Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

contoh undang-undang perubahan dokumen anggaran

BAB VII
PERUBAHAN DOKUMEN ANGGARAN

Pasal 72

Perubahan dokumen anggaran dapat dilakukan dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang telah ditetapkan.

Pasal 73

(1) Perubahan yang bersifat mengubah isi dan rincian dalam DIPA, diajukan oleh masing-masing Satuan Kerja kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan untuk diproses lebih lanjut pada Kementerian Keuangan.
(2) Perubahan Petunjuk Operasional Kegiatan oleh KPA pada satuan kerja Pusat harus mendapatkan persetujuan pejabat Kepala Satuan Kerja/Eselon I.
(3) Perubahan Petunjuk Operasional Kegiatan oleh KPA pada satuan kerja UPT harus mendapatkan persetujuan pejabat Eselon I Pembina.

Pasal 74

(1) Perubahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) disertai Arsip Data Komputer dan dokumen pendukung lainnya.
(2) Perubahan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling sedikit dilampiri surat persetujuan dari pejabat Eselon I Pembina.

Pasal 75

Jenis dan bagian anggaran yang dapat diubah serta tata cara perubahan dokumen anggaran berpedoman pada peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Revisi Anggaran.

+Rinal Purba

Posting Komentar untuk "contoh undang-undang perubahan dokumen anggaran"