Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

piutang tak tertagih menurut para ahli

Menurut Keiso dan Waygandt (1999:420) adalah “piutang tak tertagih merupakan kerugian pendapatan yang memerlukan ayat pencatatan yang tepat didalam perkiraan penurunan harta piutang serta penurunan yang berkaitan dalam laba dan ekuitas pemegang saham”.

Menurut C. Rolin Niswonger (1995:315) adalah “piutang tak tertagih merupakan piutang yang timbul karena pemberian jasa kepada langganan karena sesuatu hal tidak dapat ditagih lagi”.

Pengertian Pengendalian Piutang

Menurut Keiso Weygandt (1999:416) Pengendalian piutang merupakan suatu cara yang dilakukan oleh perusahaan dalam mengantisipasi kemungkinan adanya piutang yang tak tertagih, sehingga dengan adanya pengendalian piutang dapat mengurangi kerugian yang ditimbulkan dari piutang tak tertagih tersebut.

Penghapusan Piutang Debitur Kecil

1) Untuk dapat membebankan biaya kerugian piutang (Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih) atas debitur kecil dan debitur kecil lainnya tidak diperlukan syarat-syarat seperti tersebut pada point 5 diatas.
2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:

a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
b. Kredit Usaha Tanu (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiaya usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

3) Piutang yang nyata-nyata tidak ditagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

yang lain yang terkait akuntansi yang bisa anda cari di blog ini ;

  • Adv. Seminar
  • Artikel Pajak
  • Artikel Pajak-ku
  • Artikel Pajak-lainnya
  • Aturan Lainnya
  • Iseng
  • Iseng
  • Ketentuan Umum Perpajakan
  • OOT
  • Pajak
  • Pajak lainnya
  • Personal
  • PPh Badan
  • PPh Final Ps 4 (2)
  • PPh Orang Pribadi
  • PPh Pasal 21/26
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23/26
  • PPN
  • sharing
  • spontan
  • Tangerang
  • Tax Treaty
  • Undang-undang
  • UU dan Aturan lainnya
  • UU dan aturan pajak +Rinal Purba 


Posting Komentar untuk "piutang tak tertagih menurut para ahli"