Jelaskan tata cara presiden selaku kepala negara melaksanakan kewenangannya memberikan grasi amnesti dan abolisi
Presiden sebagai Orang yang paling tinggi dan penting memegang kekuasaan negeri ini berhak melaksanakan yang dinamakan dengan Grasi abolisi maupun Amnesti. Tentu presiden mempunyai kewanangan yang penuh untuk itu namun tetap saja Bedasarkan Undang-undang Yang berlaku di Indonesia Dan mematuhi Hukum yang berlaku, Meskipun presiden dia tidak boleh sembarangan karena Indonesia negera Hukum dan Semuanya sama di mata hukum. baik itu pembantu, konglomerat, kaya, miskin sama saja dimata hukum.
Namun sebelumnya sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hal tersebut alangkah eloknya kita mengetahui dahulu apa arti dari Ketiga tersebut yaitu :
Abolisi, Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
Amnesti : adalah Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.
Amnesti berasal dari kata Yunani, “amnestia”, yang berarti keterlupaan. Undang-undang yang terkait dengan Remisi lihat di UUD 1945 dan Perubahanya.
Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif. Dalam KBBI, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Sama dengan grasi, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.
Seperti disebutkan diatas, bahwa amnesti diberikan kepada kelompok orang yang pernah melakukan hal-hal yang berakibat luas bagi pemerintahan negara. Dan biasanya amnesti diberikan tanpa syarat. Oleh karena itu, dalam pemberiannya, amnesti tidak bisa diberikan secara sembarangan, tetapi harus melalui pertimbangan yang panjang serta adanya jaminan bahwa kelompok tersebut tidak lagi melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Grasi, pada dasarnya, pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Untuk menjamin kepastian hukum dan hak-hak terpidana, dalam Undang-Undang ini diatur percepatan tata cara penyelesaian permohonan grasi dengan menentukan tenggang waktu dalam setiap tahap proses penyelesaian permohonan grasi. Tata cara pengajuan grasi, terpidana langsung menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden, dan salinan permohonan tersebut disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Presiden memberikan atau menolak permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Berbeda dengan Grasi, Amensti dan Abolisi tidak memerlukan permohonan tersendiri. Tapi dengan kewenangan konstitusional yang ada, Presiden dapat melakukannya. Dengan pemberian Amnesti maka semua akibat pidana dihapuskan sementara dengan pemberian Abolisi maka penuntutan ditiadakan. Dan Rehabilitasi adalah pemulihan hak-hak mereka selanjutnya.
Jadi Dengan Grasi anda bisa mengajukanya kepada presiden jika Hukuman atau tuntutan yang anda terima sebelumnya tidak sesuai menurut saudara.
Revisi Terbaru adalah dimana sesuai dengan Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999. Pasal 14 Menyatakan bahwa
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
diubah menjadi
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berita sebagai pelengkap agar kita lebih paham mengenai hal tersebut silahkan baca di link di bawah ini:
Dimana :
DPR Tolak Amnesti Buat Din Minimi, Sekarang Bola di Tangan Jokowi : Din minimi adalah pimpinan anggota kelompok sipil berjentata. beliau di tolak katanya karena alasanan Keputusan undan-undang Kepres sebelumnya bertentangan dengan Pemberian amnesti. Silahkan selengkapnya baca di : http://www.suara.com/news/2016/02/16/143224/dpr-tolak-amnesti-buat-din-minimi-sekarang-bola-di-tangan-jokowi
DPR: Status Kelompok Din Minimi Harus Jelas
- Komisi III: Amnesti Diragukan Jadi Solusi Separatisme
Tentang Grasi :
Grasi adalah paling biasanya kita mendengarkan di mana banyak tahanan yang mengajukan ini karena mereka kurang puas terhadap pemberian hukuman, atau mereka telah melaksanakan tahanan atau apa saja yang dapat meringankan mereka atas keputusan presiden, Salah satunya adalah karena Kurangnya lapas atau terlalu banyaknya kasus narkoba menyebabkan kurangnya lapas maka pemerintah bisa melakukan seperti hal di bawah ini :
Kemenkumham Akan Beri Grasi 1.500 Napi Narkoba
Jokowi Mau Beri Grasi buat Antasari, tapi ...
DI dalam Amnesti.
Di lingkungan internasional banyak kita mendengarkan yang namanya pemberontakan, pemberontakan yang berlebihan yang merugikan bahkan mencederai martabat negara bisa di kenai hukuman yang sangat berat. Namun apabila Pemberontak sudah mulai merajalela maka mereka akan di tangkap habis dan di buru oleh negara untuk di hukum. untuk memperlancar kondisi agar tetap terjaga bisanya pemerintah memberikan amnesti kepada Pihak oposisi yang menyerah seperi yang di dalam berita berikut ini : Assad Janjikan Amnesti bagi Anggota Oposisi yang Menyerah
- DPR Berhati-hati Bahas RUU Tax Amnesti
sumber :
-Undang-Undang No. 22 Tahun 2000 Tentang Grasi
- Undang-Undang Dasar 1945; Amandemen I, II, III, IV
- Wikipedia
-Pancasila
- Amnesti Internasional: Presiden Jokowi Gagal Atasi Pelanggaran HAM
-
Terimakasih anda sudah Melihat, "Jelaskan tata cara presiden selaku kepala negara melaksanakan kewenangannya memberikan grasi amnesti dan abolisi" Silahkan berikan pendapatmu juga.
Video Terkait :
Namun sebelumnya sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hal tersebut alangkah eloknya kita mengetahui dahulu apa arti dari Ketiga tersebut yaitu :
Abolisi, Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
Amnesti : adalah Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.
Amnesti berasal dari kata Yunani, “amnestia”, yang berarti keterlupaan. Undang-undang yang terkait dengan Remisi lihat di UUD 1945 dan Perubahanya.
Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif. Dalam KBBI, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Sama dengan grasi, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.
Seperti disebutkan diatas, bahwa amnesti diberikan kepada kelompok orang yang pernah melakukan hal-hal yang berakibat luas bagi pemerintahan negara. Dan biasanya amnesti diberikan tanpa syarat. Oleh karena itu, dalam pemberiannya, amnesti tidak bisa diberikan secara sembarangan, tetapi harus melalui pertimbangan yang panjang serta adanya jaminan bahwa kelompok tersebut tidak lagi melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Grasi, pada dasarnya, pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Untuk menjamin kepastian hukum dan hak-hak terpidana, dalam Undang-Undang ini diatur percepatan tata cara penyelesaian permohonan grasi dengan menentukan tenggang waktu dalam setiap tahap proses penyelesaian permohonan grasi. Tata cara pengajuan grasi, terpidana langsung menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden, dan salinan permohonan tersebut disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Presiden memberikan atau menolak permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Berbeda dengan Grasi, Amensti dan Abolisi tidak memerlukan permohonan tersendiri. Tapi dengan kewenangan konstitusional yang ada, Presiden dapat melakukannya. Dengan pemberian Amnesti maka semua akibat pidana dihapuskan sementara dengan pemberian Abolisi maka penuntutan ditiadakan. Dan Rehabilitasi adalah pemulihan hak-hak mereka selanjutnya.
Jadi Dengan Grasi anda bisa mengajukanya kepada presiden jika Hukuman atau tuntutan yang anda terima sebelumnya tidak sesuai menurut saudara.
Revisi Terbaru adalah dimana sesuai dengan Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999. Pasal 14 Menyatakan bahwa
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
diubah menjadi
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berita sebagai pelengkap agar kita lebih paham mengenai hal tersebut silahkan baca di link di bawah ini:
Dimana :
DPR Tolak Amnesti Buat Din Minimi, Sekarang Bola di Tangan Jokowi : Din minimi adalah pimpinan anggota kelompok sipil berjentata. beliau di tolak katanya karena alasanan Keputusan undan-undang Kepres sebelumnya bertentangan dengan Pemberian amnesti. Silahkan selengkapnya baca di : http://www.suara.com/news/2016/02/16/143224/dpr-tolak-amnesti-buat-din-minimi-sekarang-bola-di-tangan-jokowi
DPR: Status Kelompok Din Minimi Harus Jelas
- Komisi III: Amnesti Diragukan Jadi Solusi Separatisme
Tentang Grasi :
Grasi adalah paling biasanya kita mendengarkan di mana banyak tahanan yang mengajukan ini karena mereka kurang puas terhadap pemberian hukuman, atau mereka telah melaksanakan tahanan atau apa saja yang dapat meringankan mereka atas keputusan presiden, Salah satunya adalah karena Kurangnya lapas atau terlalu banyaknya kasus narkoba menyebabkan kurangnya lapas maka pemerintah bisa melakukan seperti hal di bawah ini :
Kemenkumham Akan Beri Grasi 1.500 Napi Narkoba
Jokowi Mau Beri Grasi buat Antasari, tapi ...
DI dalam Amnesti.
Di lingkungan internasional banyak kita mendengarkan yang namanya pemberontakan, pemberontakan yang berlebihan yang merugikan bahkan mencederai martabat negara bisa di kenai hukuman yang sangat berat. Namun apabila Pemberontak sudah mulai merajalela maka mereka akan di tangkap habis dan di buru oleh negara untuk di hukum. untuk memperlancar kondisi agar tetap terjaga bisanya pemerintah memberikan amnesti kepada Pihak oposisi yang menyerah seperi yang di dalam berita berikut ini : Assad Janjikan Amnesti bagi Anggota Oposisi yang Menyerah
- DPR Berhati-hati Bahas RUU Tax Amnesti
sumber :
-Undang-Undang No. 22 Tahun 2000 Tentang Grasi
- Undang-Undang Dasar 1945; Amandemen I, II, III, IV
- Wikipedia
-Pancasila
- Amnesti Internasional: Presiden Jokowi Gagal Atasi Pelanggaran HAM
-
Terimakasih anda sudah Melihat, "Jelaskan tata cara presiden selaku kepala negara melaksanakan kewenangannya memberikan grasi amnesti dan abolisi" Silahkan berikan pendapatmu juga.
Video Terkait :
Posting Komentar untuk "Jelaskan tata cara presiden selaku kepala negara melaksanakan kewenangannya memberikan grasi amnesti dan abolisi"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.