Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Tugas & Tanggung Jawab Advokat (Pengacara, Kuasa Hukum)

Pengacara, advokat atau kuasa hukum dalam praktiknya dikenal dengan istilah konsultan hukum. Seseorang yang menjabat posisi tersebut, dapat diartikan sebagai seseorang yang melakukan nasehat dan pembelaan terhadap klien dalam penyelesaian suatu kasus hukum.

Dalam profesi hukum, dikenal dengan istilah pengacara. Dimana tugas seorang pengacara melakukan pembelaan dengan institusi formal atau peradilan maupun informal ataupun diskursus. Untuk bisa menjadi pengacara haruslah seseorang yang berlatar belakang sarjana hukum dan harus mengikiuti pendidikan khusus serta lulus dalam ujian profesi. Dan biasanya advokat menerima pekerjaan dari pengacara yang mengalihkan klien mereka terkait job/kasus yang masuk ke pengadilan.

Pengacara
Pengacara

Peran Seorang Advokat

Menurut pendapat para ahli, seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu dinamakan role occupant atau pemegang peranan. Secara sosiologis, setiap penegak hukum mempunyai peran dan kedudukan sebagai penegak hukum. Suatu peran tententu bisa dijabarkan kedalam unsur-unsur berikut:
1. Peranan ideal
2. Peranan yang seharusnya
3. Peranan yang dianggap oleh diri sendiri, dan
4. Peran yang dilakukan sebenarnya

Seorang penegak hukum mempunyai kedudukan dan peran sebagaimana masyarakat lainnya. Tetapi penegak hukum sudah pastilah perhatiannya diarahkan pada peran yang seharusnya dan peran aktual. Peran seharusnya advokat atau penegak hukum lainya telah dirumuskan dalam undang-undang. Dalam undang-undang nomor 18 tahun 2003 memberikan pengertian advokat merupakan orang dengan profesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun luar persidangan.

Dalam unsur penegakan hukum, advokat harus memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil akan menentukan sah tidaknya kuasa hukum. Sedangkan syarat materiil menentukan apakah yang dilakukan kuasa hukum benar-benar sesuai dengan permintaan kliennya.

Berkaitan dengan hukum, jasa hukum seorang advokat bisa diberikan dalam litigasi dan non litigasi. Non litigasi berupa konsultasi hukum dengan memberikan advice kepada klien berkaitan dengan korupsi. Sementara dalam proses litigasi, seorang advokat bisa mengajukan saksi yang akan meringankan terdakwa , pleido, banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Tugas dan fungsi advokat

Tugas dan fungsi advokat tidak bisa dipisahkan antar satu dengan yang lainnya. Karena keduanya saling berkaitan dan saling mendukung. Dala menjalankan profesinnya, seorang advokat berfungsi:
a. Memperjuangkan hak asasi manusia
b. Sebagai pengawal hak asasi manusia dan pengawal konstitusi
c. Memberikan nasehat hukum
d. Memberikan informasi seputar hukum
e. Membela kepentingan klinennya
f. Memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat lemah dan tidak mampu.
g. Mewakili klien di pengadilan

Dalam menjalankan peran dan profesinnya, seorang advokat haruslah menjalin hubungan baik dengan kliennya. Yang dimaksud hubungan baik yakni
1. Mendahulukan kepentingan klien dibanding kepentingan pribadi
2. Tidak diperbolehkan memberikan keterangan yang menyesatkan kliennya.
3. Harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai
4. Dilarang menjamin klien untuk memenangkan perkarannya.
5. Dilarang membebani klien dengan biaya yang tidak perlu
6. Harus selalu memegang rahasia kliennya
7. Menentukan besaran honor yang layak dan sesuai kemampuan klien
8. Penasihat hukum bisa menggunakan hak retensi asal tidak merugikan klien

Seorang advokat juga harus menjalankan kode etik mengenai praktek dalam profesi yang harus dilakukan. Dalam kode etik telah diberikan petunjuk kepada anggotanya mengenai hal-hal berikut ini
1. Mengenai tanggung jawab
2. Mengenai keharusan yang diperbuat
3. Menjaga perilaku saat menjalankan profesinya
4. Selalu berintegritas dalam menjalankan profesinya
5. Menjaga reputasi
Lihat juga: Tugas dan Tanggung Jawab General Manager
Selain berfungsi sebagai pemberi hukum, seorang advokat juga sedikit banyak perlu melakukan kerjasama dengan hakim dan jaksa. Advokat harus menjalin hubungan dengan hakim dan jaksa demi hubungan yang teratur antara advokat dengan para pejabat. Hal ini untuk menjaga tegaknya kebenaran dan keadilan.

Advokat dalam menjalankan kode etiknya tidaklah mudah dan sederhana. Hal ini pernah diungkapkn oleh P.M Trapman mengenai keterangannya bahwa seorang advokat begitu sulit memadukan antara keharusan memihak pada terdakwa pada proses pidana. Ini digambarkan dalam kata bahasa Belanda noodzakelijke eezijdigheid serta disamping kewajibannya mengajukan penilaian secara objektif terhadap kejadian.

Kode etik merupakan perangkat moral yang wajib ada pada semua profesi, termasuk advokat. Pada tahun 1996, ikatan advokat indonesia, ikatan penasihat hukum indonesia, serta asosiasi hukum indonesia memutuskan untuk membuat kode etik yang berlaku bagi penegak hukum di Indonesia. Yakni
• Setiap penasihat hukum adalah warga negara yang bertakwa dan menjalnkan profesinya sesuai pancasila dan UUD 1945
• Dilarang melakukan diskriminasi. Diwajibkan memberikan bantuan hukum kepada setiap yang memerlukan tanpa melihat suku, agama, ras, kedudukan serta keyakinan sosialnya.
• Dalam menjalankn profesinya harus bebas, mandiri serta memperjuangkan hak asasi manusia setinggi-tingginya

Tanggung Jawab Advokat

Dalam penegakan hukum advokat bertanggung jawab kepada Tuhan , kode etik, undang-undang dan masyrakat. Setiap advokat diharuskan bertindak berdasarkan kebenaran dan dengan berpedoman kepada hati nuraninya.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang pengertian, tugas dan tanggung jawab advokat. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Pengertian Tugas & Tanggung Jawab Advokat (Pengacara, Kuasa Hukum)"