Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa

berikut ini adalah panduan pengabdian masyarakat di universitas panca budi medan yang sebenarnya semua orang mahasiswa dapat menggunakan peraturan tersebut secara umum :
berikut:
PERATURAN AKADEMIK BIDANG PENGABDIAN
KEPADA MASYARAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.1. Misi, Tujuan dan Sifat Kegiatan
1. Misi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pembangunan
Panca Budi adalah pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi tepat guna, agar kemampuan masyarakat
meningkat dan masyarakat dapat terentas dari keterbelakangan dan memiliki
kemampuan kompetitif.
2. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat didasarkan pada permasalahan
aktual di masyarakat untuk dikem-bangkan menjadi program penelitian/
pendidikan interdisipliner yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
3. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat harus memberi manfaat bagi
masyarakat, Perguruan Tinggi dan sivitas akademika.
1.2. Asas Penyelenggaraan
Penyelenggaran kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh
sivitas akademik Universitas Pembangunan Panca Budi harus memenuhi beberapa
azas:
1. Azas manfaat, yaitu bahwa kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
diarahkan dan diselenggarakan agar dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat, Perguruan Tinggi, dan sivitas akademika.
2. Azas akuntabilitas, yaitu bahwa semua penyelenggaraan kegiatan Pengabdian
kepada Masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,
terbuka dan senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang
mutakhir yang bersifat dinamis.
3. Azas transparansi, yaitu bahwa kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
diselenggarakan secara terbuka, didasarkan pada tatanan dan aturan yang
jelas dengan semangat saling mempercayai sehingga terbentuk suasana
kondusif untuk melaksanakan kegiatan.
4. Azas kualitas, yaitu bahwa kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
diselenggarakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas input, process,
output dan outcomes .
5. Azas koherensi dan integritas, yaitu bahwa kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat diselenggarakan secara terpadu (interdisipliner), terarah,
terstruktur dan sistematik berbasis pada visi dan misi Universitas untuk
efektivitas dan efisiensi.
6. Azas kerakyatan, yaitu bahwa penyelenggaraan kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat bersifat dinamis dan harus mampu menjamin terakomodasinya
segenap kepentingan rakyat secara lebih luas tanpa harus mengorbankan
idealisme ilmiah.
7. Azas taat hukum, yaitu bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung
maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kegiatan harus taat pada
hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh negara.
8. Azas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan akademik diselenggarakan atas dasar
persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang
egaliter.
1.3. Pengertian
Pasal 1
Pengertian dari Peraturan Pengabdian Kepada Masyarakat
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Peraturan Pengabdian kepada Masyarakat adalah seperangkat aturan
mengenai penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan
Universitas Pembangunan Panca Budi.
2. Pengabdian kepada Masyarakat adalah pengamalan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni (IPTEKS) yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara
melembaga melalui metode ilmiah langsung kepada masyarakat, dalam upaya
memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
3. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan
dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang
menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan
mutu kehidupan.
4. Pengabdian adalah pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh
Universitas Pembangunan Panca Budi.
5. Unsur pelaksana adalah LPPM dan Fakultas, Jurusan, Program Studi,
Laboratorium, Dosen dan atau Mahasiswa secara perorangan atau kelompok di
lingkungan Universitas Pembangunan Panca Budi.
Pasal 2
Tujuan Peraturan Pengabdian Kepada Masyarakat
Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah :
1. Memberikan pedoman bagi para pihak yang terlibat koordinasi dan
pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dalam mengkoordinasikan,
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat.
2. Memotivasi dan memfasilitasi sivitas akademika Universitas Pembangunan
Panca Budi dalam mengembangkan kemampuannya untuk menciptakan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS).
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
yang diselenggarakan oleh berbagai unit di lingkungan Universitas agar lebih
terarah, terpadu dan bermanfaat bagi masyarakat internal maupun eksternal
kampus. Peraturan Akademik
Universitas Pembangunan Panca Budi
55
BAB II
PENYELENGGARAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pasal 3
Penyelenggaraan Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Universitas menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
sesuai dengan sifat dan jenis pengetahuan dan tujuan pendidikan yang
berorientasi pada pemecahan masalah pembangunan regional dan
pembangunan nasional.
2. Pengabdian kepada Masyarakat diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Fakultas, Jurusan, Program Studi,
Laboratorium, Dosen dan atau Mahasiswa secara perorangan atau kelompok.
3. Jenis kegiatan pengabdian kepada masyarakat bersifat monodisipliner, dan
atau antar bidang ilmu pengetahuan (interdisipliner).
4. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat monodisipliner dapat
diselenggarakan oleh masing-masing unit dengan koordinasi LPPM,
sedangkan yang bersifat interdisipliner diselenggarakan LPPM.
5. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan cara memanfaatkan dan
menerapkan hasil penelitian maupun hasil pendidikan perguruan tinggi.
6. Pengabdian kepada masyarakat dikembangkan dalam bentuk pendidikan
pelatihan, penerapan IPTEKS dan pelayanan kepada masyarakat,
pengembangan wilayah, kaji tindak (action research) dan Kuliah Kerja Nyata.
7. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan,
pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk masyarakat
luas.
8. Strategi, kebijakan, dan prioritas pengabdian kepada masyarakat ditetapkan
sesuai dengan misi dan tujuan lembaga dengan masukan dari pihak-pihak
terkait.
9. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai atau dengan merujuk
pada kebutuhan nyata dalam masyarakat.
10. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan,
pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk masyarakat
luas.
11. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan guna memberikan pencerahan
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
12. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan memberikan masukan
balik untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran maupun penelitian. Peraturan Akademik
Universitas Pembangunan Panca Budi
56
BAB III
PENGELOLAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pasal 4
Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Pengelolaan dan koordinasi program pengabdian kepada masyarakat
dilakukan oleh LPPM.
2. LPPM menyusun program yang merupakan implementasi dari Program Jangka
Panjang (RENSTRA sepuluh tahunan). Program Jangka Menengah
(RENSTRA lima tahunan) dan Rencana Program Kerja Pengabdian tahunan
(RENOP).
3. Unit-unit pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan
Universitas wajib melaporkan kegiatan program pengabdiannya kepada LPPM
melalui Koordinator Pengabdian Kepada Masyarakat di masing-masing unsur
pelaksana.

+Rinal Purba 

Posting Komentar untuk "pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa"