PENGAJUAN USULAN, SELEKSI, PELAKSANAAN, PENDANAAN DAN PENYEBARLUASAN HASIL PENELITIAN
Pasal 15
Pengajuan Usulan Penelitian
1. Usulan penelitian adalah naskah rencana (proposal) penelitian yang ditulis
dengan menggunakan format tertentu sesuai dengan pedoman pemberi dana.
2. Pengajuan usulan penelitian adalah prosedur untuk mengajukan suatu usulan
penelitian kepada sponsor, pimpinan LPPM dengan tujuan untuk memperoleh
persetujuan dan pendanaan.
3. Naskah rencana penelitian kompetitif untuk dana dari luar Universitas
Pembangunan Panca Budi, ditanda-tangani oleh ketua peneliti, diketahui dan
ditanda-tangani oleh Direktur Pascasarjana, bila peneliti dari lingkungan
Pascasarjana, Dekan Fakultas, bila berasal dari peneliti Fakultas atau oleh Ketua
Pusat Penelitian dan Pusat Studi bila berasal dari Lingkungan LPPM dan
akhirnya diketahui dan ditanda-tangani oleh Ketua LPPM untuk selanjutnya
dikirim ke penyandang dana dalam koordinasi LPPM.
4. Direktur Pascasarjana, Ketua Prodi, Ketua LPPM wajib memberikan masukan
dan paraf pada naskah rencana penelitian kompetitif sebelum ditanda-tangani
oleh Direktur Pascasarjana, oleh Dekan Fakultas, atau oleh Ketua LPPM.
5. Naskah penelitian kompetitif untuk dana dari Universitas Pembangunan Panca
Budi ditanda-tangani ketua peneliti dan diketahui serta ditanda-tangani oleh
Dekan Fakultas sebelum dikirimkan ke LPPM untuk dilakukan seleksi.
6. Dalam rangka meningkatkan mutu penelitian serta meningkatkan keterlibatan
mahasiswa, proposal yang diajukan melibatkan pembimbing peneliti senior serta
wajib melibatkan minimal 3 mahasiswa per proposal, dalam rangka
menyelesaikan skripsinya.
7. Proposal penelitian kerjasama pada Fakultas atau Program Pascasarjana
ditanda-tangani ketua peneliti dan wajib diketahui serta ditanda-tangani oleh
Direktur Pascasarjana atau oleh Dekan Fakultas yang bersangkutan.
8. Proposal penelitian kerjasama pada LPPM, ditanda-tangani ketua peneliti dan
oleh Ketua LPPM.
Pasal 16
Tahap- tahap Pengajuan Proposal Penelitian
1. Peneliti mengajukan usul penelitian kepada Ketua Jurusan/Program Studi/Bagian
setelah memperoleh masukan dari peers group.
2. Usul penelitian yang disetujui pemimpin Jurusan/ProgramStudi/Bagian
diseminarkan di Jurusan/Program Studi/Bagian yang bersangkutan.
3. Usul penelitian yang telah diperbaiki diajukan ke Dekan/Ketua LPPM/Sponsor
untuk proses seleksi lebih lanjut dan mendapatkan biaya. Peraturan Akademik
Universitas Pembangunan Panca Budi
48
4. Proses yang sama ditempuh peneliti apabila akan melaporkan hasil penelitian
dalam bentuk laporan penelitian.
Pasal 17
Seleksi Proposal
1. Proposal penelitian yang sumber dananya berasal dari Universitas
Pembangunan Panca Budi, seleksi proposal sepenuhnya dilakukan oleh tim yang
dibentuk oleh LPPM.
2. Dalam rangka desentralisasi penelitian, Proposal dana DP2M DIKTI/Kopertis
diseleksi sepenuhnya oleh Tim yang dibentuk LPPM.
3. Proposal diluar ayat 1 dan 2 dikoordinasikan LPPM untuk dikirim ke lembaga
penunjang dana untuk diseleksi.
Pasal 18
Pelaksanaan Penelitian
1. Pelaksanaan penelitian adalah kegiatan penelitian yang meliputi lima tahap,
yaitu:
a. penyusunan desain (rancangan) operasional.
b. pengembangan instrumen penelitian.
c. pengumpulan data.
d. pengolahan dan analisis data.
e. penyusunan laporan hasil penelitian.
f. publikasi hasil penelitian.
2. Keluaran penelitian adalah:
a. Publikasi dalam Seminar Nasional dan Internasional.
b. Publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional.
c. Hak Kekayaan Intelektual.
d. Buku Ajar.
e. Kerjasama dengan industri atau instansi lain.
3. Berkaitan dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian dilakukan oleh
Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk oleh LPPM dan/atau ditetapkan
bersama dengan penyandang dana.
4. Tim monitoring dan evaluasi terdiri atas pimpinan LPPM, Pusat Jaminan Mutu
dan penyandang dana.
Pasal 19
Pendanaan Penelitian
1. Pendanaan penelitian adalah biaya yang diperlukan dalam kegiatan penelitian.
2. Sumber dana penelitian berasal dari Universitas, penelitian kompetitif dana
MenRisTek dan Mendiknas, penelitian kerjasama dari berbagai instansi lain dan
dana dari badan-badan di luar negeri.
3. Dalam rangka tertib administrasi keuangan dana penelitian dari penelitian
kompetitif (MenDikNas dan MenRistek), aliran dana dan pencairannya wajib
melewati Rektor yang dalam hal ini didelegasikan kepada Ketua Lembaga
Penelitian. Peraturan Akademik
Universitas Pembangunan Panca Budi
49
4. Dalam rangka tertib administrasi keuangan dana penelitian dari penelitian
kerjasama (diluar MenDikNas dan MenRistek), aliran dana dan pencairannya
wajib melewati Rektor yang dalam hal ini didelegasikan kepada Ketua LPPM bagi
peneliti di lingkungan LPPM, didelegasikan kepada Dekan Fakultas bagi peneliti
Program Studi, Jurusan maupun Fakultas, didelegasikan kepada Direktur
Pascasarjana bagi peneliti Pascasarjana.
5. Realisasi dana penelitian disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan penelitian
dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang
keuangan.
6. LPPM, Fakultas, Pascasarjana diberi kewenangan menghimpun dana
pengelolaan dari penelitian-penelitian, sesuai dengan peraturan yang berlaku,
untuk pengadaan fasilitas dan peningkatan mutu penelitian.
7. Universitas dan fakultas wajib mengalokasikan dana penelitian dan
pengembangan secara proporsional dengan unsur tridarma yang lain.
8. Pengaturan dalam cara mendapatkan dana dan penggunaan dana yang
terhimpun dirumusan dalam Surat Keputusan Universitas.
Pasal 20
Penyebarluasan Hasil Penelitian
1. Sebagai salah satu bentuk pertanggung-jawaban peneliti kepada penyandang
dana, naskah laporan hasil penelitiannya wajib dibuat sesuai dengan pedoman
yang dikeluarkan oleh penyandang dana dan dikirim kepada penyandang dana
sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
2. Sebagai salah satu bentuk pertanggung-jawaban peneliti kepada masyarakat,
hasil penelitian wajib dipublikasikan. Bentuk publikasi dari hasil penelitian adalah:
a. publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi atau internasional.
b. melakukan diseminasi pada jaringan sistem informasi dan media massa.
c. mengikuti seminar dan temu karya ilmiah nasional atau internasional.
d. pemanfaatan untuk keperluan pendidikan dan pengajaran, pengabdian
kepada masyarakat dan pengembangan lembaga.
e. publikasi ilmiah popular pada media cetak ataupun elektronik.
f. pembuatan buku ajar.
3. Hak untuk publikasi bagi penelitian kerjasama wajib dituliskan dalam kontrak
perjanjian penelitian dan diharapkan peneliti mendapatkan kesempatan yang
sebesar-besarnya untuk publikasi bagi peningkatan kariernya, bagi peningkatan
ilmu pengetahuan dan manfaat aplikasi praktis bagi masyarakat.
4. LPPM melakukan berbagai upaya untuk menyebar-luaskan hasil penelitian
kepada pihak-pihak yang memerlukan/memanfaatkannya, lewat penerbitan
jurnal, kumpulan abstrak, seminar hasil penelitian dll.
5. LPPM mengupayakan bimbingan peningkatan kualitas jurnal di Universitas
Pembangunan Panca Budi agar bisa terakreditasi dengan dibentuk dan
difungsikannya Bidang Pengembangan Jurnal.
6. LPPM mengkoordinasikan seminar hasil penelitian dan dilaksanakan dalam
waktu tertentu untuk menyebarluaskan temuan-temuan hasil penelitian yang
terpilih kepada para pengguna (industri, masyarakat, pemerintah daerah dan
peneliti yang lain).
video terkait penelitian:
+Rinal Purba
Pengajuan Usulan Penelitian
1. Usulan penelitian adalah naskah rencana (proposal) penelitian yang ditulis
dengan menggunakan format tertentu sesuai dengan pedoman pemberi dana.
2. Pengajuan usulan penelitian adalah prosedur untuk mengajukan suatu usulan
penelitian kepada sponsor, pimpinan LPPM dengan tujuan untuk memperoleh
persetujuan dan pendanaan.
3. Naskah rencana penelitian kompetitif untuk dana dari luar Universitas
Pembangunan Panca Budi, ditanda-tangani oleh ketua peneliti, diketahui dan
ditanda-tangani oleh Direktur Pascasarjana, bila peneliti dari lingkungan
Pascasarjana, Dekan Fakultas, bila berasal dari peneliti Fakultas atau oleh Ketua
Pusat Penelitian dan Pusat Studi bila berasal dari Lingkungan LPPM dan
akhirnya diketahui dan ditanda-tangani oleh Ketua LPPM untuk selanjutnya
dikirim ke penyandang dana dalam koordinasi LPPM.
4. Direktur Pascasarjana, Ketua Prodi, Ketua LPPM wajib memberikan masukan
dan paraf pada naskah rencana penelitian kompetitif sebelum ditanda-tangani
oleh Direktur Pascasarjana, oleh Dekan Fakultas, atau oleh Ketua LPPM.
5. Naskah penelitian kompetitif untuk dana dari Universitas Pembangunan Panca
Budi ditanda-tangani ketua peneliti dan diketahui serta ditanda-tangani oleh
Dekan Fakultas sebelum dikirimkan ke LPPM untuk dilakukan seleksi.
6. Dalam rangka meningkatkan mutu penelitian serta meningkatkan keterlibatan
mahasiswa, proposal yang diajukan melibatkan pembimbing peneliti senior serta
wajib melibatkan minimal 3 mahasiswa per proposal, dalam rangka
menyelesaikan skripsinya.
7. Proposal penelitian kerjasama pada Fakultas atau Program Pascasarjana
ditanda-tangani ketua peneliti dan wajib diketahui serta ditanda-tangani oleh
Direktur Pascasarjana atau oleh Dekan Fakultas yang bersangkutan.
8. Proposal penelitian kerjasama pada LPPM, ditanda-tangani ketua peneliti dan
oleh Ketua LPPM.
Pasal 16
Tahap- tahap Pengajuan Proposal Penelitian
1. Peneliti mengajukan usul penelitian kepada Ketua Jurusan/Program Studi/Bagian
setelah memperoleh masukan dari peers group.
2. Usul penelitian yang disetujui pemimpin Jurusan/ProgramStudi/Bagian
diseminarkan di Jurusan/Program Studi/Bagian yang bersangkutan.
3. Usul penelitian yang telah diperbaiki diajukan ke Dekan/Ketua LPPM/Sponsor
untuk proses seleksi lebih lanjut dan mendapatkan biaya. Peraturan Akademik
Universitas Pembangunan Panca Budi
48
4. Proses yang sama ditempuh peneliti apabila akan melaporkan hasil penelitian
dalam bentuk laporan penelitian.
Pasal 17
Seleksi Proposal
1. Proposal penelitian yang sumber dananya berasal dari Universitas
Pembangunan Panca Budi, seleksi proposal sepenuhnya dilakukan oleh tim yang
dibentuk oleh LPPM.
2. Dalam rangka desentralisasi penelitian, Proposal dana DP2M DIKTI/Kopertis
diseleksi sepenuhnya oleh Tim yang dibentuk LPPM.
3. Proposal diluar ayat 1 dan 2 dikoordinasikan LPPM untuk dikirim ke lembaga
penunjang dana untuk diseleksi.
Pasal 18
Pelaksanaan Penelitian
1. Pelaksanaan penelitian adalah kegiatan penelitian yang meliputi lima tahap,
yaitu:
a. penyusunan desain (rancangan) operasional.
b. pengembangan instrumen penelitian.
c. pengumpulan data.
d. pengolahan dan analisis data.
e. penyusunan laporan hasil penelitian.
f. publikasi hasil penelitian.
2. Keluaran penelitian adalah:
a. Publikasi dalam Seminar Nasional dan Internasional.
b. Publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional.
c. Hak Kekayaan Intelektual.
d. Buku Ajar.
e. Kerjasama dengan industri atau instansi lain.
3. Berkaitan dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian dilakukan oleh
Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk oleh LPPM dan/atau ditetapkan
bersama dengan penyandang dana.
4. Tim monitoring dan evaluasi terdiri atas pimpinan LPPM, Pusat Jaminan Mutu
dan penyandang dana.
Pasal 19
Pendanaan Penelitian
1. Pendanaan penelitian adalah biaya yang diperlukan dalam kegiatan penelitian.
2. Sumber dana penelitian berasal dari Universitas, penelitian kompetitif dana
MenRisTek dan Mendiknas, penelitian kerjasama dari berbagai instansi lain dan
dana dari badan-badan di luar negeri.
3. Dalam rangka tertib administrasi keuangan dana penelitian dari penelitian
kompetitif (MenDikNas dan MenRistek), aliran dana dan pencairannya wajib
melewati Rektor yang dalam hal ini didelegasikan kepada Ketua Lembaga
Penelitian. Peraturan Akademik
Universitas Pembangunan Panca Budi
49
4. Dalam rangka tertib administrasi keuangan dana penelitian dari penelitian
kerjasama (diluar MenDikNas dan MenRistek), aliran dana dan pencairannya
wajib melewati Rektor yang dalam hal ini didelegasikan kepada Ketua LPPM bagi
peneliti di lingkungan LPPM, didelegasikan kepada Dekan Fakultas bagi peneliti
Program Studi, Jurusan maupun Fakultas, didelegasikan kepada Direktur
Pascasarjana bagi peneliti Pascasarjana.
5. Realisasi dana penelitian disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan penelitian
dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang
keuangan.
6. LPPM, Fakultas, Pascasarjana diberi kewenangan menghimpun dana
pengelolaan dari penelitian-penelitian, sesuai dengan peraturan yang berlaku,
untuk pengadaan fasilitas dan peningkatan mutu penelitian.
7. Universitas dan fakultas wajib mengalokasikan dana penelitian dan
pengembangan secara proporsional dengan unsur tridarma yang lain.
8. Pengaturan dalam cara mendapatkan dana dan penggunaan dana yang
terhimpun dirumusan dalam Surat Keputusan Universitas.
Pasal 20
Penyebarluasan Hasil Penelitian
1. Sebagai salah satu bentuk pertanggung-jawaban peneliti kepada penyandang
dana, naskah laporan hasil penelitiannya wajib dibuat sesuai dengan pedoman
yang dikeluarkan oleh penyandang dana dan dikirim kepada penyandang dana
sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
2. Sebagai salah satu bentuk pertanggung-jawaban peneliti kepada masyarakat,
hasil penelitian wajib dipublikasikan. Bentuk publikasi dari hasil penelitian adalah:
a. publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi atau internasional.
b. melakukan diseminasi pada jaringan sistem informasi dan media massa.
c. mengikuti seminar dan temu karya ilmiah nasional atau internasional.
d. pemanfaatan untuk keperluan pendidikan dan pengajaran, pengabdian
kepada masyarakat dan pengembangan lembaga.
e. publikasi ilmiah popular pada media cetak ataupun elektronik.
f. pembuatan buku ajar.
3. Hak untuk publikasi bagi penelitian kerjasama wajib dituliskan dalam kontrak
perjanjian penelitian dan diharapkan peneliti mendapatkan kesempatan yang
sebesar-besarnya untuk publikasi bagi peningkatan kariernya, bagi peningkatan
ilmu pengetahuan dan manfaat aplikasi praktis bagi masyarakat.
4. LPPM melakukan berbagai upaya untuk menyebar-luaskan hasil penelitian
kepada pihak-pihak yang memerlukan/memanfaatkannya, lewat penerbitan
jurnal, kumpulan abstrak, seminar hasil penelitian dll.
5. LPPM mengupayakan bimbingan peningkatan kualitas jurnal di Universitas
Pembangunan Panca Budi agar bisa terakreditasi dengan dibentuk dan
difungsikannya Bidang Pengembangan Jurnal.
6. LPPM mengkoordinasikan seminar hasil penelitian dan dilaksanakan dalam
waktu tertentu untuk menyebarluaskan temuan-temuan hasil penelitian yang
terpilih kepada para pengguna (industri, masyarakat, pemerintah daerah dan
peneliti yang lain).
video terkait penelitian:
+Rinal Purba
Posting Komentar untuk "PENGAJUAN USULAN, SELEKSI, PELAKSANAAN, PENDANAAN DAN PENYEBARLUASAN HASIL PENELITIAN "
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.