penatausahaan keuangan daerah
BAB V
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Pertama
Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan
Daerab
Pasal 31
(1) Kepala Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
(2) Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), paling lambat satu bulan setelah penetapan APBD, menetapkan keputusan tentang:
a. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO);
b. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Sural Perintaan Pembayaran (SPP);
c. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
d. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Cek;
e. Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
f. Pejabat yang diberi wewenang mengelola penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya, yang selanjutnya disebut Bendahara Umum Daerah;
g. Pejabat yang diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharawanan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap Unit Kerja Pengguna Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas;
19 of 46
h. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani surat bukti dasar pemungutan pendapatan Daerah;
i. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Bukti Penerimaan Kas dan bukti pendapatan lainnya yang sah; dan
j. j. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani ikatan atau perjanjian dengan Pihak Ketiga yang mengakibatkan pendapatan dan pengeluaran APBD.
Bagian Kedua
Bendahara Umum Daerah
Pasal 32
(1) Bendahara Umum Daerah menatausahakan kas dan kekayaan Daerah lainnya.
(2) Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (I) bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
Pasal 33
(1) Bendahara Umum Daerah menyimpan uang rnilik Daerah pada Bank yang sehat dengan cara membuka Rekening Kas Daerah.
(2) Pembukaan Rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (I) dapat lebih dari 1 (satu) Bank.
(3) Pembukaan rekening di Bank sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD.
Pasal 34
(1) Bendahara Umum Daerah setiap bulan menyusun Rekonsiliasi Bank yang mencocokkan Saldo menurut pembukuan Bendahara Umum Daerah dengan Saldo menurut Laporan Bank.
(2) Tatacara membuka Rekening Kas daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 33 A yat (1) dan Format Format Rekonsiliasi Bank sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum pada Lampiran XVIII Keputusan ini.
20 of 46
Pasal 35
(1) Uang milik Daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan, sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah.
(2) Bunga Deposito, bunga atas penempatan uang di Bank, dan jasa giro merupakan pendapatan Daerah.
Pasal 36
Bendahara Umum Daerah menyimpan seluruh bukti sah kepemilikan atau sertifikat atas kekayaan Daerah lainnya sebagaimana dirnaksud dalam Pasa132 Ayat (1) dengan tertib.
Pasal 37
Bendahara Umum Daerah menyerahkan bukti transaksi yang asli atas penerimaan dan pengeluaran uang secara harian kepada unit yang melaksanakan akuntansi keuangan Daerah untuk dasar pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran kas.
Bagian Ketiga
PenggunaAnggaran
Pasal 38
(1) Kepala satuan kerja perangkat daerah/lembaga teknis daerah bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
(2) Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas tertib penatausahaan anggaran yang dialokasikan pada Unit Kerja yang dipimpinnya.
Bagian Keempat
Pemegang Kas
Pasal 39
(1) Di setiap Perangkat Daerah ditunjuk 1 (satu) Pemegang Kas yang melaksanakan tata usaha keuangan dan 1 (satu) Pemegang Barang yang melaksanakan tata usaha barang Daerah.
21 of 46
(2) Pemegang Kas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah jabatan non struktural/fungsional dan tidak boleh merangkap sebagai pejabat pengelola keuangan daerah lainnya.
(3) Dalam melaksanakan tata usaha keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Pemegang Kas dibantu oleh beberapa Pembantu Pemegang Kas yang sekurang kurangnya terdiri dari seorang Kasir, seorang Penyimpan Uang, seorang Pencatat pembukuan, serta seorang Pembuat Dokumen Pengeluaran dan Penerimaan Uang.
(4) Pada Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas Pendapatan Asli Daerah, tugas Kasir dibagi menjadi Kasir Penerima Uang dan Kasir Pembayar Uang.
(5) Pada Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas Penatausahaan Keuangan Daerah, Pemegang Kas ditambah seorang Pembantu Pemegang Kas yang bertugas menyiapkan SPP Gaji.
(6) Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas selanjutnya disebut Satuan Pemegang Kas.
(7) Kepala satuan kerja melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Satuan Pemegang Kas minimal 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 40
(1) Dalam fungsinya sebagai penerima pendapatan Daerah, Satuan Pemegang Kas dilarang menggunakan uang yang diterimanya secara langsung untuk membiayai pengeluaran Perangkat Daerah.
(2) Satuan Pemegang Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (6) wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke Bank atas nama Rekening Kas Daerah paling lambat satu hari kerja sejak saat uang kas tersebut diterima.
Pasal 41
(1) Pada unit kerja yang bertugas mengumpulkan uang basil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibentuk Satuan Pemegang Kas Pembantu yang bertanggungjawab kepada Pemegang Kas pada satuan kerja induknya.
22 of 46
(2) Satuan Pemegang Kas Pembantu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke Bank atas nama Rekening Kas Daerah paling lambat satu hari kerja sejak saat uang kas tersebut diterirna.
(3) Daerah daerah yang karena kondisi geografis sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi, dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 42
Satuan Pemegang Kas dilarang menyimpan kas yang diterimanya atas nama pribadi pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pasal 43
(1) Formulir yang digunakan dalam penatausahaan Satuan Pemegang Kas terdiri dari :
- Daftar Pengantar SPP BT/PK
- SPP BT/PK
- Daftar Perincian Rencana Penggunaan BT/PK
- Pengesahan PK yang terpakai
- Register SKO
- Register SPP
- Register SPM Buku Kas Umum Pemegang Kas
- Buku Simpanan Bank
- Buku Panjar Buku PPN/PPh
(2) Format Formulir sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIX Keputusan ini.
Bagian Kelima
Penerimaan Kas
Pasal 44
(1) Setiap penerimaan kas disetor sepenuhnya ke Rekening Kas Daerah pada Bank.
23 of 46
(2) Bank mengeluarkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Penerimaan Kas lainnya yang sah.
(3) STS atau bukti Penerimaan Kas lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) merupakan dokumen atau bukti transaksi yang menjadi dasar pencatatan akuntansi.
(4) Format STS dan cara pengisiannya tercantum dalam Lampiran XX Keputusan ini.
Pasal 45
(1) Untuk kelancaran penyetoran kas, Pemerintah Daerah dapat menunjuk badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian fungsi Satuan Pemegang Kas.
(2) Badan, leinbaga keuangan atau Kantor Pos sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menyetor seluruh uang kas yang diterimanya secara berkala ke Rekening Kas Daerah di Bank.
(3) Badan, lembaga keuangan atau Kantor Pos sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempertanggungjawabkan seluruh uang kas yang diterimanya kepada Kepala Daerah melalui Bendahara Umum Daerah.
(4) Tata cara pertanggungj awaban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 46
(1) Semua kas yang diterima kembali dari pengeluaran yang telah diselesaikan dengan SPM dibukukan sebagai pengurangan atas Pos Belanja Daerah tersebut.
(2) Penerimaanpenerimaan seperti dimaksud pada Ayat (1) yang terjadi setelah Tahun Anggaran ditutup, dimasukkan pada Tahun Anggaran berikutnya dan dibukukan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lainlain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Pasal 47
(1) Penerimaan kas yang berasal darihasil penjualan dan atau ganti rugi pelepasan hak aset Daerah dibukukan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain - lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
24 of 46
(2) Penerimaan kas yang berasal dari basil, penjualan dan atau ganti rugi pelepasan hak aset Daerah yang dipisahkan dibukukan pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Obyek Hasil Penjualan Met Daerah Yang Dipisahkan.
Pasal 48
Penerimaan kas yang berasal dari pungutan atau potongan yang akan disetor kepada fihak ketiga dibukukan pada Pos Perhitungan Pihak Ketiga (PFK).
Bagian Keenam
Pengeluaran Kas
Pasal 49
(1) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
(2) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak termasuk belanja pegawai yang formasinya telah ditetapkan.
(3) Untuk pengeluaran kas atas beban APBD, terlebih dahulu diterbitkan SKO atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4) Penerbitan SKO sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) didasarkan atas Anggaran Kas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(5) Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
(6) Format SKO tercantum pada Lampiran XXI Keputusan ini.
(7) Fomlat Anggaran Kas tercantum pada Lampiran XXII Keputusan ini.
25 of 46
Pasal 50
Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan sural bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut.
Pasal 51
(1) Untuk melaksanakan pengeluaran kas, Pengguna Anggaran mengajukan SPP kepada pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan.
(2) SPP sebagaimana tersebut pada Ayat (1) diajukan setelab SKO diterbitkan disertai dengan Pengantar SPP dan Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja.
(3) Pengajuan pengeluaran kas untuk pembayaran beban tetap dilakukan dengan SPP Beban Tetap (SPPBT).
(4) Pengajuan pengeluaran kas untuk pengisian kas pada oleh Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP Pengisian Kas (SPPPK).
(5) Format Pengantar SPP dan cara pengisiannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXIII Keputusan ini.
(6) Format Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja dan cara pengisiannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXIV Keputusan ini.
Pasal 52
(1) Pembayaran dengan cara Beban Tetap dapat dilakukan antara untuk keperluan :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Perjalanan Dinas sepanjang mengenai uang pesangon;
c. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan;
d. Pembayaran pokok pinjaman yang jatuh tempo, biaya bunga dan biaya administrasi pinjaman;
e. Pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga;
f. Pembelian barang dan jasa; dan
26 of 46
g. Pembelian barang dan baban untuk pekerjaan yang dilaksanakan sendiri yang jenis dan nilainya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Pembayaran atas SPP-BT dapat dilakukan setelab pejabat sebagalmana dlmaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) menyatakan lengkap dan sah terhadap dokumen yang dilampirkan, antara lain.
a. SPPBT;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. SKO;
d. Daftar rincian penggunaan anggaran belanja;
e. Penunjukan rekanan, disertai risalah pelelangan;
f. SPK bagi penunjukan rekanan yang tidak melalui pelelangan;
g. kontrak pelaksanaan pengadaan barang jasa;
h. tanda terima pembayaran, kwitansi, nota dan atau faktur yang disetujui Kepala Unit Kerja Pengguna Anggaran;
i. berita acara tingkat penyelesaian pekerjaan;
j. berita acara penerimaan barang/pekerjaan;
k. faktur pajak;
l. berita acara pembebasan tanah yang dibuat oleh panitia pembebasan tanah;
m. akte notaris untuk pembelian barang tidak bergerak;
n. foto-foto yang menunjukkan tingkat kemajuan pekerjaan;
o. surat angkutan;
p. konosemen;
q. surat jaminan uang muka;
r. berita acara pembayaran; dan
s. surat bukti pendukung lainnya.
Pasal 53
Pembayaran untuk Pengisian Kas dapat dilakukan apabila SPP-PK, SKO, Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja dan SPJ berikut bukti pendukung lainnya atas realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya dinyatakan lengkap dan sah oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1).
27 of 46
Pasal 54
(1) Setiap SPP yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) dapat diterbitkan SPM.
(2) Batas waktu antara penerimaan SPP-BT /SPP-PK dengan penerbitan SPM-BT/SPM-PK oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan mempertimbarlgkan kelancaran dan kemudahan pelayanan administrasi pemerintah daerah.
(3) SPM-BT/SPM-PK diserahkan kepada Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan Cek yang akan dicairkan di Bank atas beban Rekening Kas Daerah.
(4) Format SPM sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXV Keputusan ini.
Pasal 55
(1) Pengguna Anggaran dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan beban APBD jika dana untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau dananya tidak cukup tersedia.
(2) Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran - pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan.
(3) Jumlah kredit anggaran setiap objek belanja perangkat daerah, merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
Pasal 56
Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Tersangka ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lambat satu bulan terhitung sejak Keputusan ditetapkan.
Pasal 57
(1) pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti - bukti yang sah.
(2) SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikarl kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya.
28 of 46
(3) Format SPJ dan cara pengisiannya tercantum dalam Lampiran XXVI Keputusan ini.
Pasal 58
Pengeluaran kas yang berupa pembayaran untuk Fihak Ketiga dalam kedudukannya sebagai wajib pungut dibebankan pada Pos Hutang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
Pasal 59
(1) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pembukuan terdiri dari :
- Register SKO
- Register SPP
- Register SPM
- Register SPJ
- Register Penagihan Piutang
- Daf tar Penguji SPM.
(2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII Keputusan ini.
Bagial Ketujuh
Pembiayaan
Pasal 60
Jumlah Sisa Perhitungan Anggaratn Tahun Berkenaan di Tahun Anggaran yang lalu dipindahbukukan pada Kelompok Pembiayaan .Jenis Penerimaan Daerah, Obyek Sisa Lebih Anggaran Tahun Lalu.
Pasal 61
(1) Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendaharawan Umurn Daerah.
(2) Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program/kegiatan lain diluar yang telah ditetapkati.
29 of 46
(3) Program/kegiatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat (3) dilaksanakan apabila Dana Cadangan yang disisihkan telah tercapai.
(4) Untuk pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), Dana Cadangan dimaksud terlebih dahulu dipindah bukukan ke Rekening Kas Daerah.
Pasal 62
Penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan yang dibiaya dari Dana Cadangan diper1akukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan lainnya.
Pasal 63
(1) Pinjaman Daerah jangka pendek dan jangka panjang disalurkan melalui Rekening Kas Daerah.
(2) Penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program/kegiatian lainnya.
(3) Semua penerimaan dan kewajiban dalarn rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalarn Daftar Pinjam Daerah.
(4) Format Daftar Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayal (3), tercantum dalam Lampiran XXVIII Keputusan ini.
Bagian Kedelapan
Barang dan Jasa
Pasal 64
(1) Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah adalah sebagai berikut :
a. hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai den kcbutuhan teknis yang disyaratkan/ditetapkan;
b. terarah dan terkendali sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas
30 of 46
pokok dan fungsi perangkat daerah;
c. menggunakan produksi dalam negeri; dan
d. memberikan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
(2) Tata cara pengadaan barang dan jasa diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pokok – pokok Pengolaan Keuangan Daerah;
(3) Prosedur dan mekanislne pengadaan barang dan jasa, diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
(4) Standar Harga satuan barang dan jasa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 65
(1) Seluurh barang yang pengadaan atas beban APBD, wajib dibukukan kedalam rekening Aset Daerah yang berkenaan, dan dicatat dalam Daftar Aset Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembukuan Aset Daerah, termasuk perhitungan nilai buku, depresiasi dan kapitalisasi, dilakukan Oleh satuan kerja yang melaksanakan fungsi akuntansi pemerintah daerah.
Pasal 66
Da1am hal pengelolaan aset daerah menghasilkan penerimaan maka Penerimaan tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah dan disetor seluruhnya secara bruto ke Rekening Kas Daerah.
Pasal 67
Aset daerah yang dicuri atau hilang, rusak atau musnah, dapat dihapuskan dari pembukuan aset dan daftar inventaris asli Daerah.
Pasal 68
(1) Aset yang berasal dari pihak ketiga berupa dana hibah, bantuan, sumbangan, kewajiban dan tukar gulir yang menjadi milik pemerintah daerah dituangkan dalam Berita Acara.
(2) Aset sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diukur berdasarkan nilai wajar dari harga pasar atau nilai pengganti. 31 of 46
Pasal 69
Penambahan atau pengurangan nilai asset Daerah akibat perubahan status hukum dibukukan pada rekening Aset Daerah yang bersangkutan dan dicatat dalam Daftar Inentaris Barang Daerah.
Bagian Kesembilan
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Pasal 70
(1) Sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum.
(2) Sistem Akuntansi sebagaimana dilmaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan pedoman ini.
Pasal 71
(1) Dalam menerapkan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 70 digunakan Kebijakan Akuntansi yang mengatur perlakuan akuntansi untuk menjamin konsitensi pelaporan keuangan Daerah.
(2) Perlakuan akuntansi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari definisi, pengakuan,pengukuran, penilaian dan pengungkapan pendapatan, belanja, pembiayaan, aktiva, utang serta ekuitas dana.
(3) Format Kebijakan Akuntansi sebagaimana maksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIX Keputusan ini.
(4) Penyesuaian Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah yang berlaku.
(5) Penerapan Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
32 of 46
Pasal 72
(1) Semua transaksi atau kejadian keungan yang menyangkut kas atau non kas dibukukan pada Buku Jurnal yang disediakan untuk itu berdasarkan Bukti Transaksi yang asli dan sah.
(2) Pencatatan kedalam Buku .Jurnal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sesuai dengan urutan kronologis terjadinya transaksi atau kejadian keuangan tersebut.
Pasal 73
(1) Transaksi atau kejadian keuangan yang mengakibatkan penerimaan kas dicatat dalam Buku Jurnal Penerimaan Kas.
(2) Transaksi atau kejadian keuangan yang mengakibatkan pengeluaran kas dicatat dalam Buku Jurnal Pengeluaran Kas.
(3) Transaksi atau kejadian keuangan yang tidak mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran kas dicatat dalam Buku Jurnal Umum.
(4) Format Buku Jurnal Penerimaan Kas dan cara pengisiannya tercantum dalam Lampiran XXX Keputusan ini.
(5) Format Buku Jurnal Pengeluaran Kas dan cara pengisiannya tercantum dalam Lampiran XXXI Keputusan ini.
(6) Format Buku Jurnal Umum dan cara pengisiannya tercantum dalam Lampiran XXXII Keputusan ini.
Pasal 73
(1) Buku Jurnal ditutup dan diringkas pada setiap akhir bulan.
(2) Angka Saldo Akhir Bulan dipindahkan menjadi Saldo Awal Bulan.
Pasal 75
(1) Transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam Buku Jurnal tidak boleh dihapus.
33 of 46
(2) Koreksi atas tulisan dan atau angka dalam Buku Jurnal dilakukan dengan cara menggaris pada angka atau tulisan dimaksud dengan tinta merah, sehingga angka dan atau tulisannya masih jelas terbaca, serta menuliskan koreksinya diatas angka dan atau tulisan aslinya.
(3) Koreksi atas transaksi atau kejadian keuangan yang telah dibukukan dalam Buku Jurnal hanya dapat dilakukan dengan melakukan jurnal Koreksi yang dicatat pada Buku Jurnal Umum.
Pasal 76
(1) Transaksi atau kejadian keuagan yang telah dicatat dalam Buku Jurnal selanjutnya secara periodik diposting ke dalam Buku Besar.
(2) Buku Besar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditutup dan diringkas pada setiap akhir bulan.
(3) Angka Saldo Akhir Bulan dipindahkan menjadi Saldo Awal Bulan.
(4) Format Buku Besar dan cara pengisiannya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, tercantum dalam Lampiran XXXIII Keputusan ini.
Pasal 77
(1) Untuk alat uji silang dan melengkapi infomasi tertentu dalam Buku Besar digunakan Buku Besar Pembantu.
(2) Buku Besar Pembantu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berisi rincian Buku Besar berdasarkan Jenis, Obyek dan Rincian Obyek.
(3) Format Buku Besar Pembantu dan cara pengisiannya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tercantum dalam Lampiran XXXIV Keputusan ini.
Pasal 78
(1) Untuk mengatur pengDrganisasian dokumen, uang, asset, catatan akuntansi dan Laporan keuangan ditetapkan sistem dan prosedur akuntansi.
(2) Sistem dan prosedur akuntansi sebagaimana dimaksud dan Ayat 1 terdiri dari :
34 of 46
a. Sistem dan Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas;
b. Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas;
c. Sistem dan Prosedur Akuntansi Selain Kas; dan
d. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Kas Kecil pada Satuan Pemegang Kas.
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA LIHAT pedoman pertanggungjawaban keuangan daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Pertama
Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan
Daerab
Pasal 31
(1) Kepala Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
(2) Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), paling lambat satu bulan setelah penetapan APBD, menetapkan keputusan tentang:
a. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO);
b. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Sural Perintaan Pembayaran (SPP);
c. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
d. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Cek;
e. Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
f. Pejabat yang diberi wewenang mengelola penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya, yang selanjutnya disebut Bendahara Umum Daerah;
g. Pejabat yang diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharawanan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap Unit Kerja Pengguna Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas;
19 of 46
h. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani surat bukti dasar pemungutan pendapatan Daerah;
i. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Bukti Penerimaan Kas dan bukti pendapatan lainnya yang sah; dan
j. j. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani ikatan atau perjanjian dengan Pihak Ketiga yang mengakibatkan pendapatan dan pengeluaran APBD.
Bagian Kedua
Bendahara Umum Daerah
Pasal 32
(1) Bendahara Umum Daerah menatausahakan kas dan kekayaan Daerah lainnya.
(2) Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (I) bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
Pasal 33
(1) Bendahara Umum Daerah menyimpan uang rnilik Daerah pada Bank yang sehat dengan cara membuka Rekening Kas Daerah.
(2) Pembukaan Rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (I) dapat lebih dari 1 (satu) Bank.
(3) Pembukaan rekening di Bank sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD.
Pasal 34
(1) Bendahara Umum Daerah setiap bulan menyusun Rekonsiliasi Bank yang mencocokkan Saldo menurut pembukuan Bendahara Umum Daerah dengan Saldo menurut Laporan Bank.
(2) Tatacara membuka Rekening Kas daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 33 A yat (1) dan Format Format Rekonsiliasi Bank sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum pada Lampiran XVIII Keputusan ini.
20 of 46
Pasal 35
(1) Uang milik Daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan, sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah.
(2) Bunga Deposito, bunga atas penempatan uang di Bank, dan jasa giro merupakan pendapatan Daerah.
Pasal 36
Bendahara Umum Daerah menyimpan seluruh bukti sah kepemilikan atau sertifikat atas kekayaan Daerah lainnya sebagaimana dirnaksud dalam Pasa132 Ayat (1) dengan tertib.
Pasal 37
Bendahara Umum Daerah menyerahkan bukti transaksi yang asli atas penerimaan dan pengeluaran uang secara harian kepada unit yang melaksanakan akuntansi keuangan Daerah untuk dasar pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran kas.
Bagian Ketiga
PenggunaAnggaran
Pasal 38
(1) Kepala satuan kerja perangkat daerah/lembaga teknis daerah bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
(2) Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas tertib penatausahaan anggaran yang dialokasikan pada Unit Kerja yang dipimpinnya.
Bagian Keempat
Pemegang Kas
Pasal 39
(1) Di setiap Perangkat Daerah ditunjuk 1 (satu) Pemegang Kas yang melaksanakan tata usaha keuangan dan 1 (satu) Pemegang Barang yang melaksanakan tata usaha barang Daerah.
21 of 46
(2) Pemegang Kas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah jabatan non struktural/fungsional dan tidak boleh merangkap sebagai pejabat pengelola keuangan daerah lainnya.
(3) Dalam melaksanakan tata usaha keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Pemegang Kas dibantu oleh beberapa Pembantu Pemegang Kas yang sekurang kurangnya terdiri dari seorang Kasir, seorang Penyimpan Uang, seorang Pencatat pembukuan, serta seorang Pembuat Dokumen Pengeluaran dan Penerimaan Uang.
(4) Pada Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas Pendapatan Asli Daerah, tugas Kasir dibagi menjadi Kasir Penerima Uang dan Kasir Pembayar Uang.
(5) Pada Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas Penatausahaan Keuangan Daerah, Pemegang Kas ditambah seorang Pembantu Pemegang Kas yang bertugas menyiapkan SPP Gaji.
(6) Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas selanjutnya disebut Satuan Pemegang Kas.
(7) Kepala satuan kerja melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Satuan Pemegang Kas minimal 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 40
(1) Dalam fungsinya sebagai penerima pendapatan Daerah, Satuan Pemegang Kas dilarang menggunakan uang yang diterimanya secara langsung untuk membiayai pengeluaran Perangkat Daerah.
(2) Satuan Pemegang Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (6) wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke Bank atas nama Rekening Kas Daerah paling lambat satu hari kerja sejak saat uang kas tersebut diterima.
Pasal 41
(1) Pada unit kerja yang bertugas mengumpulkan uang basil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibentuk Satuan Pemegang Kas Pembantu yang bertanggungjawab kepada Pemegang Kas pada satuan kerja induknya.
22 of 46
(2) Satuan Pemegang Kas Pembantu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke Bank atas nama Rekening Kas Daerah paling lambat satu hari kerja sejak saat uang kas tersebut diterirna.
(3) Daerah daerah yang karena kondisi geografis sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi, dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 42
Satuan Pemegang Kas dilarang menyimpan kas yang diterimanya atas nama pribadi pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pasal 43
(1) Formulir yang digunakan dalam penatausahaan Satuan Pemegang Kas terdiri dari :
- Daftar Pengantar SPP BT/PK
- SPP BT/PK
- Daftar Perincian Rencana Penggunaan BT/PK
- Pengesahan PK yang terpakai
- Register SKO
- Register SPP
- Register SPM Buku Kas Umum Pemegang Kas
- Buku Simpanan Bank
- Buku Panjar Buku PPN/PPh
(2) Format Formulir sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIX Keputusan ini.
Bagian Kelima
Penerimaan Kas
Pasal 44
(1) Setiap penerimaan kas disetor sepenuhnya ke Rekening Kas Daerah pada Bank.
23 of 46
(2) Bank mengeluarkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Penerimaan Kas lainnya yang sah.
(3) STS atau bukti Penerimaan Kas lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) merupakan dokumen atau bukti transaksi yang menjadi dasar pencatatan akuntansi.
(4) Format STS dan cara pengisiannya tercantum dalam Lampiran XX Keputusan ini.
Pasal 45
(1) Untuk kelancaran penyetoran kas, Pemerintah Daerah dapat menunjuk badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian fungsi Satuan Pemegang Kas.
(2) Badan, leinbaga keuangan atau Kantor Pos sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menyetor seluruh uang kas yang diterimanya secara berkala ke Rekening Kas Daerah di Bank.
(3) Badan, lembaga keuangan atau Kantor Pos sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempertanggungjawabkan seluruh uang kas yang diterimanya kepada Kepala Daerah melalui Bendahara Umum Daerah.
(4) Tata cara pertanggungj awaban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 46
(1) Semua kas yang diterima kembali dari pengeluaran yang telah diselesaikan dengan SPM dibukukan sebagai pengurangan atas Pos Belanja Daerah tersebut.
(2) Penerimaanpenerimaan seperti dimaksud pada Ayat (1) yang terjadi setelah Tahun Anggaran ditutup, dimasukkan pada Tahun Anggaran berikutnya dan dibukukan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lainlain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Pasal 47
(1) Penerimaan kas yang berasal darihasil penjualan dan atau ganti rugi pelepasan hak aset Daerah dibukukan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain - lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
24 of 46
(2) Penerimaan kas yang berasal dari basil, penjualan dan atau ganti rugi pelepasan hak aset Daerah yang dipisahkan dibukukan pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Obyek Hasil Penjualan Met Daerah Yang Dipisahkan.
Pasal 48
Penerimaan kas yang berasal dari pungutan atau potongan yang akan disetor kepada fihak ketiga dibukukan pada Pos Perhitungan Pihak Ketiga (PFK).
Bagian Keenam
Pengeluaran Kas
Pasal 49
(1) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
(2) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak termasuk belanja pegawai yang formasinya telah ditetapkan.
(3) Untuk pengeluaran kas atas beban APBD, terlebih dahulu diterbitkan SKO atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4) Penerbitan SKO sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) didasarkan atas Anggaran Kas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(5) Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
(6) Format SKO tercantum pada Lampiran XXI Keputusan ini.
(7) Fomlat Anggaran Kas tercantum pada Lampiran XXII Keputusan ini.
25 of 46
Pasal 50
Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan sural bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut.
Pasal 51
(1) Untuk melaksanakan pengeluaran kas, Pengguna Anggaran mengajukan SPP kepada pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan.
(2) SPP sebagaimana tersebut pada Ayat (1) diajukan setelab SKO diterbitkan disertai dengan Pengantar SPP dan Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja.
(3) Pengajuan pengeluaran kas untuk pembayaran beban tetap dilakukan dengan SPP Beban Tetap (SPPBT).
(4) Pengajuan pengeluaran kas untuk pengisian kas pada oleh Satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP Pengisian Kas (SPPPK).
(5) Format Pengantar SPP dan cara pengisiannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXIII Keputusan ini.
(6) Format Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja dan cara pengisiannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXIV Keputusan ini.
Pasal 52
(1) Pembayaran dengan cara Beban Tetap dapat dilakukan antara untuk keperluan :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Perjalanan Dinas sepanjang mengenai uang pesangon;
c. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan;
d. Pembayaran pokok pinjaman yang jatuh tempo, biaya bunga dan biaya administrasi pinjaman;
e. Pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga;
f. Pembelian barang dan jasa; dan
26 of 46
g. Pembelian barang dan baban untuk pekerjaan yang dilaksanakan sendiri yang jenis dan nilainya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Pembayaran atas SPP-BT dapat dilakukan setelab pejabat sebagalmana dlmaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) menyatakan lengkap dan sah terhadap dokumen yang dilampirkan, antara lain.
a. SPPBT;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. SKO;
d. Daftar rincian penggunaan anggaran belanja;
e. Penunjukan rekanan, disertai risalah pelelangan;
f. SPK bagi penunjukan rekanan yang tidak melalui pelelangan;
g. kontrak pelaksanaan pengadaan barang jasa;
h. tanda terima pembayaran, kwitansi, nota dan atau faktur yang disetujui Kepala Unit Kerja Pengguna Anggaran;
i. berita acara tingkat penyelesaian pekerjaan;
j. berita acara penerimaan barang/pekerjaan;
k. faktur pajak;
l. berita acara pembebasan tanah yang dibuat oleh panitia pembebasan tanah;
m. akte notaris untuk pembelian barang tidak bergerak;
n. foto-foto yang menunjukkan tingkat kemajuan pekerjaan;
o. surat angkutan;
p. konosemen;
q. surat jaminan uang muka;
r. berita acara pembayaran; dan
s. surat bukti pendukung lainnya.
Pasal 53
Pembayaran untuk Pengisian Kas dapat dilakukan apabila SPP-PK, SKO, Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja dan SPJ berikut bukti pendukung lainnya atas realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya dinyatakan lengkap dan sah oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1).
27 of 46
Pasal 54
(1) Setiap SPP yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) dapat diterbitkan SPM.
(2) Batas waktu antara penerimaan SPP-BT /SPP-PK dengan penerbitan SPM-BT/SPM-PK oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan mempertimbarlgkan kelancaran dan kemudahan pelayanan administrasi pemerintah daerah.
(3) SPM-BT/SPM-PK diserahkan kepada Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan Cek yang akan dicairkan di Bank atas beban Rekening Kas Daerah.
(4) Format SPM sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXV Keputusan ini.
Pasal 55
(1) Pengguna Anggaran dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan beban APBD jika dana untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau dananya tidak cukup tersedia.
(2) Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran - pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan.
(3) Jumlah kredit anggaran setiap objek belanja perangkat daerah, merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
Pasal 56
Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Tersangka ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lambat satu bulan terhitung sejak Keputusan ditetapkan.
Pasal 57
(1) pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti - bukti yang sah.
(2) SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikarl kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya.
28 of 46
(3) Format SPJ dan cara pengisiannya tercantum dalam Lampiran XXVI Keputusan ini.
Pasal 58
Pengeluaran kas yang berupa pembayaran untuk Fihak Ketiga dalam kedudukannya sebagai wajib pungut dibebankan pada Pos Hutang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
Pasal 59
(1) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pembukuan terdiri dari :
- Register SKO
- Register SPP
- Register SPM
- Register SPJ
- Register Penagihan Piutang
- Daf tar Penguji SPM.
(2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII Keputusan ini.
Bagial Ketujuh
Pembiayaan
Pasal 60
Jumlah Sisa Perhitungan Anggaratn Tahun Berkenaan di Tahun Anggaran yang lalu dipindahbukukan pada Kelompok Pembiayaan .Jenis Penerimaan Daerah, Obyek Sisa Lebih Anggaran Tahun Lalu.
Pasal 61
(1) Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendaharawan Umurn Daerah.
(2) Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program/kegiatan lain diluar yang telah ditetapkati.
29 of 46
(3) Program/kegiatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat (3) dilaksanakan apabila Dana Cadangan yang disisihkan telah tercapai.
(4) Untuk pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), Dana Cadangan dimaksud terlebih dahulu dipindah bukukan ke Rekening Kas Daerah.
Pasal 62
Penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan yang dibiaya dari Dana Cadangan diper1akukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan lainnya.
Pasal 63
(1) Pinjaman Daerah jangka pendek dan jangka panjang disalurkan melalui Rekening Kas Daerah.
(2) Penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program/kegiatian lainnya.
(3) Semua penerimaan dan kewajiban dalarn rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalarn Daftar Pinjam Daerah.
(4) Format Daftar Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayal (3), tercantum dalam Lampiran XXVIII Keputusan ini.
Bagian Kedelapan
Barang dan Jasa
Pasal 64
(1) Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah adalah sebagai berikut :
a. hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai den kcbutuhan teknis yang disyaratkan/ditetapkan;
b. terarah dan terkendali sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas
30 of 46
pokok dan fungsi perangkat daerah;
c. menggunakan produksi dalam negeri; dan
d. memberikan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
(2) Tata cara pengadaan barang dan jasa diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pokok – pokok Pengolaan Keuangan Daerah;
(3) Prosedur dan mekanislne pengadaan barang dan jasa, diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
(4) Standar Harga satuan barang dan jasa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 65
(1) Seluurh barang yang pengadaan atas beban APBD, wajib dibukukan kedalam rekening Aset Daerah yang berkenaan, dan dicatat dalam Daftar Aset Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembukuan Aset Daerah, termasuk perhitungan nilai buku, depresiasi dan kapitalisasi, dilakukan Oleh satuan kerja yang melaksanakan fungsi akuntansi pemerintah daerah.
Pasal 66
Da1am hal pengelolaan aset daerah menghasilkan penerimaan maka Penerimaan tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah dan disetor seluruhnya secara bruto ke Rekening Kas Daerah.
Pasal 67
Aset daerah yang dicuri atau hilang, rusak atau musnah, dapat dihapuskan dari pembukuan aset dan daftar inventaris asli Daerah.
Pasal 68
(1) Aset yang berasal dari pihak ketiga berupa dana hibah, bantuan, sumbangan, kewajiban dan tukar gulir yang menjadi milik pemerintah daerah dituangkan dalam Berita Acara.
(2) Aset sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diukur berdasarkan nilai wajar dari harga pasar atau nilai pengganti. 31 of 46
Pasal 69
Penambahan atau pengurangan nilai asset Daerah akibat perubahan status hukum dibukukan pada rekening Aset Daerah yang bersangkutan dan dicatat dalam Daftar Inentaris Barang Daerah.
Bagian Kesembilan
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Pasal 70
(1) Sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum.
(2) Sistem Akuntansi sebagaimana dilmaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan pedoman ini.
Pasal 71
(1) Dalam menerapkan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 70 digunakan Kebijakan Akuntansi yang mengatur perlakuan akuntansi untuk menjamin konsitensi pelaporan keuangan Daerah.
(2) Perlakuan akuntansi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari definisi, pengakuan,pengukuran, penilaian dan pengungkapan pendapatan, belanja, pembiayaan, aktiva, utang serta ekuitas dana.
(3) Format Kebijakan Akuntansi sebagaimana maksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIX Keputusan ini.
(4) Penyesuaian Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah yang berlaku.
(5) Penerapan Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
32 of 46
Pasal 72
(1) Semua transaksi atau kejadian keungan yang menyangkut kas atau non kas dibukukan pada Buku Jurnal yang disediakan untuk itu berdasarkan Bukti Transaksi yang asli dan sah.
(2) Pencatatan kedalam Buku .Jurnal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sesuai dengan urutan kronologis terjadinya transaksi atau kejadian keuangan tersebut.
Pasal 73
(1) Transaksi atau kejadian keuangan yang mengakibatkan penerimaan kas dicatat dalam Buku Jurnal Penerimaan Kas.
(2) Transaksi atau kejadian keuangan yang mengakibatkan pengeluaran kas dicatat dalam Buku Jurnal Pengeluaran Kas.
(3) Transaksi atau kejadian keuangan yang tidak mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran kas dicatat dalam Buku Jurnal Umum.
(4) Format Buku Jurnal Penerimaan Kas dan cara pengisiannya tercantum dalam Lampiran XXX Keputusan ini.
(5) Format Buku Jurnal Pengeluaran Kas dan cara pengisiannya tercantum dalam Lampiran XXXI Keputusan ini.
(6) Format Buku Jurnal Umum dan cara pengisiannya tercantum dalam Lampiran XXXII Keputusan ini.
Pasal 73
(1) Buku Jurnal ditutup dan diringkas pada setiap akhir bulan.
(2) Angka Saldo Akhir Bulan dipindahkan menjadi Saldo Awal Bulan.
Pasal 75
(1) Transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam Buku Jurnal tidak boleh dihapus.
33 of 46
(2) Koreksi atas tulisan dan atau angka dalam Buku Jurnal dilakukan dengan cara menggaris pada angka atau tulisan dimaksud dengan tinta merah, sehingga angka dan atau tulisannya masih jelas terbaca, serta menuliskan koreksinya diatas angka dan atau tulisan aslinya.
(3) Koreksi atas transaksi atau kejadian keuangan yang telah dibukukan dalam Buku Jurnal hanya dapat dilakukan dengan melakukan jurnal Koreksi yang dicatat pada Buku Jurnal Umum.
Pasal 76
(1) Transaksi atau kejadian keuagan yang telah dicatat dalam Buku Jurnal selanjutnya secara periodik diposting ke dalam Buku Besar.
(2) Buku Besar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditutup dan diringkas pada setiap akhir bulan.
(3) Angka Saldo Akhir Bulan dipindahkan menjadi Saldo Awal Bulan.
(4) Format Buku Besar dan cara pengisiannya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, tercantum dalam Lampiran XXXIII Keputusan ini.
Pasal 77
(1) Untuk alat uji silang dan melengkapi infomasi tertentu dalam Buku Besar digunakan Buku Besar Pembantu.
(2) Buku Besar Pembantu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berisi rincian Buku Besar berdasarkan Jenis, Obyek dan Rincian Obyek.
(3) Format Buku Besar Pembantu dan cara pengisiannya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tercantum dalam Lampiran XXXIV Keputusan ini.
Pasal 78
(1) Untuk mengatur pengDrganisasian dokumen, uang, asset, catatan akuntansi dan Laporan keuangan ditetapkan sistem dan prosedur akuntansi.
(2) Sistem dan prosedur akuntansi sebagaimana dimaksud dan Ayat 1 terdiri dari :
34 of 46
a. Sistem dan Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas;
b. Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas;
c. Sistem dan Prosedur Akuntansi Selain Kas; dan
d. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Kas Kecil pada Satuan Pemegang Kas.
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA LIHAT pedoman pertanggungjawaban keuangan daerah
Posting Komentar untuk "penatausahaan keuangan daerah"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.