Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

pmk penyelesaian tagihan

BAB IV
PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA

Bagian Kesatu
Pembuatan Komitmen

Pasal 31

(1) Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen.
(2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau
b. Penetapan keputusan.

Pasal 32

(1) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat memulai proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa sebelum DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian Dalam Negeri disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Biaya proses pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis belanja modal dialokasikan dalam belanja modal tahun anggaran berjalan.
(3) Realisasi belanja atas alokasi anggaran biaya proses pelelangan yang berasal dari belanja modal pada tahun anggaran berjalan, dicatat dalam neraca sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
(4) Biaya proses pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis belanja barang/bantuan sosial dialokasikan dalam belanja barang tahun anggaran berjalan.
(5) Proses lelang pengadaan barang/jasa yang dibiayai melalui dana tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh panitia pengadaan yang dibentuk pada tahun anggaran berjalan.

Pasal 33

(1) Penandatanganan perjanjian/kontrak atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan lelang dilakukan setelah DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif.
(2) Dalam hal biaya proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) tidak dialokasikan pada tahun anggaran berjalan, biaya proses pelelangan dimaksud dapat dialokasikan pada DIPA tahun anggaran berjalan dengan melakukan revisi DIPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang revisi DIPA.

Pasal 34

(1) Bentuk perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa sampai dengan batas nilai tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berupa bukti-bukti pembelian/pembayaran.
(2) Ketentuan mengenai batas nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 35

(1) Perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa hanya dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berkenaan.
(2) Perjanjian/kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani DIPA lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Persetujuan atas perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 36

(1) Perjanjian/kontrak atas pengadaan barang/jasa dapat dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan rupiah murni dan/atau pinjaman dan/atau hibah.
(2) Perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 37

(1) Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk:
a. pelaksanaan belanja pegawai;
b. pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola;
c. pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau
d. belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial.
(2) Penetapan keputusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Bagian Kedua
Penerbitan SPP

Pasal 38

(1) Penyelesaian Tagihan atas Beban APBN dilakukan dengan SPP yang meliputi:
a. SPP-UP;
b. SPP-TUP;
c. SPP-GUP;
d. SPP untuk pengadaan tanah;
e. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/vakasi;
f. SPP-LS non belanja pegawai; dan
g. SPP untuk penerimaan negara bukan pajak.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung administrasi yang meliputi:
a. berita acara serah terima hasil pekerjaan;
b. berita acara penyerahan hasil pekerjaan;
c. berita acara pembayaran;
d. kuitansi yang ditandatangani oleh PPK, PPTK dan bendahara;
e. faktur pajak beserta surat setoran pajak yang ditandatangani wajib pajak;
f. jaminan bank;
g. dokumen yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak dan/atau SPK; dan
h. ringkasan kontrak dan/atau SPK.

Pasal 39

(1) Hasil pengujian atas SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dituangkan dalam check list yang diparaf oleh paling sedikit 2 (dua) orang penguji serta ditandatangani oleh pejabat penguji SPP/penandatangan SPM.
(2) Hasil pengujian atas SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat berupa penolakan atau persetujuan.
(3) Pejabat penguji SPP/penandatangan SPM meminta nota persetujuan kepada KPA atas SPP yang disetujui.
(4) Dalam hal hasil pengujian atas SPP berupa penolakan, SPP dikembalikan kepada pejabat yang mengajukan SPP.

+Rinal Purba 

Posting Komentar untuk "pmk penyelesaian tagihan"