Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris

Mungkin anda sudah tidak asing lagi mendengar posisi jabatan ini. Sederhananya, komisaris adalah sekelompok orang yang ditunjuk atau dipilih untuk bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan kegiatan perusahaan, yang pada gilirannya berdampak pada kesehatan keuangan perusahaan tersebut,

komisaris
komisaris

Nah, untuk lebih detailnya lagi terkait tugas dan tanggung jawab komisaris, silahkan simak berikut ini.

Berbagai Tugas dan Tanggung Jawab Utama Komisaris

1. Memberikan nasihat dan pengarahan pada direksi dalam menjalankan tugasnya.
2. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dibuat direksi supaya sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
3. Mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan final dalam rapat pemegang saham, dan anggaran dasar perusahaan.
4. Melakukan evaluasi rencana kerja dan anggaran perusahaan, serta mengikuti perkembangan perusahaan.
5. Jika terjadi tanda-tanda yang menunjukan perusahaan tengah berada dalam masalah, komisaris harus segera memberitahukan pada direksi untuk mengumumkannya kepada pemegang saham. Komisaris juga harus memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan atas masalah tersebut.
6. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS, terkait tujuan strategis perusahaan, anggaran tahunan, rencana pengembangan usaha, laporan keuangan tahunan, penunjukkan kantor akuntan public sebagai auditor, serta hal-hal penting lainnya yang harus diketahui para pemegang saham.
7. Komisaris wajib memberikan laporan pada perusahaan tentang kepemilikan sahamnya serta keluarganya.
8. Komisaris harus memiliki itikad yang baik dan penuh dengan tanggung jawab untuk menjalankan tugas demi kepentingan kemajuan perusahaan.
9. Komisaris harus mendorong terlaksananya penerapan good corporate governance
10. Melaksanakan rapat secara berkala setiap satu bulan sekali

Rapat Dewan Komisaris

Di samping, melaksanakan rapat setiap satu bulan, sebenarnya rapat dewan komisaris bisa dilakukan kapan pun jika memang diperlukan secara mendadak oleh satu atau lebih anggota dewan komisaris, atas permintaan secara tertulis, dari satu atau lebih anggota direksi dan para pemegang saham.

Dewan komisaris juga bisa mengambil keputusan yang sah tanpa perlu mengadakan rapat terlebih dahulu, dengan syarat asalkan semua anggotanya telah diberitahu secara tertulis, dan mereka setuju atas usul yang diajukan dan menandatanganinya. Keputusan yang diambil dengan cara ini tetap memiliki kekuatan yang sah sama seperti pengambilan keputusan dalam rapat dewan komisaris.

Pengangkatan Dewan Komisaris

1. MMemenuhi Syarat Menjadi Komisaris

Syarat supaya menjadi dewan komisaris haruslah orang yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Tidak pernah dianggap bersalah karena menjadi penyebab pailitnya perusahaan, atau telah melakukan tindakan pidana yang dianggap merugikan finansial perusahaan tempat dia bekerja mau pun negara, dalam 5 tahun sebelum pengangkatan.

2. Berdasarkan Keputusan RUPS atau Isi Akta Pendirian

Dewan komisaris pada dasarnya lebih banyak diangkat melalui hasil rapat umum pemegang saham. Walaupun demikian, bisa juga diangkat melalui kebijakan pemilik saham dengan acuan pada isi akta pendirian perusahaan.

Nah,untuk tata cara pengangkatannya sendiri disesuaikan dengan ketentuan dalam anggaran dasar. Selain itu dalam anggaran dasar pun juga tercantum berapa nominal gaji, masa tugas, dan lain sebagainya yang merupakan hak dan kewajiban para dewan komisaris yang terpilih.

Pelaporan Komisaris Baru

Dalam hal pengangkatan, penggantian maupun pemberhentian anggota dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut pada Kementrian Hukum dan HAM supaya tercatat dalam list perusahaan. Pemberitahuan ini paling lambat harus dilakukan 30 hari terhitung sejak keputusan final dalam RUPS.

Apa yang terjadi jika pemberitahuan telat disampaikan? Jawabannya adalah Mentri Hukum dan HAM bisa menolak susunan dewan komisaris selanjutnya yang diajuan pihak direksi yang berkepentingan.

Disamping itu, pemberhentian sementara anggota dewan komisaris bisa dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS karena satu dan lain hal. Keputusan ini adalah langkah yang diambil setelah dewan komisaris diberikan kesempatan untuk menyampaikan atau berargumentasi membeli diri saat RUPS berlangsung.

Kesempatan yang diberikan tersebut, supaya anggota yang akan diberhentikan tidak merasa keberatan atas hasil keputusan terkait pemberhentian dirinya.

Pertanggung Jawaban Personal Komisaris

1. Anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara personal atas kerugian yang dialami perusahaan. Pemegang saham pun bisa mengajukan gugatan pada dewan komisaris melalui jalur pengadilan apabila pailitinya perusahaan terbukti akibat kelalaian dari dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap jajaran direksi.

2. Setiap anggota dewan komisaris dan direksi wajib membantu pendanaan finansial perusahaan secara keseluruhan. Hal ini kerap kali terjadi apabila ternyata kekayaan yang dimiliki perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajiban kepailitan mereka.
Tanggung jawab penuh ini juga berlaku bagi yang pernah menjabat di jajaran dewan komisaris dalam rentang waktu 5 tahun sebelum kepailitan terjadi,
Itulah sekilas mengenai tugas dan tanggung jawab komisaris. Tugasnya memang cukup banyak, tanggung jawab yang harus dipikul pun sangatlah besar, sehingga tidak heran menjadi komisaris seperti mempertaruhkan nyawa dan nama baik demi kepentingan perusahaan.

Tidak hanya harus kompeten, anda juga perlu pandai berstrategi dan ekstra berhati-hati karena menjadi komisaris berarti akan menghadapi dinamika perusahaan yang begitu pelik dan rumit.

Posting Komentar untuk "Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris"