hak anak dalam mendapatkan pendidikan
1. Hak Anak Dalam Pendidikan
Mengenai hak anak atas pendidikan ini dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa :
1. Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak;
2. Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan;
3. Pendidikan diarahkan pada:
a. pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal.
b. Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi.
c. Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal. Darimana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri.
d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan
e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
4. Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
5. Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
6. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
7. Pertanggungjawaban pemerintah termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
8. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.71
Pendidikan anak bukan saja berupa pendidikan formal, tetapi juga pendidikan informal. Hendaknya anak juga diberikan pendidikan informal yang dapat mengembangkan bakat anak sehingga meningkatkan kreatifitas dan daya saingnya di masa yang akan datang.
Tanggung jawab pendidikan terletak pada 3 (tiga) pihak yaitu keluarga, masyarakat dan sekolah. Dalam pengajaran dan pendidikan di sekolah adalah penting untuk memberikan pendidikan sebagai berikut :
1. Pendidikan iman
Pendidikan iman ini dimaksudkan mengikat anak dengan dasar-dasar iman, rukun Islam dan dasar-dasar syariah sejak anak mulai mengerti dan dapat memahami sesuatu.
2. Pendidikan moral
Pendidikan moral dimaksudkan pendidikan tentang prinsip dasar moral dan keutamaan sikap serta watak yang harus dimiliki dan dijadikan kebiasaan oleh anak sejak ia masih pemula hingga ia menjadi seorang mukallaf, yakni siap mengarungi lautan kehidupan.
3. Pendidikan rasio (akal)
Pendidikan rasio dimaksudkan membentuk pola pikir anak dengan segala sesuatu yang bermanfaat seperti ilmu-ilmu agama, kebudayaan dan peradaban,
dengan demikian pikiran anak menjadi matang, bermuatan ilmu, kebudayaan dan sebagainya.
4. Pendidikan kejiwaan
Pendidikan kejiwaan dimaksudkan mendidik anak agar bersikap berani terbuka, mandiri, suka menolong, dapat mengendalikan amarah dan senang kepada seluruh bentuk keutamaannya dan moral secara mutlak. Tujuan pendidikan kejiwaan adalah membentuk, membina dan menyeimbangkan kepribadian anak sehingga ketika ia dewasa ia dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan baik.
5. Pendidikan seksual
Pendidikan seksual ini dimaksudkan sebagai upaya pengajaran, penyadaran dan penerangan tentang masalah-maslah seksual kepada anak, sejak ia mengenal masalah-masalah yang berkenaan dengan naluri seks dan perkawinan. Hal ini dimaksudkan agar jika ia telah tumbuh menjadi seorang pemuda dan dapat memahami urusan-urusan kehidupan, ia telah mengetahui masalah-masalah yang diharamkan dan dihalalkan. 72
2. Hak Dalam Kesehatan
Hak anak dalam bidang kesehatan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan
Anak sebagai berikut :
1. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
2. Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif didukung oleh peran serta masyarakat.
3. Upaya kesehatan yang komprehensif meliputi upaya promitif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
4. Upaya kesehatan yang komprehensif diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
5. Pelaksanaan ketentuan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Orang tua dan keluarga bertanggungjawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
7. Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab, maka pemerintah wajib memenuhinya.
8. Kewajiban pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Negara, pemerintah, kelurga dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
10. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya tranplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
11. Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan:
a. Pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;
b. Jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan
c. Penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak73
3. Hak Anak Atas Pengasuhan
Mengasuh anak-anak yang masih kecil hukumnya wajib, sebab mengabaikannya berarti menghadapkan anak-anak yang masih kecil kepada bahaya
kebinasaan.74 Dalam proses pemeliharaan anak dari kecil sampai balig, ada 2 (dua) istilah yang berdekatan maksudnya yaitu istilah hadin dan kata wali, dan hadin atau hadinah. Istilah-istilah tersebut dipakai bagi seseorang yang melakukan tugas hadhanah, yaitu tugas menjaga dan mengasuh atau mendidik bayi atau anak kecil sejak ia lahir sampai bisa secara sederhana makan sendiri dan berpakaian sendiri dan bisa membedakan yang berbahaya bagi dirinya. Bila diukur dengan umur, sampai umur 7 (tujuh) atau 8 (delapan) tahun.
Hadhanah merupakan hak bagi anak-anak yang masih kecil, karena ia membutuhkan pengawasan, penjagaan, pelaksana urusannya dan orang yang mendidiknya, dan ibunyalah yang berkewajiban melakukan hadhanah. Apabila
seorang anak kecil memiliki hak hadhanah dan sangat membutuhkannya sedangkann tidak ada orang lain yang dapat melakukannya, maka ibunyalah yang harus melakukannya. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai hak anak tersebut atas pemeliharaan dan pendidikannya tersia-siakan.75 Setiap hadhinah (ibu pengasuh) dan mahdhun (anak yang diasuh) mempunyai hak hadhanah. Tetapi hak mahdhun lebih besar daripada hadhinah. Dan sekalipun hak hadhanah dilepaskan akan tetapi hak hadhanah anak yang masih kecil tidak dapat gugur. Hal tersebut termaktub dalam putusan Pengadilan tanggal 17 Oktober 1928 yang menyatakan bahwa :
Jika ada orang lain selain ibu yang dengan sukarela menafkahi mahdhun yang masih menyusui, akan tetapi tetap tidak dapat mengugurkan kewajiban ibu untuk mengasuh anak yang menyusui ini. Bahkan tetap ada di tangannya dan tidak dapat terlepas dari tangannya selama ini masih menyusu. Hal ini berjalan terus sampai anak kecil ini tidak menjadi rusak sekiranya dilepaskan dari asuhan ibunya yang merupakan orang yang paling belas kasihan kepadanya dan sangat besar kesabarannya di dalam melayaninya.76
Dalam hal orang tua anak tersebut bercerai maka anak tersebut diberikan kesempatan untuk memilih dengan siapa ia akan ikut, bersama ayahnya atau ibunya. Namun ada juga yang mengatakan bahwa seharusnya hakim jangan begitu saja menyerahkan pemilihan kepada anak tersebut, kecuali setelah mengadakan penelitian mengenai kemaslahatan anak tersebut. Jika dari hasil penelitian menunjukkan ibunyalah yang lebih dapat dipercaya dalam memelihara anak daripada ayahnya dan lebih menginginkan keberhasilan anak itu di masa depan, maka sepatutnya ibunya
tersebut yang diutamakan melaksanakan tugas hadhanahnya. Sebaliknya jika si ayah yang lebih prihatin dan dapat mendidik dan mengarahkan anaknya lebih baik dari si ibu, maka ayahpun boleh mendapat hak pengasuhan atas anak tersebut.
Akan tetapi apabila anak tersebut masih dalam masa menyusui maka ibunyalah yang diutamakan karena ibulah yang berhak untuk melakukan hadhanah dan menyusui. Selain itu ibulah yang lebih mengetahui dan lebih mampu mendidiknya. Juga karena ibu mempunyai kesabaran dan waktu untuk melakukan tugas ini yang tidak dimiliki oleh seorang ayah. Oleh karena itulah dalam mengatur kemaslahatan anak, ibulah yang diutamakan.77
Memelihara anak mempunyai pengertian yang luas. Undang-undang sendiri tidak memberikan suatu defenisi tentang arti pemeliharaan. “Hal ini dimungkinkankarena tampaknya undang-undang menyerahkan pengertian pemeliharaan pada kondisi perkembangan sosial suatu masyarakat”.78 Menurut M. Yahya Harahap, arti pemeliharaan yang berkembang secara umum dalam masyarakat mencakup :
a. Tanggung jawab orang tua untuk mengawasi, memberi pelayanan yang semestinya serta mencukupi kebutuhan hidup yang semestinya dari seorang anak oleh orang tuanya.
b. Tanggung jawab pemeliharaan yang berupa pengawsan dan pelayanan serta pencukupan nafkah anak tersebut bersifat kontinu (terus-menerus) sampai anak tersebut mencapai batas umur yang legal sebagai orang dewasa yang telah bisa berdiri sendiri.79
Tidak dapat dipungkiri oleh siapapun, bahwa anak adalah generasi penerus, baik bagi orang tua, bangsa maupun agama. Baik buruknya anak, akan menjadi apa mereka, tergantung bagaimana orang tua, bangsa maupun agama mendidik mereka.
Dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa : ”Fakir miskin dan anak terlantar diperlihara oleh negara”. Namun pada kenyataannya, banyak anak-anak yang hidup di jalanan tanpa ada perhatian atas nasib mereka dari Pemerintah. Hal ini sungguh menyedihkan mengingat mereka tidak dapat merasakan keindahan dan kebahagian di masa kecil mereka sebagaimana yang dirasakan anak-anak lain yang seusia dengan mereka.
Pada prinsipnya anak berhak diasuh oleh orang tuanya karena orang tualah yang paling bertanggungjawab terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Orang tua pula yang memiliki ikatan batin yang khas dan tidak tergantikan oleh apapun dan/atau siapapun. Ikatan yang khas inilah yang kemudian akan sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak sehingga menjadi dewasa. Jika ikatan yang khas tersebut menorehkan warna positif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, maka anak akan mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Sebaliknya, jika kekhasan hubungan dengan orang tua ini menorehkan warna yang negatif, maka hal itu akan sangat berpengaruh terhadap masa depan anak secara potensial.80
Mengingat pentingnya perlindungan anak dalam rangka menjamin kondisi terbaik yang dapat diterima oleh setiap anak dalam masa pertumbuhan dan perkembangnnya, maka Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2002 Pemerintah telah mengesahkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menghindarkan hal-hal yang negatif
Mengenai hak anak atas pendidikan ini dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa :
1. Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak;
2. Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan;
3. Pendidikan diarahkan pada:
a. pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal.
b. Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi.
c. Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal. Darimana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri.
d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan
e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
4. Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
5. Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
6. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
7. Pertanggungjawaban pemerintah termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
8. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.71
Pendidikan anak bukan saja berupa pendidikan formal, tetapi juga pendidikan informal. Hendaknya anak juga diberikan pendidikan informal yang dapat mengembangkan bakat anak sehingga meningkatkan kreatifitas dan daya saingnya di masa yang akan datang.
Tanggung jawab pendidikan terletak pada 3 (tiga) pihak yaitu keluarga, masyarakat dan sekolah. Dalam pengajaran dan pendidikan di sekolah adalah penting untuk memberikan pendidikan sebagai berikut :
1. Pendidikan iman
Pendidikan iman ini dimaksudkan mengikat anak dengan dasar-dasar iman, rukun Islam dan dasar-dasar syariah sejak anak mulai mengerti dan dapat memahami sesuatu.
2. Pendidikan moral
Pendidikan moral dimaksudkan pendidikan tentang prinsip dasar moral dan keutamaan sikap serta watak yang harus dimiliki dan dijadikan kebiasaan oleh anak sejak ia masih pemula hingga ia menjadi seorang mukallaf, yakni siap mengarungi lautan kehidupan.
3. Pendidikan rasio (akal)
Pendidikan rasio dimaksudkan membentuk pola pikir anak dengan segala sesuatu yang bermanfaat seperti ilmu-ilmu agama, kebudayaan dan peradaban,
dengan demikian pikiran anak menjadi matang, bermuatan ilmu, kebudayaan dan sebagainya.
4. Pendidikan kejiwaan
Pendidikan kejiwaan dimaksudkan mendidik anak agar bersikap berani terbuka, mandiri, suka menolong, dapat mengendalikan amarah dan senang kepada seluruh bentuk keutamaannya dan moral secara mutlak. Tujuan pendidikan kejiwaan adalah membentuk, membina dan menyeimbangkan kepribadian anak sehingga ketika ia dewasa ia dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan baik.
5. Pendidikan seksual
Pendidikan seksual ini dimaksudkan sebagai upaya pengajaran, penyadaran dan penerangan tentang masalah-maslah seksual kepada anak, sejak ia mengenal masalah-masalah yang berkenaan dengan naluri seks dan perkawinan. Hal ini dimaksudkan agar jika ia telah tumbuh menjadi seorang pemuda dan dapat memahami urusan-urusan kehidupan, ia telah mengetahui masalah-masalah yang diharamkan dan dihalalkan. 72
2. Hak Dalam Kesehatan
Hak anak dalam bidang kesehatan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan
Anak sebagai berikut :
1. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
2. Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif didukung oleh peran serta masyarakat.
3. Upaya kesehatan yang komprehensif meliputi upaya promitif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
4. Upaya kesehatan yang komprehensif diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
5. Pelaksanaan ketentuan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Orang tua dan keluarga bertanggungjawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
7. Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab, maka pemerintah wajib memenuhinya.
8. Kewajiban pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Negara, pemerintah, kelurga dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
10. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya tranplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
11. Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan:
a. Pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;
b. Jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan
c. Penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak73
3. Hak Anak Atas Pengasuhan
Mengasuh anak-anak yang masih kecil hukumnya wajib, sebab mengabaikannya berarti menghadapkan anak-anak yang masih kecil kepada bahaya
kebinasaan.74 Dalam proses pemeliharaan anak dari kecil sampai balig, ada 2 (dua) istilah yang berdekatan maksudnya yaitu istilah hadin dan kata wali, dan hadin atau hadinah. Istilah-istilah tersebut dipakai bagi seseorang yang melakukan tugas hadhanah, yaitu tugas menjaga dan mengasuh atau mendidik bayi atau anak kecil sejak ia lahir sampai bisa secara sederhana makan sendiri dan berpakaian sendiri dan bisa membedakan yang berbahaya bagi dirinya. Bila diukur dengan umur, sampai umur 7 (tujuh) atau 8 (delapan) tahun.
Hadhanah merupakan hak bagi anak-anak yang masih kecil, karena ia membutuhkan pengawasan, penjagaan, pelaksana urusannya dan orang yang mendidiknya, dan ibunyalah yang berkewajiban melakukan hadhanah. Apabila
seorang anak kecil memiliki hak hadhanah dan sangat membutuhkannya sedangkann tidak ada orang lain yang dapat melakukannya, maka ibunyalah yang harus melakukannya. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai hak anak tersebut atas pemeliharaan dan pendidikannya tersia-siakan.75 Setiap hadhinah (ibu pengasuh) dan mahdhun (anak yang diasuh) mempunyai hak hadhanah. Tetapi hak mahdhun lebih besar daripada hadhinah. Dan sekalipun hak hadhanah dilepaskan akan tetapi hak hadhanah anak yang masih kecil tidak dapat gugur. Hal tersebut termaktub dalam putusan Pengadilan tanggal 17 Oktober 1928 yang menyatakan bahwa :
Jika ada orang lain selain ibu yang dengan sukarela menafkahi mahdhun yang masih menyusui, akan tetapi tetap tidak dapat mengugurkan kewajiban ibu untuk mengasuh anak yang menyusui ini. Bahkan tetap ada di tangannya dan tidak dapat terlepas dari tangannya selama ini masih menyusu. Hal ini berjalan terus sampai anak kecil ini tidak menjadi rusak sekiranya dilepaskan dari asuhan ibunya yang merupakan orang yang paling belas kasihan kepadanya dan sangat besar kesabarannya di dalam melayaninya.76
Dalam hal orang tua anak tersebut bercerai maka anak tersebut diberikan kesempatan untuk memilih dengan siapa ia akan ikut, bersama ayahnya atau ibunya. Namun ada juga yang mengatakan bahwa seharusnya hakim jangan begitu saja menyerahkan pemilihan kepada anak tersebut, kecuali setelah mengadakan penelitian mengenai kemaslahatan anak tersebut. Jika dari hasil penelitian menunjukkan ibunyalah yang lebih dapat dipercaya dalam memelihara anak daripada ayahnya dan lebih menginginkan keberhasilan anak itu di masa depan, maka sepatutnya ibunya
tersebut yang diutamakan melaksanakan tugas hadhanahnya. Sebaliknya jika si ayah yang lebih prihatin dan dapat mendidik dan mengarahkan anaknya lebih baik dari si ibu, maka ayahpun boleh mendapat hak pengasuhan atas anak tersebut.
Akan tetapi apabila anak tersebut masih dalam masa menyusui maka ibunyalah yang diutamakan karena ibulah yang berhak untuk melakukan hadhanah dan menyusui. Selain itu ibulah yang lebih mengetahui dan lebih mampu mendidiknya. Juga karena ibu mempunyai kesabaran dan waktu untuk melakukan tugas ini yang tidak dimiliki oleh seorang ayah. Oleh karena itulah dalam mengatur kemaslahatan anak, ibulah yang diutamakan.77
Memelihara anak mempunyai pengertian yang luas. Undang-undang sendiri tidak memberikan suatu defenisi tentang arti pemeliharaan. “Hal ini dimungkinkankarena tampaknya undang-undang menyerahkan pengertian pemeliharaan pada kondisi perkembangan sosial suatu masyarakat”.78 Menurut M. Yahya Harahap, arti pemeliharaan yang berkembang secara umum dalam masyarakat mencakup :
a. Tanggung jawab orang tua untuk mengawasi, memberi pelayanan yang semestinya serta mencukupi kebutuhan hidup yang semestinya dari seorang anak oleh orang tuanya.
b. Tanggung jawab pemeliharaan yang berupa pengawsan dan pelayanan serta pencukupan nafkah anak tersebut bersifat kontinu (terus-menerus) sampai anak tersebut mencapai batas umur yang legal sebagai orang dewasa yang telah bisa berdiri sendiri.79
Tidak dapat dipungkiri oleh siapapun, bahwa anak adalah generasi penerus, baik bagi orang tua, bangsa maupun agama. Baik buruknya anak, akan menjadi apa mereka, tergantung bagaimana orang tua, bangsa maupun agama mendidik mereka.
Dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa : ”Fakir miskin dan anak terlantar diperlihara oleh negara”. Namun pada kenyataannya, banyak anak-anak yang hidup di jalanan tanpa ada perhatian atas nasib mereka dari Pemerintah. Hal ini sungguh menyedihkan mengingat mereka tidak dapat merasakan keindahan dan kebahagian di masa kecil mereka sebagaimana yang dirasakan anak-anak lain yang seusia dengan mereka.
Pada prinsipnya anak berhak diasuh oleh orang tuanya karena orang tualah yang paling bertanggungjawab terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Orang tua pula yang memiliki ikatan batin yang khas dan tidak tergantikan oleh apapun dan/atau siapapun. Ikatan yang khas inilah yang kemudian akan sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak sehingga menjadi dewasa. Jika ikatan yang khas tersebut menorehkan warna positif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, maka anak akan mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Sebaliknya, jika kekhasan hubungan dengan orang tua ini menorehkan warna yang negatif, maka hal itu akan sangat berpengaruh terhadap masa depan anak secara potensial.80
Mengingat pentingnya perlindungan anak dalam rangka menjamin kondisi terbaik yang dapat diterima oleh setiap anak dalam masa pertumbuhan dan perkembangnnya, maka Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2002 Pemerintah telah mengesahkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menghindarkan hal-hal yang negatif
Posting Komentar untuk "hak anak dalam mendapatkan pendidikan"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.