Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

sistem pemerintahan di berbagai negara

sistem pemerintahan singapura
Singapura menjadi negara merdeka pada tanggal 9 agustus 1965 setelah adanya pemisahan dari fedrasi Malaysia. Sistem Pemerintahan pemerintahan singpura adalah Parlementer Unikameral. Perintah memisahkan kekuasaan yang biasanya disebut trichotomy:eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi mengandung ketentuan-ketentuan yang secara tegas menentukan wewenang dan fungsi berbagai organ negara, termasuk badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.

Singapura menganut sistem pemerintahan parlementer dimana perdana menteri bersama para menteri baik secara bersama - sama ataupun sendiri - sendiri bertanggung jawab kepada parlemen. Selama ini yang terjadi di Singapura, kabinet dibentuk berdasarkan pada kekuatan yang ada di dalam parlemen.
Sehingga para anggota kabinet secara keseluruhan mencerminkan kekuatan yang ada di dalam parlemen.

Meskipun tidak ada ketentuan konstitusi yang menyatakan,namun laporan komisi konstitusi 1996, menegaskan bahwa singapura adalah negara demokratis, sekuler. Meskipun begitu tetapi pemerintahan singapura tidak anti-agama dan tidak menetang agama-agama. Dan idak ada pemisahan yang ketat antara agama dan negara di singapura sebagai model negara-agamamalah lebih tepatnya menggambarkan hubungan kerjasama bukan pemisahan . Singapura memberikan kebebasan beragama, meskipun kelompok agama harus tunduk pada pengawasan pemerintah.

Parlemen di Sigapura bisa menjatuhkan kabinet setiap saat, demikian juga sebaliknya, atas presiden Singapura juga bisa membubarkan parlemen dan memerintahkan untuk diadakan pemilihan . Presiden melakukan itu atas dasar saran dari perdana menteri. Karena kabinet merupakan cerimnan dari ekkuatan parlemen, maka masa jabatan kabinet tidak bisa ditentukan dengan pasti. Selian itu, kedudukan kepala negara di Singapura tidak dapat diganggu gugat namun kepala negara tetap diminta pertanggungjawabannya atas pelaksanaan jalannya pemerintahan.

indonesia
Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945

Presiden & Wapres : Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)Soeharto & Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)Soeharto & Hamengkubuwono IX(23 Maret 1978 –11 Maret 1983)Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)Soeharto & Umar Wirahadikusumah(11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)Soeharto & Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)Soeharto & BJ Habiebie (10 Maret 1998– 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

USA (AS)
 Di Amerika Serikat terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pemisahaan ini terdiri dari pemisahan bagian pelaksana maupun fungsi serta kekuasaan dari badan-badan tersebut yang membatasai satu sama lain dengan menggunakan asas checks and balances yang berarti saling mengawasi untuk menjaga keseimbangan).

Sedangkan keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh badan Legislatif dan Eksekutif serta menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum

Posting Komentar untuk "sistem pemerintahan di berbagai negara"