Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

pelaksanaan anggaran kementerian dalam negeri

BAB II
PELAKSANA ANGGARAN

Bagian Kesatu
Pengguna Anggaran
Pasal 2

(1) Menteri adalah PA/PB di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Menteri selaku PA/PB mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menetapkan pejabat KPA/KPB pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus;
b. menetapkan pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus;
c. menetapkan rencana umum pengadaan barang/jasa;
d. mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling sedikit di website Kementerian Dalam Negeri;
e. menetapkan pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau
f. menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
g. mengawasi pelaksanaan anggaran; dan
h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.
(3) Rencana umum pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. lokasi pekerjaan;
c. perkiraan nilai pekerjaan; dan
d. pagu anggaran.
(4) Menteri dapat menunjuk pejabat lain selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA pada komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(5) Menteri menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala Satuan Kerja atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai KPA.
(6) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.

Pasal 3

(1) Gubernur selaku wakil pemerintah menetapkan pejabat KPA dan/atau KPB, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara, dan bendahara pengeluaran pada SKPD pelaksana dekonsentrasi.
(2) Kepala Satuan Kerja Pusat atas nama Menteri menetapkan pejabat KPA dan/atau KPB, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran, pada SKPD pelaksana Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama berdasarkan usulan dari Gubernur dan Bupati/Walikota.
(3) Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai laporan.

Bagian Kedua
Kepala Satuan Kerja

Pasal 4

(1) Kepala Satuan Kerja Pusat atas nama Menteri selaku PA dan UPT, serta satuan kerja khusus selaku KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menetapkan PPK;
b. menetapkan PPTK;
c. menetapkan PPSPM;
d. menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
e. menetapkan panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa;
f. menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan;
g. menetapkan Unit akuntansi;
h. menetapkan Petunjuk Operasional Kegiatan;
i. mengawasi pelaksanaan anggaran;
j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
k. menyelesaikan perselisihan antara PPK; dan
l. mengawasi, menyimpan, dan memelihara dokumen.
(2) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Kepala Satuan Kerja menetapkan PPK atau PPSPM pengganti dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan atau pensiun atau diberhentikan dari jabatannya atau berhalangan sementara.
(4) KPA menetapkan PPK atau PPSPM pengganti dalam hal PPK atau PPSPM pelaksana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama dipindahtugaskan atau pensiun atau diberhentikan dari jabatannya atau berhalangan sementara.
(5) KPA menyampaikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satuan Kerja;
b. PPSPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; dan
c. PPK.
(6) PPK dan PPSPM yang penunjukannya berakhir dan/atau diganti harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 5

Kepala satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus mempunyai tugas mengusulkan rencana umum pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada PA.
Bagian Ketiga
Kuasa Pengguna Anggaran

Pasal 6

(1) KPA mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan anggaran berdasarkan DIPA Satuan Kerja;
b. menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
c. memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
d. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
e. menandatangani Nota Persetujuan Pencairan Anggaran; dan
f. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) KPA pada Satuan Kerja pelaksana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama selain mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menetapkan:
a. PPK;
b. PPTK;
c. PPSPM;
d. panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa;
e. petugas verifikasi keuangan;
f. Unit akuntansi; dan
g. rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana.

Pasal 7

(1) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat KPA yang tercantum di dalam DIPA satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang digunakan nama yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat KPA yang tercantum di dalam DIPA dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur, yang digunakan nama yang tercantum dalam Keputusan Gubernur.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat KPA yang tercantum di dalam DIPA tugas pembantuan dan urusan bersama dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang digunakan nama yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(4) Penyesuaian nama dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan Menteri atau Keputusan Gubernur diterbitkan.

Pasal 8

(1) KPA/KPB pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaaan Aset untuk KPA satuan kerja Sekretariat Jenderal;
b. Kepala Biro Umum untuk KPB satuan kerja Sekretariat Jenderal;
c. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk KPA dan KPB satuan kerja Inspektorat Jenderal;
d. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk KPA dan KPB satuan kerja Direktorat Jenderal;
e. Sekretaris Badan untuk KPA dan KPB satuan kerja Badan;
f. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri untuk KPA dan KPB satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
g. Kepala Pusat Diklat Regional untuk KPA dan KPB satuan kerja Pusat Diklat Regional;
h. Kepala Balai Besar/Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk KPA dan KPB satuan kerja Balai Besar/Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
i. Direktur atau Kepala Bagian Tata Usaha untuk KPA dan KPB satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain huruf b bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara pada satuan kerja pusat dan UPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b.

Pasal 9

(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b. merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
d. melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e. melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
f. merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan
g. melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.

Bagian Keempat
Pejabat Pembuat Komitmen

Pasal 10

(1) PPK pada satuan kerja pusat, UPT dan satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kepala Biro atau Kepala Pusat untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur Wilayah, dan Inspektur Khusus untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal;
c. Sekretaris Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktur untuk satuan kerja Direktorat Jenderal;
d. Sekretaris Badan dan Kepala Pusat untuk satuan kerja Badan;
e. Kepala Biro untuk Satuan Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
f. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional;
g. Kepala Bagian Tata Usaha untuk Satuan Kerja Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
h. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian untuk Satuan Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah; dan
i. Kepala Sub Bagian untuk Satuan Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara selektif karena alasan tertentu dapat didelegasikan kepada pejabat struktural satu tingkat di bawahnya dengan keputusan Kepala Satuan Kerja.
(3) Dalam hal PPK sudah menjabat sebagai KPA, maka PPK dapat dijabat oleh pejabat struktural satu tingkat di bawahnya.

Pasal 11

(1) Persyaratan PPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 meliputi:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Persyaratan pada ayat (1) huruf g dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat Eselon I dan II.

Pasal 12

(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat mengelola anggaran kegiatan di satu atau lebih unit pengelola kegiatan pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus.
(2) Pengelolaan oleh lebih dari satu PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan:
a. besaran kegiatan dan anggaran yang dikelola;
b. sumber pendanaan; dan/atau
c. lokasi kegiatan.

Pasal 13

(1) PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
b. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri;
c. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
d. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang /Jasa;
e. melaksanakan kegiatan swakelola;
f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP;
i. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK dibantu oleh PPTK.
(3) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana kepada Kepala Satuan Kerja;
b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan
c. mengusulkan revisi POK/DIPA kepada Kepala Satuan Kerja.

(4) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, PPK menguji:
a. kelengkapan dokumen tagihan;
b. kebenaran perhitungan tagihan;
c. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; dan
e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.

Bagian Kelima
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Pasal 14

(1) PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) pada satuan kerja pusat, UPT, satuan kerja khusus, dan SKPD pelaksana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama merupakan pejabat struktural satu tingkat di bawah dan dalam unit kerja yang sama dengan PPK.
(2) Selain PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditambah pejabat/staf sebagai PPTK dalam satu unit pengelola kegiatan dan anggaran pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus.
(3) PPTK mempunyai tugas:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
c. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
d. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
e. membuat dan menandatangani SPP;
f. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar

Pasal 15

(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c melakukan pengujian SPP, pengujian SPM dan menandatangani SPM pada satuan kerja pusat, UPT dan satuan kerja khusus.
(2) PPSPM meliputi:
a. Kepala Bidang/Bagian Keuangan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan;
b. Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal;
c. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional;
d. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk satuan kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
f. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah.
(3) Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d. menerbitkan SPM;
e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
(4) Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
b. menandatangani SPM; dan
c. memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada Arsip Data Komputer SPM.

Pasal 16
(1) Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a meliputi:
a. kelengkapan dokumen pendukung SPP;
b. kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
c. kebenaran pengisian format SPP;
d. kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja;
e. ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja;
f. kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
g. kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
h. kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
i. kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
j. kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
k. kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
(2) Pengujian kode BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya.

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PPSPM bertanggung jawab atas:
a. kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan
b. ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
(2) PPSPM menyampaikan laporan bulanan kepada KPA sekurang-kurangnya:
a. jumlah SPP yang diterima;
b. jumlah SPM yang diterbitkan; dan
c. jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.

Bagian Ketujuh
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan BPP

Pasal 18

Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas:
a. menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan negara bukan pajak yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. bertanggungjawab secara administrasi kepada KPA.
c. Buku kas umum bendahara penerimaan ditutup dan ditandatangani oleh bendahara penerimaan dan diketahui KPA.

Pasal 19

(1) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas:
a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN; dan
h. membukukan, menutup dan menandatangani Buku Kas Umum diketahui KPA.
(2) Pengujian dan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
b. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2. nilai tagihan yang harus dibayar;
3. jadwal waktu pembayaran; dan
4. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
c. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
d. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).

Pasal 20

(1) Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Bendahara Pengeluaran tidak dapat merangkap sebagai KPA, PPK atau PPSPM.
(3) Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri atau Gubernur untuk pelaksana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama menetapkan Bendahara Pengeluaran pengganti.
(4) Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 21

Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya meliputi:
a. Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan
b. Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN.

Pasal 22

(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satuan Kerja dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan.
(2) BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran.
(3) BPP melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b.

Pasal 23

(1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima dan menyimpan UP;
b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP;
c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
g. menatausahakan transaksi UP;
h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan
i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP.

Pasal 24

(1) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
(2) BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya.

Bagian Kedelapan
Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai

Pasal 25

(1) KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai.
(2) PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA.
(3) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b. melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satuan Kerja yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
c. memproses pembuatan Daftar Gaji induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Uang Duka Wafat/Tewas, Terusan Penghasilan/Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Permintaan Perhitungan Belanja Pegawai lainnya;
d. memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
e. memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
f. menyampaikan Daftar Permintaan Belanja Pegawai, ADK Perubahan Data Pegawai, ADK Belanja Pegawai, Daftar Perubahan Data Pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK;
g. mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.

Posting Komentar untuk "pelaksanaan anggaran kementerian dalam negeri"