contoh DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN, DAN URUSAN BERSAMA
BAB VIII
DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN, DAN URUSAN BERSAMA
Pasal 76
(1) Gubernur bertanggungjawab atas penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri di provinsi.
(2) Bupati/Walikota bertanggungjawab atas penyelenggaraan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri di kabupaten/kota.
Pasal 77
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sesuai alokasi dana dan kegiatan yang tercantum dalam DIPA.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pelimpahan dan penugasan urusan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Gubernur dan Bupati/Walikota menyelenggarakan penatausahaan pelaksanaan anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai alokasi dana dan kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA berdasarkan rencana kerja dan anggaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang diselenggarakan melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 78
(1) Gubernur bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan bersama lingkup Kementerian Dalam Negeri di provinsi.
(2) Bupati/Walikota bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan bersama lingkup Kementerian Dalam Negeri di kabupaten/kota.
Pasal 79
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menyelenggarakan penatausahaan pelaksanaan anggaran urusan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sesuai alokasi dana dan kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA berdasarkan rencana kerja dan anggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan urusan bersama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 80
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kepala Daerah menandatangani naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama pusat dan daerah untuk pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.
(2) Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengikat komitmen pemerintah daerah dalam hal penyediaan dana daerah urusan bersama.
(3) Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. subjek kerjasama;
b. rincian alokasi dan lokasi dana yang diselenggarakan bersama;
c. sumber dan besaran pendanaan;
d. penetapan penanggung jawab dalam pengelolaan dana urusan bersama;
e. komitmen daerah untuk tertib pelaporan keuangan oleh daerah kepada Kementerian Dalam Negeri; dan
f. jangka waktu kerjasama.
Pasal 81
(1) Petunjuk teknis kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan oleh masing-masing unit kerja Eselon I Pembina di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan berpedoman kepada Peraturan Menteri tentang pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri.
(2) Kepala unit Eselon l pembina dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama menetapkan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis operasional sebagai pedoman pelaksanaan DIPA untuk masing-masing SKPD.
(3) Dalam melaksanakan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala SKPD/KPA menetapkan POK.
Pasal 82
(1) Barang yang diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.
(3) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
+Rinal Purba
DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN, DAN URUSAN BERSAMA
Pasal 76
(1) Gubernur bertanggungjawab atas penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri di provinsi.
(2) Bupati/Walikota bertanggungjawab atas penyelenggaraan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri di kabupaten/kota.
Pasal 77
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sesuai alokasi dana dan kegiatan yang tercantum dalam DIPA.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pelimpahan dan penugasan urusan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Gubernur dan Bupati/Walikota menyelenggarakan penatausahaan pelaksanaan anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai alokasi dana dan kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA berdasarkan rencana kerja dan anggaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang diselenggarakan melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 78
(1) Gubernur bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan bersama lingkup Kementerian Dalam Negeri di provinsi.
(2) Bupati/Walikota bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan bersama lingkup Kementerian Dalam Negeri di kabupaten/kota.
Pasal 79
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menyelenggarakan penatausahaan pelaksanaan anggaran urusan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sesuai alokasi dana dan kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA berdasarkan rencana kerja dan anggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan urusan bersama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 80
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kepala Daerah menandatangani naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama pusat dan daerah untuk pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.
(2) Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengikat komitmen pemerintah daerah dalam hal penyediaan dana daerah urusan bersama.
(3) Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. subjek kerjasama;
b. rincian alokasi dan lokasi dana yang diselenggarakan bersama;
c. sumber dan besaran pendanaan;
d. penetapan penanggung jawab dalam pengelolaan dana urusan bersama;
e. komitmen daerah untuk tertib pelaporan keuangan oleh daerah kepada Kementerian Dalam Negeri; dan
f. jangka waktu kerjasama.
Pasal 81
(1) Petunjuk teknis kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan oleh masing-masing unit kerja Eselon I Pembina di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan berpedoman kepada Peraturan Menteri tentang pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri.
(2) Kepala unit Eselon l pembina dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama menetapkan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis operasional sebagai pedoman pelaksanaan DIPA untuk masing-masing SKPD.
(3) Dalam melaksanakan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala SKPD/KPA menetapkan POK.
Pasal 82
(1) Barang yang diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.
(3) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
+Rinal Purba
Posting Komentar untuk "contoh DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN, DAN URUSAN BERSAMA"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.