Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

syarat guru honorer bisa sertifikasi

Setiap Guru di seluruh indonesia Tentunya Mempunyai Harapan Yang sangat Besar Untuk Memperoleh Kesejahteraan dan mendapat Tunjangan atas apa yang Di kerjakan Nya selama ini. Keberadaan Seritifiakasi Guru yang kini bukan Hanya Untuk Sekolah Negeri melainkan Guru Swasta Pun sekarang sudah Bisa Sertifikasi sama Haknya.

Syarat yang harus Di ketahui terutama adalah Guru yang masih Berstatus Guru baik itu NOn PNS atau Honor maupun Yang berada di Linkungan sekolah swasta, Ada yang dinamakan dengan pemberian STF kepada GBPNS yang dimaksud dengan diatas adalah Program Pemberian Subsidi Tunjangan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Perlu di ketahui juga Bersumber dari bapak Sulistiyo selaku Ketua Umum Pengurus besar Persatuan Guru Republik Indonsia atau yang disingkat dengan PGRI Menegaskan Bahwa Untuk saat ini setidaknya ada sekita 1jt Dibawah Kemendikbud dan Juga Kementrian Agama. Mereka Meskipun bekerja ada Yang sudah Puluhan tahun Mengabdi Namun Belum Mempunyai Kesejahteraan yang tidak jelas Ungkapnya.

Dilanjutkanya pula bahwa Ini Tergantung kepada Ketegasan pemerintah, diharapkan Pemerintahan untuk saat Ini memperhatikan nasib guru Dan juga dosen, Jika di katakan Ada ganjalan Undang-undang yang selalu Menghalangi, Jika Pemerintah mau dan ingin beritikad baik pasti adalah solusinya yang di cari dan yang harus perlu di ingat memang oleh Pihak Pemerintah bahwa Ada Amant undang-undang Guru dan Dosen Yang menjelaskan supaya Memberikan penghasilan yang layak Untuk para guru.
  • Untuk syarat selengkapnya tentang Guru honorer bisa sertifikasi lihat situs di bawah iNi :
  • http://www.newsfarras.com/2014/11/Syarat-Guru-Non-PNS-Mendapatkan-Tunjangan-Fungsional.html
  • http://hamizann.blogspot.co.id/2014/11/Syarat-Sertifikasi-Guru-PPG-2015.html
"syarat guru honorer bisa sertifikasi Adalah mengharuskan Lulusan S1 perguruan Tinggi"

Posting Komentar untuk "syarat guru honorer bisa sertifikasi"