Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

contoh ketentuan penutup final act

Pasal 83

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 84

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2013
MENTERI DALAM NEGERI,
REPUBLIK INDONESIA

ttd

GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 62

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM

ttd

ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001

+Rinal Purba 

Posting Komentar untuk "contoh ketentuan penutup final act"