pengertian konstitusi negara dalam arti luas secara umum dan pedapat para ahli
menurut ahli
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
© Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
© Konstitusi sebagai bentuk negara
© Konstitusi sebagai faktor integrasi
© Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
Lord James Brice
Konstitusi merupakan sutu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui dan dengan hukum, hukum mana telah menetapkan secara permanen lembaga-lembaga yang mempunya fungsi-fungsi dan hak-hak tertentu yang diakui
E. C. S. Wade .
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
Fungsi Konstitusi
Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian sebagai berikut.
a. Sebagai hukum, UUD bersifat mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun setiap warga negaranya.
b. Selaku hukum, UUD berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.
c. Selaku hukum dasar, UUD berfungsi sebagai sumber hukum. Setiap produk hukum seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Pengganti UU (Perpu), serta setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD.
Mengingat fungsinya seperti di atas, UUD dalam rangka tata urutan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi. Karena fungsinya seperti itu, UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan uji, atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di
bawahnya.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
Sifat Konstitusi
Konstitusi Negara ada yang bersifat luwes/supel (flexible) dan ada pula bersifat kaku (rigid). Konstitusi dikatakan luwes/supel/flexible apabila konstitusi memungkinkan untuk adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyaraktnya atau perkembangan zaman, contohnya konstitusi di Inggris dan Selaindi Baru. Sedangkan konstitusi dikatakan kaku/rigid apabila konstitusi itu dalam perubahannya melalui prosedur yang sangat sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya atau konstitusi tersebut, contohnya konstitusi di Amerika, Kanada, Jerman Indonesia
Konstitusi arti material dan arti formal
• Konstitusi arti material, jika dilihat dari segi isinya konstitusi arti material memuat hal-hal yang menyangkut ketentuan-ketentuan pokok atau dasar bagi rakyat dan negara yang bersangkutan.
• Konstitusi arti formal adalah konstitusi yang di tulis dalam bentuk naskah. Dalam hal ini yang di pentingkan adalah prosedur dalam pembuatan konstitusi, yang di lakaukan secara istimewa berbeda dengan pembuatan peraturan-peraturan lainnya.
• Konstitusi fleksible (luwes) dan rigid (kaku).
• Konstitusi luwes, adalah bila di perlukan perubahan konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang istimewa atau rumit. Perubahan itu cukup dilakukan oleh badan pembuat UU biasa. Konstitusi di seebut luwes apabila mudah mengikuti perkembangan zaman atau perubahan masyarakat. Contoh konstitusi luwes adalah new zealand, inggris, dan indonesia.
• Konstitusi kaku, merupakan kebaliakn dari konstitusi luwes. Prosedur pengubahannya memerlukan prosedur yang istimewa atau rumit ( misalnay, perubahan minimal di setujui 2/3 anggota MPR dan minimal 2/3 yang hadiur setuju dan harus di laksanakan reperindum ). Konstitusi bersifat kaku tidak dapat mengikuti perkembangan zaman karna tidak hanya memuat hal-hal pokok saja namun juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan prosedur istimewa, namun bersifat luwes karna memuat ketentuan yang bersifat pokok saja sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman. Contoh konstitusi kaku, antar lain di amerika serikat, australia, canada dan swiss
Sri Soemantri dengan mengutip pendapat Steenbeck menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi yaitu :
1. Jaminan hak-hak asasi manusia
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Selanjutnya dalam paham konstitusi (konstitusionalisme) demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
3. Peradilan yang bebas dan mandiri
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntanbilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
+Rinal Purba
video tentang konstitusi:
pengertian sebelumnya
Posting Komentar untuk "pengertian konstitusi negara dalam arti luas secara umum dan pedapat para ahli"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.