pengertian konstitusi dalam arti luas
Konstitusi dalam arti:
Luas: Konstitusi dalam arti luas berarti UUD, undang-undang organik, konvensi, dan berisi peraturan-peraturan undang-undang lainnya.
Sempit: Konstitusi dalam arti sempit berarti hanya UUD
Definisi Konstitusi menurut para ahli
Herman Heller. Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.
Oliver Cromwell. Undang-undang Dasar itu merupakan “instrumen of govermen”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar.
F. Lassalle. Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.
Prayudi Atmosudirdjo. Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.
Konsitusi menentukan siapa penguasa yang berhak memerintah di negara itu dan bagaimana melakukannya. Konstitusi Belanda menentukan, misalnya, peran monarki dan para menteri. Konstitusi juga menyatakan bagaimana hukum-hukum yang lain dibuat, apa tugas para hakim dan membedakan tugas antara kotamadya dan propinsi. Lebih dari itu, Konstitusi menetapkan pengaruh dan kekuasaan yang dimiliki rakyat Belanda di negara mereka.
Sejak sedari awal Konstitusi Belanda menetapkan hak-hak rakyat dalam kehidupan bernegara sebagai hak asasi manusia. Hak asasi manusia bukanlah hak warganegara terhadap satu sama lain, melainkan hak warganegara untuk menjalani kehidupan mereka, untuk mengemukakan pendapat dan mengambil keputusan, tanpa campur tangan negara.
Pasal pertama Konstitusi menyatakan bahwa semua orang, apapun latarbelakang atau keyakinan yang dipegangnya, akan diperlakukan secara adil oleh negara. Dalam pasal berikutnya, Konstitusi menyatakan bahwa warganegara mempunyai hak untuk menjalankan agama mereka, hak untuk bertukar pendapat dengan satu sama lain dan hak untuk mengemukakan pendapat kepada umum.
Negara hanya boleh membatasi hak-hak semacam itu -seperti kebebasan beribadah dan kebebasan berpendapat- jika benar-benar diperlukan. Misalnya, kebebasan seseorang mungkin dibatasi jika orang tersebut menjadi ancaman bahaya bagi orang lain. Dalam kasus semacam itu negara boleh bertindak, namun sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konstitusi belum dikenal di Belanda pada Abad Pertengahan. Penguasa memiliki kekuasaan penuh dan tidak perlu menyesuaikan diri pada hukum. Beberapa waktu kemudian, sebagian orang tertentu memperoleh hak yang diberikan oleh penguasa, tetapi baru pada Abad ke-18 setiap orang tanpa kecuali mempunyai hak dan bahwa setiap lembaga negara berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini ditetapkan dalam Konsitusi di Belanda pada tahun 1798. "Konstitusi Kerajaan Belanda" yang masih berlaku sampai sekarang dirancang pada tahun 1815.
mahkamah konstitusi:
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Visi
Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
Misi
1) Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya.
2) Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Latin, yaitu constitution yang diartikan sebagai keseluruhan peraturan, baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Selain itu konstitusi juga mengatur tata cara yang mengikat bagaimana suatu pemerintah menyeleng garakan pemerintahan dalam suatu negara. Kons titusi sebagai naskah tertulis atau yang hanya diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Secara isi (materi) konstitusi dalam bentuk UUD merupakan peraturan yang bersifat mendasar. Hal ini berarti konsitusi hanya memuat hal-hal yang bersifat pokok, dasar, atau asas-asas saja.
Menurut Usep Ranawidjaya (pakar hukum tata negara), konstitusi memiliki dua pengertian, yaitu konsti - tusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar, Undang- Undang organik, per aturan per undangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Konstitusi dalam arti sempit dapat diartikan Undang-Undang Dasar saja. Konstitusi memiliki dua sifat, yaitu luwes (flexible) atau kaku (rigid), dan tertulis atau tidak tertulis. Oleh karena itu, untuk menentukan suatu konstitusi bersifat luwes atau kaku dapat dinilai dari cara mengubah konstitusi, apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman?
+Rinal Purba , sebelumnya
pencarian terkait ;
pengertian konstitusi,
fungsi konstitusi,
tujuan konstitusi,
isi konstitusi,
konstitusi dalam arti luas,
mahkamah konstitusi,
konstitusi hmi,
sifat konstitusi,
pengertian konstitusi dalam arti luas dan sempit,
konstitusi dalam arti luas dan sempit,
konstitusi dalam arti material,
pengertian konstitusi.
Luas: Konstitusi dalam arti luas berarti UUD, undang-undang organik, konvensi, dan berisi peraturan-peraturan undang-undang lainnya.
Sempit: Konstitusi dalam arti sempit berarti hanya UUD
Definisi Konstitusi menurut para ahli
Herman Heller. Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.
Oliver Cromwell. Undang-undang Dasar itu merupakan “instrumen of govermen”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar.
F. Lassalle. Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.
Prayudi Atmosudirdjo. Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.
Konsitusi menentukan siapa penguasa yang berhak memerintah di negara itu dan bagaimana melakukannya. Konstitusi Belanda menentukan, misalnya, peran monarki dan para menteri. Konstitusi juga menyatakan bagaimana hukum-hukum yang lain dibuat, apa tugas para hakim dan membedakan tugas antara kotamadya dan propinsi. Lebih dari itu, Konstitusi menetapkan pengaruh dan kekuasaan yang dimiliki rakyat Belanda di negara mereka.
Sejak sedari awal Konstitusi Belanda menetapkan hak-hak rakyat dalam kehidupan bernegara sebagai hak asasi manusia. Hak asasi manusia bukanlah hak warganegara terhadap satu sama lain, melainkan hak warganegara untuk menjalani kehidupan mereka, untuk mengemukakan pendapat dan mengambil keputusan, tanpa campur tangan negara.
Pasal pertama Konstitusi menyatakan bahwa semua orang, apapun latarbelakang atau keyakinan yang dipegangnya, akan diperlakukan secara adil oleh negara. Dalam pasal berikutnya, Konstitusi menyatakan bahwa warganegara mempunyai hak untuk menjalankan agama mereka, hak untuk bertukar pendapat dengan satu sama lain dan hak untuk mengemukakan pendapat kepada umum.
Negara hanya boleh membatasi hak-hak semacam itu -seperti kebebasan beribadah dan kebebasan berpendapat- jika benar-benar diperlukan. Misalnya, kebebasan seseorang mungkin dibatasi jika orang tersebut menjadi ancaman bahaya bagi orang lain. Dalam kasus semacam itu negara boleh bertindak, namun sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konstitusi belum dikenal di Belanda pada Abad Pertengahan. Penguasa memiliki kekuasaan penuh dan tidak perlu menyesuaikan diri pada hukum. Beberapa waktu kemudian, sebagian orang tertentu memperoleh hak yang diberikan oleh penguasa, tetapi baru pada Abad ke-18 setiap orang tanpa kecuali mempunyai hak dan bahwa setiap lembaga negara berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini ditetapkan dalam Konsitusi di Belanda pada tahun 1798. "Konstitusi Kerajaan Belanda" yang masih berlaku sampai sekarang dirancang pada tahun 1815.
mahkamah konstitusi:
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Visi
Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
Misi
1) Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya.
2) Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Latin, yaitu constitution yang diartikan sebagai keseluruhan peraturan, baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Selain itu konstitusi juga mengatur tata cara yang mengikat bagaimana suatu pemerintah menyeleng garakan pemerintahan dalam suatu negara. Kons titusi sebagai naskah tertulis atau yang hanya diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Secara isi (materi) konstitusi dalam bentuk UUD merupakan peraturan yang bersifat mendasar. Hal ini berarti konsitusi hanya memuat hal-hal yang bersifat pokok, dasar, atau asas-asas saja.
Menurut Usep Ranawidjaya (pakar hukum tata negara), konstitusi memiliki dua pengertian, yaitu konsti - tusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar, Undang- Undang organik, per aturan per undangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Konstitusi dalam arti sempit dapat diartikan Undang-Undang Dasar saja. Konstitusi memiliki dua sifat, yaitu luwes (flexible) atau kaku (rigid), dan tertulis atau tidak tertulis. Oleh karena itu, untuk menentukan suatu konstitusi bersifat luwes atau kaku dapat dinilai dari cara mengubah konstitusi, apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman?
+Rinal Purba , sebelumnya
pencarian terkait ;
pengertian konstitusi,
fungsi konstitusi,
tujuan konstitusi,
isi konstitusi,
konstitusi dalam arti luas,
mahkamah konstitusi,
konstitusi hmi,
sifat konstitusi,
pengertian konstitusi dalam arti luas dan sempit,
konstitusi dalam arti luas dan sempit,
konstitusi dalam arti material,
pengertian konstitusi.
Posting Komentar untuk "pengertian konstitusi dalam arti luas"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.