Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPh 21 Pada Karyawan, Apa Saja Objek Penerapannya?

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pemerintah sudah dengan jelas menetapkan undang-undang mengenai ketentuan umum dalam perpajakan. Salah satu hal yang menjadi objek perhatian dan diskusi diantara para pengusaha dan karyawan adalah pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21. Pajak ini sudah ditentukan oleh pemerintah danseiring berkembangnya waktu mengalami berbagai perubahan kebijakan, seperti yang dijelaskan pada artikel ini. Lantas apa saja sih objek penerapan PPh21 pada karyawan? Apakah semua jenis penghasilan yang diterima karyawan akan dipotong oleh pph?

Pajak


Potongan Penghasilan PPh 21

1. Penghasilan yang akan diterima oleh para pegawai tetap
Penghasilan yang akan didapatkan para pegawai tetap baik dalam jenis penghasilan dengan sifat teratur atau tidak akan masuk ke dalam objek penerapan PPh 21. Lalu, apa yang dimaksud dengan pegawai tetap tersebut?

Tidak sedikit perusahaan atau bagai HRD yang menganggap bahwa seorang pegawai tetap sama dengan karyawan lainnya. HRD harus bisa tegas, bahwa karyawan tetap merupakan karyawan tetap adalah pegawai tetap, sedangkan karyawan kontrak bukan pegawai tetap.

Sementara itu menurut bagian regulasi pajak, merujuk pada PER 16/PJ/2016 pada pasal 1 bahwa para pegawai tetap merupakan penerima penghasilan dalam jangka waktu yang beraturan, termasuk diantaranya dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan para pekerja tetap pada umumnya, mereka akan mendapatkan gaji dengan teratur.

2. Karyawan yang sudah pensiun
Jika ada karyawan yang sudah pensiun kemudian mendapatkan penghasilan uang pensiun dengan teratur maka ia wajib mendapatkan potongan pajak PPh 21.

3. Penghasilan atas pesangonnya
Seorang karyawan yang sudah mendapatkan penghasilan yang ia peroleh sehubung dengan pemutusan hubungan kerja sepihak atau disebut juga PHK.

4. Penghasilan pada pekerja lepas atau tidak tetap
Seiring berkembangannya perusahaan yang ada di Indonesia, mereka mulai tertarik untuk memperkerjakan karyawan freelance. Sehingga potensinya pemasukan pada kas negara juga akan semakin besar, dan mereka juga wajib dikenakan PPh 21.

5. Bukan pegawai namun mendapatkan penghasilan
Seseorang yang tidak mempunyai status pegawai namun ia mendapatkan penghasilan sehubung jasa yang ia lakukan. Biasanya akan dikenakan pada aktris, olahragawan, akuntan, pengacara, dokter dan yang lainnya.

6. Penghasilan dari Peserta Kegiatan
Pph 21 juga akan diterapkan pada orang pribadi yang memperoleh imbalan lewat keikutsertaan dalam sebuah kegiatan. Peserta lomba di dalam segala bidang, peserta konferensi, pelatihan, magang dan yang lainnya.

Itulah objek penerapan pada PPh 21 yang harus dilakukan dan dipatuhi oleh setiap badan ataupun organisasi. Mempelajari mengenai proses penerapan serta bagaimana seharusnya diterapkan hal yang wajib diketahui seorang HRD maupun Divisi Payroll. Menggunakan aplikasi payroll adalah salah satu cara manajemen perusahaan agar pengelolaan PPh 21 menjadi lebih baik. Kunjungi website kami di sini, https://www.linovhr.com/ untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai LinovHR. Aplikasi HR dan Payroll Indonesia.

Posting Komentar untuk "PPh 21 Pada Karyawan, Apa Saja Objek Penerapannya?"