perbankan syariah di indonesia
PENGERTIAN BANK SYARI’AH
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitasmuslim di dunia.
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.wikipedia
Bank Maybank Syariah Indonesia adalah lembaga keuangan berjenis perbankan di Indonesia. Bank ini dahulu bernama Bank Maybank Indocorp/Unit Usaha Syariah Malayan Banking Berhad Indonesia yang merupakan bank joint venture antara Maybank dengan Bank Nusa Nasional. Sejak 2010, berubah menjadi bank syariah.
Indonesia Kekurangan Ekonom ''Mengerti'' Syariah
ndustri perbankan syariah diprediksi terus tumbuh bahkan di tengah penurunan ekonomi makro. Hanya saja sebagian kalangan menilai sumber daya insani yang mengerti dan memahami ekonomi syariah masih sangat minim.
Pengamat ekonomi Imam Sugema mengatakan Indonesia saat ini masih kekurangan ahli ekonomi dan keuangan Islam. Apalagi saat ini masih sedikit universitas yang memiliki jurusan ekonomi syariah.
Padahal melihat pertumbuhan yang semakin meningkat, sudah sepatutnya perguruan tinggi membidik industri yang potensial ini. Sehingga industri perbankan syariah masih mencomot lulusan yang berasal dari ekonomi konvensional. Akibatnya saat ini industri perbankan syariah masih dipenuhi bankir konvensional.
Bahkan dengan kontrol internal yang lemah, kasus yang terjadi di perbankan konvensional bisa saja terjadi di syariah. ''Internal control ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi perbankan syariah ke depan,'' kata Imam.
Berikut ini adalah daftar lengkap bank syariah dan unit usaha syariah yang ada di Indonesia :
BANK UMUM SYARIAH (BUS)
PT Bank Syariah Mandiri
PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia
PT Bank Syariah BNI
PT Bank Syariah BRI
PT. Bank Syariah Mega Indonesia
PT Bank Jabar dan Banten
PT Bank Panin Syariah
PT Bank Syariah Bukopin
PT Bank Victoria Syariah
PT BCA Syariah
PT Maybank Indonesia Syaria
UNIT USAHA SYARIAH (UUS)
PT. Bank Danamon
PT. Bank Permata
PT. Bank Internasional Indonesia (BII)
PT. CIMB Niaga
HSBC, Ltd.
PT. Bank DKI
BPD DIY
BPD Jawa Tengah (Jateng)
BPD Jawa Timur (Jatim)
BPD Banda Aceh
BPD Sumatera Utara (Sumut)
BPD Sumatera Barat (Sumbar)
BPD Riau
BPD Sumatera Selatan (Sumsel)
BPD Kalimantan Selatan (Kalsel)
BPD Kalimantan Barat (Kalbar)
BPD Kalimantan Timur (Kaltim)
BPD Sulawesi Selatan (Sulsel)
BPD Nusa Tenggara Barat (NTB)
PT. BTN
PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
PT. OCBC NISP
PT. Bank Sinarmas
BPD Jambi
Layanan Syariah (OFFICE CHANNELING)
UUS Bank Danamon
UUS Bank Permata
UUS BII
UUS Bank Tabungan Negara
UUS CIMB Niaga
UUS BTPN
UUS HSBC
UUS BPD DKI
UUS BPD Banda Aceh
UUS BPD Sumut
UUS BPD Riau
UUS BPD Sumbar
UUS BPD Sumsel
UUS BPD Jateng
UUS BPD DIY
UUS BPD Jatim
UUS BPD Kalsel
UUS BPD Kalbar
UUS BPD Kaltim
UUS BPD Sulsel
UUS BPD Nusa Tenggara Barat
UUS OCBC NISP
UUS Bank Sinarmas
UUS BNI
UUS BPD Jabar dan Banten
UUS BEI
UUS Bukopin
UUS IFI
UUS BRI
UUS Lippo
UUS BPD Jambi
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.
Pada dasarnya, produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat di bagi menjadi tiga bagian besar, yaitu :
a. Produk penyarluran dana (financing)
b. Produk penghimpun dana (funding)dan,
c. Produk jasa (service)
Pasal ini merupakan revisi terhadap masalah yang sama pada UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 6 huruf m yang menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank umum adalah menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsi bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Perubahan tersebut pada dasarnya menyangkut 3 hal, yaitu:
a) Istilah ‘prinsip bagi hasil’ diganti dengan ‘prinsip syariah’ meskipun esensinya tidak berubah.
b) Ketentuan rinci semula ditetapkan dengan ‘Peraturan Pemerintah’ kemudian diganti dengan ‘ketentuan Bank Indonesia’ .
c) UU yang lama hanya menyebutkan prinsip bagi hasil dalam hal penyediaan dana saja, sedangkan UU yang bar menyebutkan prinsip bagi hasil dalm hal penyediaan dana dan juga dalam ‘kegiatan lain’ . Kegiatan lain bisa diterjemahkan dalam banyak hal yang mencakup penghimpunan dan pengunaan dana.
Secara umum dengan diundangkannya UU No. 10 Tahun 1998 tersebut, posisi bagi hasil ataupun bank atas dasar Prinsip Syariah secara tegas telah diakui oleh Undang-Undang.
Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui:
a. Pendirian Kantor Cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru.
b. Pengubahan kantor Cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor Bank tersebut, Kantor Cabang atau atau kantor di bawah kantor cabang yang seblumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat membentuk dahulu unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah di dalam kantor Bank tersebut.
Penelusuran yang terkait dengan makalah bank syariah
perbankan syariah
makalah bank syariah dan bank konvensional
makalah bank syariah download
pengertian bank syariah
sejarah bank syariah
makalah bank syariah mandiri
makalah bank syariah pdf
makalah bank syariah doc
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitasmuslim di dunia.
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.wikipedia
Bank Maybank Syariah Indonesia adalah lembaga keuangan berjenis perbankan di Indonesia. Bank ini dahulu bernama Bank Maybank Indocorp/Unit Usaha Syariah Malayan Banking Berhad Indonesia yang merupakan bank joint venture antara Maybank dengan Bank Nusa Nasional. Sejak 2010, berubah menjadi bank syariah.
Indonesia Kekurangan Ekonom ''Mengerti'' Syariah
ndustri perbankan syariah diprediksi terus tumbuh bahkan di tengah penurunan ekonomi makro. Hanya saja sebagian kalangan menilai sumber daya insani yang mengerti dan memahami ekonomi syariah masih sangat minim.
Pengamat ekonomi Imam Sugema mengatakan Indonesia saat ini masih kekurangan ahli ekonomi dan keuangan Islam. Apalagi saat ini masih sedikit universitas yang memiliki jurusan ekonomi syariah.
Padahal melihat pertumbuhan yang semakin meningkat, sudah sepatutnya perguruan tinggi membidik industri yang potensial ini. Sehingga industri perbankan syariah masih mencomot lulusan yang berasal dari ekonomi konvensional. Akibatnya saat ini industri perbankan syariah masih dipenuhi bankir konvensional.
Bahkan dengan kontrol internal yang lemah, kasus yang terjadi di perbankan konvensional bisa saja terjadi di syariah. ''Internal control ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi perbankan syariah ke depan,'' kata Imam.
Berikut ini adalah daftar lengkap bank syariah dan unit usaha syariah yang ada di Indonesia :
BANK UMUM SYARIAH (BUS)
PT Bank Syariah Mandiri
PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia
PT Bank Syariah BNI
PT Bank Syariah BRI
PT. Bank Syariah Mega Indonesia
PT Bank Jabar dan Banten
PT Bank Panin Syariah
PT Bank Syariah Bukopin
PT Bank Victoria Syariah
PT BCA Syariah
PT Maybank Indonesia Syaria
UNIT USAHA SYARIAH (UUS)
PT. Bank Danamon
PT. Bank Permata
PT. Bank Internasional Indonesia (BII)
PT. CIMB Niaga
HSBC, Ltd.
PT. Bank DKI
BPD DIY
BPD Jawa Tengah (Jateng)
BPD Jawa Timur (Jatim)
BPD Banda Aceh
BPD Sumatera Utara (Sumut)
BPD Sumatera Barat (Sumbar)
BPD Riau
BPD Sumatera Selatan (Sumsel)
BPD Kalimantan Selatan (Kalsel)
BPD Kalimantan Barat (Kalbar)
BPD Kalimantan Timur (Kaltim)
BPD Sulawesi Selatan (Sulsel)
BPD Nusa Tenggara Barat (NTB)
PT. BTN
PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
PT. OCBC NISP
PT. Bank Sinarmas
BPD Jambi
Layanan Syariah (OFFICE CHANNELING)
UUS Bank Danamon
UUS Bank Permata
UUS BII
UUS Bank Tabungan Negara
UUS CIMB Niaga
UUS BTPN
UUS HSBC
UUS BPD DKI
UUS BPD Banda Aceh
UUS BPD Sumut
UUS BPD Riau
UUS BPD Sumbar
UUS BPD Sumsel
UUS BPD Jateng
UUS BPD DIY
UUS BPD Jatim
UUS BPD Kalsel
UUS BPD Kalbar
UUS BPD Kaltim
UUS BPD Sulsel
UUS BPD Nusa Tenggara Barat
UUS OCBC NISP
UUS Bank Sinarmas
UUS BNI
UUS BPD Jabar dan Banten
UUS BEI
UUS Bukopin
UUS IFI
UUS BRI
UUS Lippo
UUS BPD Jambi
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
- Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
- Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
- Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
- Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah Bank Konvensional
- Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
- Memakai perangkat suku bunga
- Berorientasi keuntungan
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
- Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.
Pada dasarnya, produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat di bagi menjadi tiga bagian besar, yaitu :
a. Produk penyarluran dana (financing)
b. Produk penghimpun dana (funding)dan,
c. Produk jasa (service)
Pasal ini merupakan revisi terhadap masalah yang sama pada UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 6 huruf m yang menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank umum adalah menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsi bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Perubahan tersebut pada dasarnya menyangkut 3 hal, yaitu:
a) Istilah ‘prinsip bagi hasil’ diganti dengan ‘prinsip syariah’ meskipun esensinya tidak berubah.
b) Ketentuan rinci semula ditetapkan dengan ‘Peraturan Pemerintah’ kemudian diganti dengan ‘ketentuan Bank Indonesia’ .
c) UU yang lama hanya menyebutkan prinsip bagi hasil dalam hal penyediaan dana saja, sedangkan UU yang bar menyebutkan prinsip bagi hasil dalm hal penyediaan dana dan juga dalam ‘kegiatan lain’ . Kegiatan lain bisa diterjemahkan dalam banyak hal yang mencakup penghimpunan dan pengunaan dana.
Secara umum dengan diundangkannya UU No. 10 Tahun 1998 tersebut, posisi bagi hasil ataupun bank atas dasar Prinsip Syariah secara tegas telah diakui oleh Undang-Undang.
Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui:
a. Pendirian Kantor Cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru.
b. Pengubahan kantor Cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor Bank tersebut, Kantor Cabang atau atau kantor di bawah kantor cabang yang seblumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat membentuk dahulu unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah di dalam kantor Bank tersebut.
Penelusuran yang terkait dengan makalah bank syariah
perbankan syariah
makalah bank syariah dan bank konvensional
makalah bank syariah download
pengertian bank syariah
sejarah bank syariah
makalah bank syariah mandiri
makalah bank syariah pdf
makalah bank syariah doc
Posting Komentar untuk "perbankan syariah di indonesia"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.