Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Contoh Nilai Dasar, Instrumental, Praxis

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat. Butir-butir pancasila mengandung nilai-nilai pokok yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praxis. Berikut ini pengertian nilai dasar, instrumental, dan praxis beserta contohnya!

 Praxis

Pengertian Nilai Dasar, Instrumental, dan Praxis

1. Pengertian Nilai Dasar
Nilai dasar merupakan nilai-nilai yang bersifat tetap atau tidak berubah. Nilai dasar pancasila meliputi nilai Ketuhahan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Hal ini menunjukkan bahwa nilai dasar lebih bersifat kaku daripada nilai instrumental dan praxis.

2. Pengertian Nilai Instrumental
Berbeda dengan nilai dasar yang bersifat tetap, nilai instrumental didefinisikan sebagai nilai yang dapat diubah-ubah. Nilai instrumental merupakan penjabaran yang lebih kreatif dan dinamis dari nilai dasar. Penjabaran tersebut dalam bentuk UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, dan lainnya.

3. Pengertian Nilai Praxis
Nilai praxis merupakan nilai yang lebih fleksibel karena berkaitan dengan peneraan dalam kehidupan nyata sehari-hari. Nilai praxis dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Dapat dikatakan bahwa nilai praxis ini merupakan bagian dari penerapan nilai dasar dan instrumental dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

lihat juga: Arti Kata Ambigu

Hubungan dan Contoh Penerapan Nilai Dasar, Instrumental, dan Praxis

Untuk lebih jelasnya, simak hubungan dan contoh penerapan nilai dasar, instrumental, dan praxis sebagai berikut:

1. Sila ke-1 – Ketuhanan Yang Maha Esa
• Nilai Ideal : Ketuhanan
• Nilai Instrumental:
Nilai instrumem sila ke-1 Pancasila terdapat dalam UUD 1945:
1) Pasal 28E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
2) Pasal 28E Ayat (2) “Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
3) Pasal 29 Ayat (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4) Pasal 29 Ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”.
• Nilai Praxis
Penerapa nilai praxis sila ke-1 Pancasila, contohnya:
1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Saling menghormati dan memberikan kebebasan beragama bagi penganut agama lain.
3) Tidak melakukan penistaan agama.
2. Sila ke-2 – Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
• Nilai Ideal : Kemanusiaan
• Nilai Instrumental:
Nilai instrumem sila ke-2 Pancasila contohnya terdapat dalam UUD 1945:
1) Pasal 28A “Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
2) Pasal 28B “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawaninan yang sah”.
• Nilai Praxis
Penerapa nilai praxis sila ke-2 Pancasila, contohnya:
1) Mengembangkan sikap saling menyayangi.
2) Mengakui persamaan hal, kewajiban, dan derajat manusia tanpa membeda-bedakan.
3) Tidak semena-mena pada orang lain.
4) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan seperti baksos, kunjungan ke panti, dan menggalang dana untuk membantu korban bencana.
3. Sila ke-3 – Persatuan Indonesia
• Nilai Ideal : Persatuan
• Nilai Instrumental:
Nilai instrumem sila ke-3 Pancasila terdapat dalam UUD 1945:
1) Pasal 25A “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan undang-undang”.
2) Pasal 36A “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.
• Nilai Praxis
Penerapa nilai praxis sila ke3 Pancasila, contohnya:
1) Meningkatkan sikap saling menghargai antar sesama.
2) Menjungjung persatuan dan kesatuan Indonesia.
3) Mengutamakan kepentingan bersama.
4. Sila ke-4 – Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
• Nilai Ideal : Kerakyatan
• Nilai Instrumental:
Nilai instrumem sila ke-4 Pancasila terdapat dalam UUD 1945, contohnya dalam:
1) Pasal 6 Ayat (2) “Prisiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”.
2) Pasal 19 “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”.
• Nilai Praxis
Penerapa nilai praxis sila ke-1 Pancasila, contohnya:
1) Menghargai hasil musyawarah.
2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Menghormati pendapat orang lain.
4) Memberikan kepercayaan pada wakil rakyat untuk menjalankan tugasnya.
5. Sila ke-5 – Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
• Nilai Ideal : Keadilan
• Nilai Instrumental:
Nilai instrumental sila ke-5 Pancasila terdapat dalam UUD 1945, contohnya:
1) Pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
• Nilai Praxis
Penerapa nilai praxis sila ke-1 Pancasila, contohnya:
1) Tidak bergaya hidup mewah.
2) Melakukan banyak kegiatan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
3) Bekerja keras.
4) Gotong royong.
5) Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.

Demikianlah penjelasan tentang pengertian dan contoh nilai dasar, instrumental, dan praxis. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Contoh Nilai Dasar, Instrumental, Praxis"