Teori Gabungan Dalam Hukum Pidana ( TEORI GABUNGAN ADALAH)
Teori gabungan adalah kombinasi dari teori relatif. Menurut teori gabungan, tujuan pidana selalu membalas kesalahan penjahat juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dengan mewujudkan ketertiban dengan ketentuan beratnya pidana tidak boleh melampaui batas pembalasan yang adil.
Menurut Pellegrino Rossi dalam bukunya “Traite de Droit Penal” yang ditulis pada tahun 1828 menyatakan : ‘Sekalipun pembalasan sebagai asas dari pidana, bahwa beratnya pidana tidak boleh melampaui suatu pembalasan yang adil, namun pidana mempunya berbagai pengaruh antara lain perbaikan sesuatu yang rusak dalam masyarakat dan prevensi general’18
Terhadap teori gabungan ini terdapat tiga aliran yang mempengaruh, yaitu :
a. Teori gabungan yang menitikberatkan unsur pembalasan, tetapi sifatnya yang berguna bagi masyarakat. Pompe menyebutkan dalam bukunya “Hand boek van het Ned.Strafrecht” bahwa pidana adalah suatu sanksi yang memiliki ciri ciri tersendiri dari sanksi lain dan terikat dengan tujuan dengan sanksi-sanksi tersebut karenanya akan diterapkan jika menguntungkan pemenuhan kaidah kaidah yang berguna bagi kepentingan umum.
b. Teori gabungan yang menitikberatkan pertahan tatatertib masyarakat. Pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi tujuannya adalah melindungi kesejahteraan masyarakat.
c. Teori gabungan yang memandang sama pembalasan dan pertahanan tata tertib masyarakat.
Begitu pula Roeslan Saleh mengemukakan, bahwa pidana hakekatnya terdapat
dua poros yang menentukan garis-garis hukum pidana yaitu :
a. Segi Prevensi, yaitu bahwa hukum pidana adalah hukum sanksi, suatu upaya untuk dapat mempertahankan kelestarian hidup bersama dengan melakukan pencegahan kejahatan.
b. Segi Pembalasan, yaitu bahwa hukum pidana sekaligus merupakan pula penentu hukum, merupakan koreksi dan reaksi atas sesuatu yang bersifat tidak hukum.
b. Teori gabungan yang menitikberatkan pertahan tatatertib masyarakat. Pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi tujuannya adalah melindungi kesejahteraan masyarakat.
c. Teori gabungan yang memandang sama pembalasan dan pertahanan tata tertib masyarakat.
Begitu pula Roeslan Saleh mengemukakan, bahwa pidana hakekatnya terdapat
dua poros yang menentukan garis-garis hukum pidana yaitu :
a. Segi Prevensi, yaitu bahwa hukum pidana adalah hukum sanksi, suatu upaya untuk dapat mempertahankan kelestarian hidup bersama dengan melakukan pencegahan kejahatan.
b. Segi Pembalasan, yaitu bahwa hukum pidana sekaligus merupakan pula penentu hukum, merupakan koreksi dan reaksi atas sesuatu yang bersifat tidak hukum.
Pada hakekatnya pidana selalu melindungi masyarakat dan pembalasan atas perbuatan tidak hukum.
Selain itu Roeslan Saleh juga mengemukakan bahwa pidana mengandung hal-hal lain, yaitu bahwa pidana diharapkan sebagai suatu yang akan membawa kerukunan serta sebagai suatu proses pendidikan untuk menjadikan orang dapat diterima kembalidalam masyarakat. Jadi memang sudah seharusnyalah tujuan pidana adalah membentuk kesejahteraan negara dan masyarakat yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan perikamanusiaan sesuai dengan Pancasila.
sumber: academiaSelain itu Roeslan Saleh juga mengemukakan bahwa pidana mengandung hal-hal lain, yaitu bahwa pidana diharapkan sebagai suatu yang akan membawa kerukunan serta sebagai suatu proses pendidikan untuk menjadikan orang dapat diterima kembalidalam masyarakat. Jadi memang sudah seharusnyalah tujuan pidana adalah membentuk kesejahteraan negara dan masyarakat yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan perikamanusiaan sesuai dengan Pancasila.
Posting Komentar untuk "Teori Gabungan Dalam Hukum Pidana ( TEORI GABUNGAN ADALAH)"
jika ada masalah dan sesuatu tampilkan di forum ini , saran dan kritik juga boleh , terima kasih sudah berkomentar.