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah mengangkat pejabat yang bertugas melakukan pengawasan internal Pengelolaan 42 of 46
Keuangan Daerah.
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mencakup seluruh aspek keuangan daerah tennasuk pengawasan terhadap tatalaksana penyelenggaraan Program, kegiatan dan manajemen Pemerintah Daerah.
(3) Pejabat pengawas internal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melapDrkan hasil pengawasannya kepada Kepala Daerah.
(4) Pelaksanaan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan Oleh Kepala Daerah.
PasaI 98
(1) Pejabat Pengawas Internal Pengelolaan Keuangan Daerah tidak diperkenankan merangkap jabatan lain di Pemerintah Daerah.
(2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk menjadi anggota Tim atau Panitia dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah yang akan atau sedang diperiksanya.
Pasal 99
(1) Kepala Daerah wajib memberikan ijin kepada aparat pengawas selain pejabat pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 Ayat (1) yan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan fungsi pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah.
(2) Sebelum melakukan pengawasan, aparat pengawal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pejabat Pengawa Internal.
Pasal l00
(1) Dalam rangka pengawasan keuangan daerah Propinsi, Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD serta Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
43 of 46
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat membatalkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(3) Pembatalan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bagian, Kelompok, Jenis, objek, Rincian objek tertentu dalam APBD apabila bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
(4) Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Pasal 101
(1) Dalam rangka pengawasan keuangan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota tentang APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
(2) Gubemur dapat membatalkan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) apabila bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang - undangan lainnya.
(3) Pembatalan Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bagian, Kelompok, Jenis, objek, Rincian objek tertentu dalam APBD.
(4) Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dituangkan dalam Keputusan Gubemur.
44 of 46
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 94
(1) Pembinaan pengelolan keuangan daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dilakukan Oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi dan evaluasi di bidang Pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 95
(1) Gubernur selaku Wakil Pemerintah melakukan pembinaan Pengelolaan keuangan daerah kepada Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(2) Pembinaan yang dilakukan Oleh Gubernur tidak boleh bertentangan dengan pembinaan yang dilakukan Oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Ayat (1).
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 96
(1) Untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, DPRD melakukan pengawasan atas Pelaksanaan APBD.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bukan bersifat pemeriksaan.
(3) Pedoman pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 97
(1) Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam Pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah mengangkat pejabat yang bertugas melakukan pengawasan internal Pengelolaan 42 of 46
Keuangan Daerah.
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mencakup seluruh aspek keuangan daerah tennasuk pengawasan terhadap tatalaksana penyelenggaraan Program, kegiatan dan manajemen Pemerintah Daerah.
(3) Pejabat pengawas internal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melapDrkan hasil pengawasannya kepada Kepala Daerah.
(4) Pelaksanaan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan Oleh Kepala Daerah.
PasaI 98
(1) Pejabat Pengawas Internal Pengelolaan Keuangan Daerah tidak diperkenankan merangkap jabatan lain di Pemerintah Daerah.
(2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk menjadi anggota Tim atau Panitia dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah yang akan atau sedang diperiksanya.
Pasal 99
(1) Kepala Daerah wajib memberikan ijin kepada aparat pengawas selain pejabat pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 Ayat (1) yan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan fungsi pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah.
(2) Sebelum melakukan pengawasan, aparat pengawal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pejabat Pengawa Internal.
Pasal l00
(1) Dalam rangka pengawasan keuangan daerah Propinsi, Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD serta Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
43 of 46
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat membatalkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(3) Pembatalan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bagian, Kelompok, Jenis, objek, Rincian objek tertentu dalam APBD apabila bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
(4) Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Pasal 101
(1) Dalam rangka pengawasan keuangan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota tentang APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
(2) Gubemur dapat membatalkan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) apabila bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang - undangan lainnya.
(3) Pembatalan Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bagian, Kelompok, Jenis, objek, Rincian objek tertentu dalam APBD.
(4) Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dituangkan dalam Keputusan Gubemur.
44 of 46
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA LIHAT pedoman pertanggungjawaban keuangan daerah
Posting Komentar untuk "pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.