KEDUDUKAN HUKUM ATAS ANAK YANG LAHIR DARI HASIL PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN
"KEDUDUKAN HUKUM ATAS ANAK YANG LAHIR DARI HASIL PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN"
A. Pengertian Anak
“Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat berarti. Anaka memiliki arti yang berbeda-beda bagi setiap orang. Anak sebagai penyambung keturunan, sebagai investasi masa depan, dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran di kala usia senja. Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan dengan orang
tuanya, termasuk ciri khas, baik maupun buruk”.68
Dalam bahasa Indonesia kata anak mengandung beberapa pengertian. Secara umum kata anak dalam Hukum Keluarga mengandung 2 (dua) pengertian dasar, yaitu: anak dalam pengertian orang yang belum dewasa dan anak dalam pengertian orang yang memiliki hubungan hukum dengan ibu atau kedua orang tuanya baik akrena dilahirkan olehnya atau karena memperoleh status sebagai anak.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengenai pengertian anak juga belum terdapat keseragaman. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pengertian anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Batasan umur 18 (delapan belas) tahun pada UU No. 23 Tahun 2002 berbeda dengan batasan yang ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1)
UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang menyatakan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa batas umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh karena berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kemetangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melakukan perbuatan sejauh ini mempunyai kemampuan untuk itu berdasarkan hukum yang berlaku.
“Dalam hukum Islam seorang anak masih belum dewasa (minderjarig) apabila ia belum berumur 15 (lima belas) tahun, kecuali jika ia sebelumnya itu sudah memperlihatkan telah matang untuk bersetubuh (geslachtsrijp), tetapi tidak kurang dari usia 9 (sembilan) tahun. Orang yang belum dewasa ini dalam hukum Islam biasanya disebut saghir atau sabi, sedangkan orang yang sudah dewasa
dinamakan baligh”.69
“Hukum Adat tidak mengenal usia tertentu untuk mengatakan apakah seorang belum atau sudah dewasa. Hal ini tergantungkan pada keadaan dalam mana dilihat apakah seorang anak sudah matang untuk bersetubuh dengan seorang dari jenis kelamin lain (geslachtsrijp) atau apakah seorang anak itu sudah cukup “kuat gawe” (kerja) untuk mencari nafkah sendiri secara menggarap sawah atau sebagainya. Dan biasanya ini terjadi pada usia lebih
kurang 16 (enam belas) tahun”.70 Di beberapa tempat di pulau Jawa juga diambil sebagai ukuran, apakah seorang anak itu masih berdiam dengan orang tuanya atau sudah mencar keluar.
Dalam Pasal 330 KUH Perdata menentukan bahwa yang dinamakan orang belum dewasa (minderjarig) itu adalah orangorang yang belum berusia 21 tahun dan belum kawin. Apabila ia sebelum berusia 21 (dua puluh satu) tahun melakukan perkawinan dan perkawinannya putus juga ia sebelum umur 21 (dua puluh satu) tahun maka ia tetap dianggap sudah dewasa (meerderjarig).
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara tegas memberikan pengertian tentang istilah “anak luar nikah” tetapi hanya menjelaskan pengertian anak sah dan kedudukan anak luar nikah. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 42 – 43 yang pada pokoknya menyatakan : “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat pernikahan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Dilihat dari bunyi pasal tersebut di atas kiranya dapat ditarik pengertian bahwa anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan diluar pernikahan dan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata anak luar nikah merupakan anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan diluar pernikahan yang sah. Predikat sebagai anak luar nikah tentunya akan melekat
pada anak yang dilahirkan diluar pernikahan tersebut. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pengertian anak luar nikah dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
a. Anak luar nikah dalam arti luas adalah anak luar pernikahan karena perzinahan dan sumbang.
Anak zina adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah, antara laki-laki dan perempuan dimana salah satunya atau kedua-duanya terikat pernikahan dengan orang lain sementara Anak Sumbang adalah Anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang-undang ada larangan untuk saling menikahi.
Sebagaimana diketahui, Pasal 8 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melarang Perkawinan antara dua orang yang:
1) berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
2) berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
3) berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
4) berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
5) berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang
6) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang nikah.
b. Anak luar nikah dalam arti sempit adalah anak yang dilahirkan diluar pernikahan yang sah.
Anak zina dan anak sumbang tidak bisa memiliki hubungan dengan ayah dan ibunya. Bila anak itu terpaksa disahkan pun tidak ada akibat hukumnya (Pasal 288 KUHPerdata). Namun pada prakteknya dijumpai hal-hal yang meringankan, karena biasanya hakikat zina dan sumbang itu hanya diketahui oleh pelaku zina itu sendiri.
A. Pengertian Anak
“Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat berarti. Anaka memiliki arti yang berbeda-beda bagi setiap orang. Anak sebagai penyambung keturunan, sebagai investasi masa depan, dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran di kala usia senja. Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan dengan orang
tuanya, termasuk ciri khas, baik maupun buruk”.68
Dalam bahasa Indonesia kata anak mengandung beberapa pengertian. Secara umum kata anak dalam Hukum Keluarga mengandung 2 (dua) pengertian dasar, yaitu: anak dalam pengertian orang yang belum dewasa dan anak dalam pengertian orang yang memiliki hubungan hukum dengan ibu atau kedua orang tuanya baik akrena dilahirkan olehnya atau karena memperoleh status sebagai anak.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengenai pengertian anak juga belum terdapat keseragaman. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pengertian anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Batasan umur 18 (delapan belas) tahun pada UU No. 23 Tahun 2002 berbeda dengan batasan yang ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1)
UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang menyatakan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa batas umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh karena berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kemetangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melakukan perbuatan sejauh ini mempunyai kemampuan untuk itu berdasarkan hukum yang berlaku.
“Dalam hukum Islam seorang anak masih belum dewasa (minderjarig) apabila ia belum berumur 15 (lima belas) tahun, kecuali jika ia sebelumnya itu sudah memperlihatkan telah matang untuk bersetubuh (geslachtsrijp), tetapi tidak kurang dari usia 9 (sembilan) tahun. Orang yang belum dewasa ini dalam hukum Islam biasanya disebut saghir atau sabi, sedangkan orang yang sudah dewasa
dinamakan baligh”.69
“Hukum Adat tidak mengenal usia tertentu untuk mengatakan apakah seorang belum atau sudah dewasa. Hal ini tergantungkan pada keadaan dalam mana dilihat apakah seorang anak sudah matang untuk bersetubuh dengan seorang dari jenis kelamin lain (geslachtsrijp) atau apakah seorang anak itu sudah cukup “kuat gawe” (kerja) untuk mencari nafkah sendiri secara menggarap sawah atau sebagainya. Dan biasanya ini terjadi pada usia lebih
kurang 16 (enam belas) tahun”.70 Di beberapa tempat di pulau Jawa juga diambil sebagai ukuran, apakah seorang anak itu masih berdiam dengan orang tuanya atau sudah mencar keluar.
Dalam Pasal 330 KUH Perdata menentukan bahwa yang dinamakan orang belum dewasa (minderjarig) itu adalah orangorang yang belum berusia 21 tahun dan belum kawin. Apabila ia sebelum berusia 21 (dua puluh satu) tahun melakukan perkawinan dan perkawinannya putus juga ia sebelum umur 21 (dua puluh satu) tahun maka ia tetap dianggap sudah dewasa (meerderjarig).
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara tegas memberikan pengertian tentang istilah “anak luar nikah” tetapi hanya menjelaskan pengertian anak sah dan kedudukan anak luar nikah. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 42 – 43 yang pada pokoknya menyatakan : “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat pernikahan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Dilihat dari bunyi pasal tersebut di atas kiranya dapat ditarik pengertian bahwa anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan diluar pernikahan dan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata anak luar nikah merupakan anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan diluar pernikahan yang sah. Predikat sebagai anak luar nikah tentunya akan melekat
pada anak yang dilahirkan diluar pernikahan tersebut. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pengertian anak luar nikah dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
a. Anak luar nikah dalam arti luas adalah anak luar pernikahan karena perzinahan dan sumbang.
Anak zina adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah, antara laki-laki dan perempuan dimana salah satunya atau kedua-duanya terikat pernikahan dengan orang lain sementara Anak Sumbang adalah Anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang-undang ada larangan untuk saling menikahi.
Sebagaimana diketahui, Pasal 8 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melarang Perkawinan antara dua orang yang:
1) berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
2) berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
3) berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
4) berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
5) berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang
6) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang nikah.
b. Anak luar nikah dalam arti sempit adalah anak yang dilahirkan diluar pernikahan yang sah.
Anak zina dan anak sumbang tidak bisa memiliki hubungan dengan ayah dan ibunya. Bila anak itu terpaksa disahkan pun tidak ada akibat hukumnya (Pasal 288 KUHPerdata). Namun pada prakteknya dijumpai hal-hal yang meringankan, karena biasanya hakikat zina dan sumbang itu hanya diketahui oleh pelaku zina itu sendiri.
Posting Komentar untuk "KEDUDUKAN HUKUM ATAS ANAK YANG LAHIR DARI HASIL PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.